SIWALIMA.id > Berita
200 M Cair, Pemkot Kebut Pembangunan Tertunda
Daerah | Kamis, 4 Juni 2026 pukul 13:23 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kementerian Keuangan menyetujui pinjaman senilai Rp 200 miliar milik Pemerintah Kota Ambon dari Bank Maluku-Maluku Utara.

Sejumlah program pembangunan yang sempat tertunda, akibat pemangkasan dana transfer daerah oleh Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu segera eksekusi.

Sekretaris Kota, Robby Sapulette menjelaskan pemerintah kota resmi menandatangani perjanjian pinjaman daerah senilai Rp 200 miliar dengan Bank Maluku-Malut untuk mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan dan prioritas daerah tahun 2026.

Dijelaskan penandatanganan pinjaman telah dilakukan oleh Walikota Ambon Bodewin Wattimena dan kini tinggal menunggu proses lanjutan yang akan ditangani oleh BPKAD Kota Ambon.

“Total pinjaman sebesar 200 miliar, terdiri dari tahap pertama 166 miliar dan tahap kedua 34 miliar, jelas Sapulette ketika dikonfirmasi Siwalima di Balai Kota, Rabu (3/6).

Menurutnya, setelah proses penandatanganan rampung, tahapan selanjutnya adalah penyelesaian administrasi dan mekanisme pencairan yang akan ditindaklanjuti oleh Kepala BPKAD.

“Tinggal Kepala BPKAD yang berproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Pinjaman daerah tersebut, lanjutnya juga telah mendapat dukungan dari Kementerian Keuangan setelah melalui proses evaluasi terhadap kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran kembali pinjaman.

Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Bank Maluku-Malut, kemampuan fiskal Pemkot Ambon dinilai memadai sehi­ngga tidak menimbulkan risiko terhadap pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.

“Prinsip rekomendasi dari Kementerian Keuangan adalah tidak berkeberatan. Hasil perhi­tungan Bank Maluku menunjuk­kan kemampuan pemerintah kota untuk mengembalikan pinjaman tersebut berada dalam kondisi aman,” terangnya.

Olehnya, Pemerintah Pusat memberikan dukungan terhadap pinjaman daerah senilai Rp 200 miliar untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kebutuhan belanja daerah tahun 2026. “Pada prinsipnya Kemen­terian Keuangan mendukung pinjaman Rp200 miliar ini untuk mendukung pelaksanaan program-program pembangunan tahun 2026,” urainya.

Sementara itu, Kepala Badan pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Jopie Silanno yang dikonfirmasi mengaku akan menindaklanjuti seluruh proses administrasi pasca penandatanganan tersebut. “Kita akan proses agar tahapan pencairan dan pemanfaatan dana pinjaman dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya singkat.

Mampu Dikembalikan

Sebelumnya diberitakan, Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, memastikan rencana pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar telah melalui perhitungan matang, termasuk skema pengembalian dalam jangka waktu tiga tahun.

Penegasan ini disampaikan walikota, menanggapi kekuatiran banyak pihak yang mempertanyakan kemampuan Pemkot Ambon mengembalikan pinjaman tersebut di tengah keterbatasan PAD.

“Merencanakan pinjaman, berarti kita juga merencanakan cicilan pengembaliannya. Semua sudah dihitung secara matang,” tegas walikota kepada Siwalima di Ambon, Kamis (9/4).

Menurut walikota, perhitungan pengembalian pinjaman ini, dilakukan dengan melihat kemampuan keuangan daerah secara riil, mulai dari total pendapatan bula¬nan, hingga belanja rutin pemerintah.

“Kita hitung satu tahun, bahkan per bulan kita dapat berapa, kebutuhan belanja berapa, lalu sisa anggaran itu yang digunakan untuk mencicil pinjaman,” jelas walikota.

Hasil perhitungan tersebut kata walikota, menunjukkan bahwa Pemkot Ambon masih memiliki ruang fiskal untuk melakukan pembayaran cicilan pinjaman.

Pinjaman sebesar Rp 200 miliar itu, direncanakan akan dicicil dalam waktu maksimal tiga tahun, dengan bunga yang telah disepakati bersama antara pemkot pihak perbankan.

“Dengan bunga yang sudah ditentukan dan disepakati bersama bank, kita pastikan pinjaman ini bisa dikembalikan,” ucap walikota optimis.

Meski demikian, walikota enggan membeberkan secara rinci metode perhitungan yang digunakan Pemerintah Kota Ambon. “Ada cara menghitungnya, tapi itu rahasia,” tandas walikota singkat.

Walikota menegaskan, Pemkot Ambon berkomitmen, memasti­kan pinjaman tersebut tidak membebani keuangan daerah, sekaligus tetap mendukung pelaksanaan program pembangunan di Kota Ambon.

Sebelumnya diberitakan, Untuk menuntaskan seluruh kewajiban hutang daerah serta mendukung pembiayaan program prioritas pada tahun ini, maka Pemkot Ambon mengajukan pinjaman ke Bank Maluku Malut sebesar Rp200 miliar.

Proses pinjaman tersebut telah berjalan serta telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Jopie Silanno menje­las­kan, penyelesaian hutang telah ditetapkan melalui SK Walikota, sehingga menjadi satu kewaji­ban yang harus dituntaskan.

“Karena ini sudah ditetapkan dalam SK Walikota, maka utang tersebut wajib kita selesaikan,” ucap Silanno kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (1/4).

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan, terdapat batasan terhadap besaran deposito anggaran daerah. Pada tahun ini, batas deposito yang diperbo­lehkan hanya sekitar Rp 20-30 miliar, sementara kondisi riil Pemkot Ambon mencapai Rp 161 miliar.  “Karena itu, kami harus mendapatkan persetujuan pelampauan batas deposito dari Kementerian Keuangan, dan itu sudah disetujui. Ini menjadi dasar pengajuan pinjaman ke Bank Maluku Malut,” jelas Silanno.

Dana pinjaman sebesar Rp200 miliar tersebut kata Silano, akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik pada tahun 2026, sekaligus menyelesaikan utang pemerintah kota dari tahun anggaran 2025.

Penggunaan anggaran akan diprioritaskan pada program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti penyediaan air bersih, pembangunan Mall Pelayanan Publik, serta kegiatan lain yang mendukung peningkatan kesejahteraan warga.

Sementara untuk kegiatan yang terkait dengan utang daerah saat ini, tengah dalam proses pemeriksaan oleh BPK.(S-30)

BERITA TERKAIT