SIWALIMA.id > Berita
Ada Diskriminasi di Korupsi Jalan Lingkar Wokam
Visi | Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 15:55 WIT

KASUS dugaan korupsi jalan lingkar Wokam, Kecamatan Kecamatan Pulau-Pulau Aru tahun 2018 dinilai diskriminasi.

Walaupun sudah belasan pejabat tinggi di Kabupaten Kepulauan Aru telah diperiksa namun hingga kini Bupati Timotius Kaidel belum juga tersentuh hukum. Padahal bupati dalam kapasitas sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek jalan lingkar Wokam, yang  rugikan negara sebesar 11 miliar.

Sayangnya proyek jalan sepanjang 35 kilometer dengan  total anggaran proyek senilai Rp 36,7 miliar itu,  Bupati Aru  Timotius Kaidel dalam kapasitas sebagai kontrak justru belum diperiksa.

Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) mengecam Kejaksaan Tinggi Maluku. Ketua AMATI, Jemi Kauy menegaskan, Kejati Maluku tidak boleh berlarut-larut dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi lingkar Wokam.

Ia menilai, belum diperiksanya Bupati Aru, Timotius Kaidel sebagai pelaksana proyek bernilai puluhan miliar itu menunjukan bahwa, Kejaksaan sangat lamban dalam mengambil tindakan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Aru.

Kasus ini sudah sangat lama ditangani Kejati Maluku. Jadi mau tunggu apa lagi karena semua pihak yang berkaitan dengan kasus ini telah memberikan keterangan, dan yang belum hanya inisial TK yang namanya juga tercantum dalam hasil audit BPK.

Keterlibatan bupati, dalam kasus ini sudah sangat jelas yang diperkuat dengan keterangannya dalam audit BPK dimana, pekerjaan sudah selesai pada bulan Desember sesuai dengan volume yang ditetapkan dalam kontrak. Tetapi fakta dilapangan sebaliknya.

Ini berarti jelas yang bersangkutan ada kaitan dengan pekarjaan dimaksud, namun faktanya hingga hari ini pekerjaannya mangkrak, namun pencairannya sudah 100 persen dan juga keterangan kuasa Direktur HYS, Herman Sarkol saat di audit oleh BPK dalam keterangannya bahwa, PT PDP adalah perusahaan yang dipinjam  oleh Timo untuk mengikuti lelang pembangunan jalan Tunguwatu – Nafar sehingga keterlibatan Timo dalam kasus ini sudah jelas dan mesti Kejaksaan Tinggi segera mengambil langkah hukum untuk memeriksa yang bersangkutan.

Peristiwa pidana telah terpenuhi, sudah sangat jelas ada pihak yang melakukan dan pihak turut serta melakukan perbuatan melawan Hukum, yang dapat menimbulkan kerugian Negara 11 miliar lebih. Sehingga telah terpenuhi syarat perbuatan melawan Hukum antara lain dari peristiwa yang terjadi.

Selain itu, sejak mulai tender, PT PDP adalah perusahaan yang sudah diblacklist dan semestinya tidak bisa ditetapkan sebagai pemenang tender. Namun sangat disayangkan bahwa pada kenyataan perusahan tersebut ditetapkan sebagai pemenang tender.

Kemudian, pekerjaan jalan tersebut sesuai kontrak panjang jalan kurang lebih 35 km, namun yang dikerjakan kontraktor hanya kurang lebih 20 km, yang artinya pekerjaan tidak sesuai volume yang ditetapkan dalam Kontrak dan dapat menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Buku III tahun 2018, pekerjaan jalan tersebut dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi teknis, dimana material timbunan pilihan yang digunakan tidak sesuai standar. Hasil pengujian menunjukkan nilai CBR (California Bearing Ratio) hanya sebesar 3,1 persen, jauh di bawah standar minimum 10 persen.

Kondisi ini menyebabkan jalan menjadi sangat licin dan sulit dilalui saat hujan, bahkan tim pemeriksa menemukan tanah menempel pada ban kendaraan saat melintas di ruas jalan tersebut.

Temuan BPK juga menyebutkan adanya kekurangan volume pekerjaan serta pekerjaan yang belum dilaksanakan pada sejumlah ruas jalan. Diketahui, pekerjaan timbunan pilihan senilai Rp7.095.332. 970,60 tidak dapat diyakini volume maupun kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. Selain itu, ditemukan pula kekurangan volume pada pekerjaan jalan Tunguwatu–Gorar–Nafar (Pulau Wokam) senilai Rp4.255.390.305,51. Dengan demikian, total potensi kerugian negara atas proyek tersebut mencapai Rp11.350.723.276,11.

Mestinya, Kejaksaan Tinggi Maluku untuk tidak tebang pilih dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Wokam ini.

Jaksa harus bersikap profesional dan transparan dalam mengusut kasus tersebut. Jangan tebang pilih. Jika ada indikasi kuat keterlibatan pejabat daerah, termasuk bupati, maka wajib diperiksa agar kasus ini terang benderang dan tidak ada diskriminasi dan terkesan dilindungi. (*)

BERITA TERKAIT