AMBON, Siwalima.id - Arief Tjitrokusuma, pengusaha yang dikenal sebagai Bos Toko Nesta di Ambon, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan oli palsu.
Permohonan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ambon dengan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Amb.
Menurut Sumber dari internal Polda Maluku, Rabu (8/4) menyebutkan, gugatan praperadilan yang diajukan Arief Tjitrokusuma melalui kuasa hukumnya, itu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian.
Lanjut sumber, dalam permohonannya, Arief menggugat Kapolda Maluku dan Kapolres Buru, yang menangani perkara yang diduga melibatkan dirinya itu.
Berdasarkan data perkara, permohonan didaftarkan sejak 12 Maret 2026 dengan klasifikasi sengketa terkait keabsahan penetapan tersangka.
Dimana Arief Tjitrokusuma menilai, langkah penyidik dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Ini berkaitan dengan perlindungan konsumen. Jadi pihak yang jual oli yang diduga palsu lalu ketahuan ini, dia sudah ditetapkan tersangka lebih dulu. Dalam pengembangan, dia menyebut barangnya dapat dari Arief Tjitrokusuma, dengan demikian, Arief Tjitrokusuma juga ditetapkan sebagai tersangka. Dan untuk proses pra, minggu depan sudah masuk agenda pembuktian,” jelas sumber.
Sumber juga mengungkapkan, oli yang diduga palsu alis dioplos itu mencapai satu ton, dan kini tengah diamankan oleh Polres Buru. “Kasusnya ditangani oleh Polres Buru,”kata sumber.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Proses penyidikan mengacu pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 2 Oktober 2025. Arief kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan tertanggal 4 Maret 2026. (S-25)