AMBON, Siwalima.id - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023 oleh Ditreskrimsus Polda Maluku diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan cepat.
Merespons dinamika penyidikan yang sedang berlangsung, Praktisi Hukum sekaligus Managing Partner AVT Law Office, Alfred Tutupary, memberikan masukan konstruktif dan mendorong aparat kepolisian agar proses hukum kasus ini dapat segera dituntaskan.
Alfred menyampaikan harapannya agar penyidik dapat segera mengambil langkah penetapan tersangka, mengingat hasil audit investigasi BPK RI mengenai kerugian negara dinilai sudah cukup sebagai landasan kuat.
“Kami memantau bahwa hasil audit kerugian negara dari BPK RI yang merupakan alat bukti surat dan keterangan ahli yang sah, telah diterima oleh penyidik sejak beberapa waktu lalu. Mengingat bukti permulaan rasanya sudah sangat memadai, kami mendorong kebijaksanaan pihak kepolisian untuk segera melangkah ke tahap penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Alfred kepada Siwalima di Ambon, Selasa (24/3).
Terkait adanya informasi mengenai proses penyidikan yang membutuhkan waktu lebih karena penyesuaian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Alfred memberikan pandangan hukumnya secara proporsional.
Ia berharap masa transisi regulasi tersebut tidak menjadi kendala teknis yang memperlambat penuntasan perkara.
“Tentu kita menghormati prinsip kehati-hatian yang dikedepankan oleh penyidik. Namun, dari kacamata kami, kami ingin mengingatkan kembali bahwa tindak pidana korupsi ini memiliki sifat lex specialis. Pemidanaan utamanya bersandar pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), bukan pada pidana umum semata,” paparnya.
Menurut Alfred, penyesuaian dengan pasal-pasal dalam KUHP pada kasus tipikor umumnya hanya sebatas pada pasal penyertaan (deelneming), misalnya terkait siapa yang turut serta melakukan.
“Substansi utama kejahatannya, pemenuhan unsur melawan hukum serta kerugian keuangan negaranya murni bersandar pada UU Korupsi. Oleh karena itu, rasanya penyesuaian KUHP ini bisa diselesaikan dengan lebih cepat tanpa harus menunda proses penetapan tersangka terlalu lama,” ujarnya.
Alfred menaruh harapan besar pada profesionalisme Kapolda Maluku beserta jajaran Ditreskrimsus untuk menjaga amanah dan kepercayaan publik dalam pemberantasan korupsi di Maluku.
“Mengingat pihak-pihak terkait telah dimintai keterangan dan perhitungan kerugian negara sudah sangat jelas, kami sangat mendukung dan mendorong kepolisian untuk mengakselerasi penanganan kasus ini. Kami percaya penuh pada integritas institusi Polri di Maluku untuk memberikan kepastian hukum dan menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” tutup Alfred.
Periksa Saksi
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes. Piter Yanottama mengatakan, meski ahli pidana telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik masih memerlukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi.
Piter yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya, Selasa (3/3) hanya mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan terhadap para saksi yang sebelumnya telah diperiksa. Ia tidak menyebutkan detail kapan pemeriksaannya.
“Beberapa pihak yang sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi, akan dilakukan pemeriksaan tambahan,” katanya.
Ditanya apakah beberapa pihak dimaksud adalah mantan Kadis PUPR Maluku, Ismail Usemahu, PPK dan Kontraktor, Piter hanya memberikan jawaban yang sama terkait beberapa pihak.
Berdasarkan hasil audit, proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.(S-25)