AMBON, Siwalimanews â Selebgram asal Kota Ambon berinisial IP, digugat oleh PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) ke Pengadilan Negeri Ambon.
IP digugat ke pengadilan, karena diduga melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian pembiayaan kendaraan roda empat.
Gugatan ini diajukan pihak Adira Finance melalui kuasa hukum perusahaan tersebut Helmy J Sulilatu dari Law Firm Helmy Sulilatu & Partners.
Dalam berkas perkara, Adira menyebut Indah Paais lalai membayar angsuran kendaraan Honda Brio 1.2 RS Urbanite CVT dengan Nomor Polisi DE 1976 AS, nomor rangka MHRDD1890NJ350386 dan nomor mesin L12B35355033, kendaraan yang dijaminkan melalui Akta Jaminan Fidusia Nomor 7443 tertanggal 31 Januari 2023.
Dalam perjanjian pembiayaan tertanggal 24 Januari 2023, tergugat diwajibkan membayar cicilan sebesar Rp6.550.000/bulan selama 60 bulan. Namun hingga gugatan diajukan, selebgram yang cukup aktif di media sosial itu, baru melunasi 28 kali angsuran dan menunggak 5 bulan secara berturut-turut sejak jatuh tempo angsuran ke-29.
Kuasa hukum penggugat Helmy Sulilatu mengungkapkan, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun setelah tiga kali melayangkan somasi yakni, pada 11 April, kemudian 5 Mei dan 9 Juli 2025, pihak tergugat tetap tak menunjukkan itikad baik.
âKami sudah berikan kesempatan yang cukup kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik. Namun karena tidak ada respon dan itikad baik, maka kami tempuh jalur hukum demi kepastian dan perlindungan hukum bagi klien kami,â tegas Helmy Sulilatu kepada Siwalimanews di Ambon, Jumat (17/10).
Akibat kelalaian tersebut, pihak Adira menuntut ganti rugi sebesar Rp209.599.065 yang diminta untuk dibayarkan seketika dan sekaligus oleh tergugat.
Selain itu, pihak Adira juga minta pengadilan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta/ hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, apabila tergugat masih belum melunasi kewajiban.
Dalam petitumnya, PT Adira meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi, menghukum tergugat membayar sisa kewajiban sebesar Rp 209.599.065, menghukum tergugat membayar uang paksa Rp 1 juta/hari hingga pelunasan dilakukan dan
menghukum tergugat menanggung seluruh biaya perkara.
Adira juga meminta pengadilan mengizinkan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia jika tergugat tetap tidak memenuhi kewajiban, serta agar perkara ini dapat dijalankan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya keberatan dari pihak tergugat.
âKendaraan yang dijaminkan telah terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W28.00003268.AH.05.01 tahun 2023, atas nama PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk,â jelas Helmy.
Helmy menegaskan, langkah hukum ini diambil sebagai upaya penegakan tanggung jawab kontraktual sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 tahun 2019 tentang Gugatan Perdata Sederhana, karena nilai materiil berada di bawah Rp500 juta.
âKasus ini menjadi pembelajaran bahwa setiap perjanjian pembiayaan memiliki kekuatan hukum yang wajib dipatuhi. Tidak ada pengecualian, sekalipun bagi publik figur,â tegas Helmy.(S-26)