MEWUJUDKAN kesejahteraan sosial merupakan salah satu tujuan kita bernegara. Untuk itu, setiap pemerintahan berkewajiban memiliki dan mengemÂbangkan kebijakan yang mampu menyejahterakan rakyatnya. Dalam hal ini, kita telah mengadopsi pendekatan pengendalian pertambahan penduduk sebagai kebijakan dimaksud, dan berhasil. Dengan begitu, Indonesia kini memiliki bonus demografi yang berpotensi menciptakan pertumbuhan ekonomi yang pesat pada 2030.
BKKBN merupakan lembaga yang berperan penting dalam pengendalian kependudukan kita. Perannya semakin tak tergantikan pada masa yang akan datang, ketika pemerintah berkepentingan dalam menangani kemiskinan, mengeliminasi gizi buruk dan stunting, memajukan keluarga berkualitas, serta mendayaguÂnakan bonus demografi.
Dalam kerangka itulah, pada pemerintahan berikutnya BKKBN perlu ditransformasi menjadi kementerian kependudukan agar lebih kuat dan integratif dalam mengeksekusi kebijakan dan program yang sangat vital ini.
- Norma keluarga kecil sudah, tinggal keluarga bahagia sejahtera
Masih ingat dengan singkatan NKKBS? Pada era Orde Baru istilah itu sangat populer, sebuah pernyataan visi pembangunan berbasis Malthusian, bahwa kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan melalui intervensi pembangunan dalam bentuk pengendalian pertambahan jumlah penduduk; Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS).
Pada tahun 1967, Pemerintahan Soeharto mengadopsi gagasan yang ditawarkan oleh Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dengan memasukkan paradigma keluarga berencana sebagai bagian dari strategi pembangunan nasionalnya. Sadar bahwa masalah kesejahteraan rakyat menjadi concern hampir semua institusi pemerintahan, maka diperlukan koordinasi yang sinergis, agar tidak tumpang tindih dan bertabrakan dalam implementasinya.
Untuk kepentingan itu, ia pun membentuk institusi yang disebut Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). BKKBN dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 8 Tahun 1970 yang kemudian disempurnakan dengan Keppres No 33 Tahun 1972. Institusi ini menjadi lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Kelak memasuki era Reformasi, BKKBN mengalami transformasi menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Bahkan, pada tahun 2009 eksistensinya diteguhkan melalui Undang-Undang No 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, kemudian diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 145 Tahun 2015.
Dengan kelembagaan yang kuat, BKKBN tancap gas mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui pengendalian jumlah penduduk. Kita tak bisa memungkiri capaian yang telah ditorehkan oleh BKKBN, sebagai berikut:
- Mengendalikan pertumbuhan penduduk melalui program Keluarga Berencana (KB). Terjadi penurunan angka kelahiran dari 5,6 (1971) menjadi 2,14 berdasarkan hasil pendataan keluarga BKKBN tahun 2022. Melalui gencarnya program KB, Indonesia telah melewati transisi demografi. Pada 1997, total fertility rate (TFR) Indonesia sebesar 5,6 dan menurun 50% lebih menjadi sebesar 2,14 pada 2022.
Menurunnya angka kelahiran sebagai dampak dari program KB diiringi dengan meningkatnya kualitas kesehatan ibu dan anak, yang ditandai dengan menuÂrunnya angka kematian ibu (AKI) dan Angka kematian bayi (AKB). Penurunan angka kelaÂhiran yang cukup signifikan tersebut berdampak pula pada semakin rendahnya tingkat ketergantungan penduduk Indonesia sejak 2012, dan telah memasuki era bonus demografi.
- Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam program KB di awal 1980-an. Saat itu kesertaan KB sekitar 35% sehingga program KB memasuki tahun 1980-1990 menjadi gerakan masyarakat. Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap KB ditunjukkan juga dengan semakin meningkatnya keluarga Indonesia yang menggunakan KB Mandiri (Limas/LIBI). Pada saat ini, pasangan usia subur (PUS) yang menggunakan alat kontrasepsi KB mencapai 60%.
- Pelembagaan dan pembudayaan Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKKBS) menjadi sebuah norma yang diterima seluruh keluarga Indonesia dengan tagline âDua Anak Cukupâ. Sebuah konsepsi bahwa KB bukan hanya terpaku pada pendekatan pelayanan kontrasepsi, tetapi sebuah upaya mewujudkan keluarga sejahtera-keluarga berkualitas dengan bertumpu pada implementasi 8 fungsi keluarga.
- Atas keberhasilan BKKBN dalam mengelola kebijakan kependudukan, maka pada 1988 Indonesia mendapatkan penghargaan Global Statement Award dari Population Institute, Amerika Serikat, dan pada 1989 Presiden Soeharto menerima penghargaan tertinggi di bidang kependudukan dan keluarga berencana berupa United Nations Population Award dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), penghargaan yang sama baru diraih kembali pada 2022.
- Indonesia menjadi center of excellence kepenÂdudukan dunia.
Dari uraian tersebut dapat dikemukakan bahwa BKKBN telah sukses dan berpengalaman mengantar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang memiliki norma keluarga kecil sebagai prasyarat bagi terwujudnya kesejahteraan rakyat. Berikutnya tinggal bagaimana mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera.
- Saatnya mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera
Selain terus menjalankan program pengendalian penduduk, pada masa yang akan datang pemerintah Indonesia ditantang untuk dapat menangani empat masalah kependudukan yang fundamental bagi terwujudnya kesejahteraan rakyat, yakni:
- Penanganan kemiskinan
Dalam beberapa dekade terakhir, data-data menunÂjukkan bahwa kemiskinan ini jalan di tempat. Jumlah penduduk miskin pada setiap akhir pemerintahan selalu berkisar di angka 25 juta-35 juta. Laporan terakhir tahun 2022, jumlah penduduk miskin mencapai 26 juta.
Data tersebut mengungkap bahwa kemampuan pemerintah untuk mengentaskan penduduk dari kemiskinan hanya sekitar 600.000 sampai 1 juta jiwa per tahun. Jika kondisinya seperti itu, untuk mengentaskan penduduk miskin memerlukan waktu yang sangat lama.
Harus diakui, sisa waktu efektif PemeÂrintahan Joko Widodo yang tinggal hituÂngan bulan untuk sampai di akhir masa pemerintahannya. Dapat diprediksi bahwa target penurunan angka kemiskinan ekstrem 15 juta jiwa tidak akan bisa dicapai pada 2024.
Dengan demikian, penanganan kemiskinan tidak bisa lagi dilakukan secara business as usual. Sebagai gantinya, pemerintah Indonesia harus berani melakukan cara-cara out of the box. Penanggulangan kemiskinan harus menjadi superprioritas pembangunan, menjadi mainÂstreaming policy. Segala daya dan upaya bangsa ini harus difokuskan untuk mengentaskan penduduk miskin.
- Penanganan gizi buruk dan stunting
Sebenarnya, gizi buruk dan stunting merupakan dampak ikutan dari kemiskinan. Mereka yang mengalami gizi buruk dan stunting ialah penduduk miskin. Kemiskinan, selain menimbulkan ketidakmamÂpuan dalam memenuhi kebutuhan gizi yang paling minimum, juga menyebabÂkan mereka tidak memiliki akses terhadap informasi atau peÂngetahuan tentang gizi dan stunting. Karena itu, menangani kemiskiÂnan adalah hal yang pertama dan utama dalam mewujudkan kesejahÂteraan rakyat.
Kendati demikian, ada hal yang lebih khusus dilakukan dalam penaÂnganan gizi buruk, yakni mengatasi terjadinya gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panÂjang atau tinggi badannya beÂrada di bawah standar (stunting).
Data dari Asian Development Bank pada 2022 menunjukkan bahwa prevalensi stunting yang terjadi pada anak usia 5 tahun di Indonesia mencapai 31,8%. Angka ini pada 2022, menurut Kementerian KeseÂhatan RI, telah menurun menjadi 21,6%.
Selanjutnya, pada 2023 menurun (meskipun penurunannya kecil 0,1%) menjadi 21,5% (berdasarkan SKI 2023). Dan, pada 2024 ini ditarÂgetkan untuk bisa turun hingga 14%. Dalam mengatasinya, yang dilakuÂkan ialah memberikan asupan gizi yang cukup, sekaligus pendidikan tentang anti-stunting kepada pasaÂngan suami-istri yang bersiap meÂmiliki bayi.
- Pendayagunaan bonus demografi
Salah satu keberhasilan kebijakan pembangunan kependudukan yang dilakukan Indonesia ialah terciptaÂnya generasi emas sebagai buah bonus demografi pada 2045. Bonus demografi terjadi sebagai akibat dari perubahan struktur umur penduduk, di mana proporsi usia kerja (15-65 tahun) lebih besar daripada proporsi bukan usia kerja.
Keadaan ini menyebabkan usia produktif di negara tersebut lebih banyak sehingga berpotensi meniÂngÂkatkan pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini, Indonesia dengan program KB yang dimulai tahun 1970 telah sukses menurunkan angka keÂlahiran bersamaan dengan penuruÂnan angka kematian. Indonesia mengalami transisi demografi dalam bentuk perubahan struktur umur penduduknya, di mana proporsi penduduk usia 15 tahun ke bawah mengalami penurunan cepat, seÂmentara jumlah penduduk usia kerja meningkat. Adapun penduduk usia 60 tahun ke atas turun pelahan.
Pada tahun 1980-an struktur penÂduduk Indonesia mulai memasuki era bonus demografi yang diproyeksi akan memuncak pada 2030. Pada saat itu proporsi penduduk usia produktif (15-64 tahun) mencapai 68,1% dengan angka rasio keterganÂtungan sebesar 46,9%. Menariknya, bonus demografi terjadi hanya sekali dalam suatu negara sehingga pemerintahan negara yang berpoÂtensi memperolehnya perlu memperÂsiapkan dengan matang agar bonus tersebut benar-benar dapat didayaÂgunakan. Sebab, jika tidak, yang terjadi justru sebaliknya. Ketika angka pengangguran justru meniÂnggi, potensi konflik sosial pun tak terhindarkan, yang terjadi ialah bencana demografi.
Dalam hal ini, pemerintah Indonesia perlu memperhatikan rekomenÂdasi UNFPA yang menyatakan bahwa suatu negara bisa menikmati bonus demografi ketika warga neÂgaranya menikmati kesehatan yang baik, pendidikan berkualitas, pekerÂjaan yang layak, serta anak-anak muda yang mandiri. Dalam kerangka inilah, pemerintah Indonesia ditanÂtang untuk mengembangkan kebiÂjakan pembangunan yang lebih komprehensif lagi.
- Pembangunan keluarga berkualitas
Keluarga berkualitas merupakan paraÂdigma BKKBN dalam menjaÂbarÂkan hasil dari pelaksanaan pemÂbaÂnguÂÂnan di bidang kesejahteraan rakÂyat. Keluarga berkualitas memiliki tiga dimensi, yaitu (a) ketenteraman, (b) keÂmandirian, dan (c) kebahagian. KetiÂganya diterjemahkan ke dalam seÂjumÂlah indikator yang dapat meÂngÂgamÂbarkan secara lebih kuantiÂtatif kemaÂjuan suatu keluarga di Indonesia.
Saat ini Indonesia menerapkan iBaÂngga (indeks pembangunan keÂluarga) dalam mengukur ketiga indikator tersebut. Kementerian KoorÂdinator PMK melaporkan pada 2023 iBangga Indonesia mencapai 61,43%. Angka itu melampaui target yang ditetapkan pemerintah yakni 59,00%. Meski demikian, angka tersebut masih jauh dari yang diharapkan. Angka ini menunjukkan bahwa lebih dari 39% keluarga Indonesia hidupnya belum berÂkualitas.
- Mentransformasi BKKBN menjadi kementerian kependudukan
Mencermati tantangan yang semakin tidak mudah dan kompleks dalam mewujudkan kesejahteran rakyat pada masa datang, pemeÂrintah Indonesia perlu lebih serius lagi dalam merumuskan strategi serta lebih kuat lagi mengimplemenÂtasiÂkannya ke dalam program-program pembangunan yang efektif dan akurat.
Dalam hal ini, keberadaan BKKBN sebagai lembaga yang telah terbukti berhasil dalam pengendalian pertamÂbahan penduduk patut mendapat peÂran dan fungsi yang lebih kuat lagi.
Dalam kerangka itulah, perlunya transformasi kelembagaan bagi BKKBN menjadi kementerian atau lembaga setingkat menteri. TransforÂmasi dimaksud tidak saja berarti mengubah dan mengganti struktur, personalia, tetapi juga bermakna down sizing dan right sizing, serta menambah atau menyesuaikan tuÂgas, fungsi, serta hubungan internal dan eksternal dari BKKBN ini.
Transformasi Kelembagaan BKKÂBN ini dilakukan dengan memberiÂkan tugas dan fungsi dengan keweÂnangan penuh seperti sebelum adaÂnya UU No 23 Tahun 2013, yaitu bentuk kelembagaan vertikal mulai dari pusat, provinsi, sampai kabuÂpaten/kota untuk penanggulangan kemiskinan dan percepatan penuÂrunan stunting dan pembangunan keluarga berkualitas.
Selain itu, tranformasi kelemÂbagaan BKKBN menjadi kementeÂrian atau setingkat kementerian akan memÂperkuat eksistensi dan eksekusi program, karena dapat membuat kebiÂjakan serta melakukan koordiÂnasi dalam kebijakan operasional serta dalam pelaksanaan di lapaÂngan.
Jika berbentuk kementerian, disaÂrankan bentuknya kementerian (miÂsal kependudukan)/kepala BKKBN sehingga BKKBN tetap eksis sampai di daerah seperti model perangkaÂpan kementerian yang lain. Hal ini dimungkinan karena kependudukan atau penduduk bisa dianggap uruÂsan absolut (bukan konkuren) yang menjadi tanggung jawab pusat sampai daerah, tapi secara operaÂsional tetap dikoordinasikan oleh pemerintah daerah. (*)