MASOHI, Siwalima.id - Keterlambatan pembayaran gaji kembali menimpa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah.
Kali ini, ratusan PPPK paruh waktu dilaporkan belum menerima hak mereka selama 7 bulan, sejak resmi diangkat.
Kondisi ini mengulang kejadian serupa pada tahun 2025 lalu yang menimpa PPPK lainnya. Meski saat itu gaji mereka akhirnya dibayarkan pada bulan ketujuh disertai rapelan, keterlambatan berulang ini kembali memicu keresahan di kalangan pegawai.
Salah satu PPPK paruh waktu yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sejak diangkat, dirinya bersama rekan-rekan belum menerima gaji sama sekali.
“Sejak diangkat, kami belum menerima hak kami. Sampai sekarang belum ada kejelasan,” bebernya kepada wartawan di Masohi, Selasa (5/5).
Ia mengaku, kondisi tersebut mulai berdampak serius terhadap kehidupan ekonomi para pegawai. Apalagi sebagian besar PPPK paruh waktu telah berkeluarga dan memiliki tanggungan.
“Untuk pergi kerja saja sudah butuh biaya transportasi. Sementara sampai sekarang belum ada pemasukan dari gaji,” keluhnya.
Menurutnya, seluruh PPPK paruhw aktu telah memenuhi prosedur administrasi, termasuk membuka rekening bank sebagai syarat pencairan gaji. Namun hingga kini, realisasi pembayaran belum juga dilakukan.
“Kami hanya berharap hak kami segera dibayarkan, karena ini menyangkut kebutuhan hidup,” tegasnya.
Keterlambatan yang terjadi secara berulang ini, dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola administrasi dan keuangan di internal Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah.
Jika tidak segera ditangani, kondisi tersebut berpotensi menurunkan motivasi kerja serta berdampak pada kualitas pelayanan pendidikan dan keagamaan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah belum memberikan keterangan resmi.(S-17)