SIWALIMA.id > Berita
AMATI Demo Desak Kejati Periksa Bupati Aru
Headline , Hukum | Kamis, 30 Oktober 2025 pukul 14:30 WIT

AMBON, Siwalima.id - Sejumlah pemuda yang ter­gabung dalam Aliansi Masya­ra­kat Aru Anti Korupsi (AMATI) me­lakukan demonstrasi di hala­man Kantor Kajati, Rabu (29/10) meminta, Kejati segera periksa Bupati Aru, Timotius Kaidel.

Timo sapaan akrab bupati, kala itu mengerjakan proyek ja­lan Lingkar Wokam, Kecamatan Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru bernilai 35,7 miliar, namun hingga kini proyek jalan seluas 35 kilometer itu tak dapat di­manfaatkan masyarakat.

Pantauan Siwalima, demo ber­langsung sekitar pukul 11.30 WIT dipimpin koordinator aksi, Collin Lepuy yang juga merupakan sek­retaris AMATI. 

Dalam orasinya, Lepuy meminta agar Kajati Maluku, Rudy Irmawan untuk segera memanggil Bupati Aru, Timotius Kaidel dalam kasus du­gaan korupsi proyek jalan ling­kar Wokam. Sebab menurutnya Bupati merupakan orang yang bertanggungjawab dalam gagal­nya proyek Lingkar Wokam se­panjang 35 Kilometer namun hanya dikerjakan 15 Kilometer.

“Karena Bupati Aru merupakan pelaksana proyek sehingga sudah sepatutnya Kajati Maluku Pak Rudy Irmawan dan jajarannya meme­riksa Bupati Aru, “pintanya.

Ia juga berharap ada langkah tegas dari Kejaksaan dalam me­ngusut hingga tuntas kasus ini. Dengan harapan besar bahwa tidak boleh ada ketimpangan da­lam mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Selama demonstrasi berlang­sung, Asisten Intelijen Kejati Malu­ku yang baru dilantik, Diky Oktavia tampak serius menyimak orasi yang dilontarkan oleh pendemo secara bergantian. 

AsIntel kemudian memanggil korlap aksi untuk masuk dan berkordinasi di ruangannya.

Proses pertemuan tersebut berlangsung alot lantaran per­wakilan pendemo dalam hal ini Collin Lepuy mengutarakan mak­sudnya untuk kejaksaan mema­nggil dan memeriksa Bupati Aru dalam kasus Lingkar Wokam.

AsIntel kemudian menjelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh pendemo akan dikaji. Nantinya akan dilakukan rapat bersama para pimpinan untuk membahas ka­sus-kasus yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi termasuk kasus Wokam.

“Nanti akan dipelajari dulu ke­mudian baru dilakukan rapat de­ngan pimpinan, “tandasnya

Kajati: Beri Waktu 

Kepala Kejaksaan Tinggi Malu­ku, Rudy Irmawan memastikan akan menuntaskan berbagai per­kara tindak pidana korupsi yang hi­ngga kini belum rampung pena­nganannya di zaman mantan Kajati Agoes SP.

Kajati meminta untuk memberi­kan waktu bagi pihaknya mene­laah kasus-kasus dugaan tindak pi­dana korupsi yang saat ini di­tangani.

Sejumlah kasus mengunung seperti, proyek pembangunan jalan lingkar Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru, Bipolo Gidin di Bursel, Covid 19 Pemprov Maluku, lanjutan kasus korupsi jalan Ina­mosol dengan tersangka Gwen Salhuteru dan lainnya. 

Meski mengaku akan bekerja secara profesional Kajati meminta waktu untuk menelaah seluruh berkas dan mendalami tahapan pe­nanganan kasus sebelum me­ng­ambil langkah tegas.

“Kami mohon sedikit waktu untuk mempelajari lebih dalam perkara-perkara yang masih berjalan. Saya juga perlu mendengar langsung penjelasan dari para asisten dan pejabat terkait, agar penanga­nan­nya tetap sejalan dengan keten­tuan hukum,” ujar Kajati saat berbi­cara kepada wartawan usai melan­tik sejumlah pejabat baru di Aula Sasana Adhyaksa, Rabu (29/10).

Kajati menegaskan, setiap ke­putusan akan diambil secara cer­mat, transparan, dan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Ia juga berkomitmen menjaga ke­si­nambungan tugas bersama peja­bat sebelumnya agar proses pe­nyelesaian perkara berjalan efektif.

“Insya Allah, langkah-langkah yang kami ambil nanti membawa manfaat bagi pembangunan dan kemajuan lembaga, serta mem­beri rasa keadilan bagi masyara­kat,” jelasnya.

Tak Tersentuh 

Tercatat sudah 14 saksi dipe­riksa penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus dugaan ko­rupsi proyek jalan Lingkar Wokam, Kecamatan Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.

Sayangnya hingga kini, Bupati Aru, Timoitus Kaidel belum juga tersentuh hukum. padahal proyek jalan lingkar Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru tahun 2018 rugikan negara sebesar 11 miliar itu dikerjakan oleh Bupati Aru, Timotius Kaidel.

Negara Rugi 11 M 

Kasus dugaan korupsi proyek Jalan lingkar Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepu­lauan Aru, tahun 2018 rugikan negara sebesar 11 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pe­meriksaan (LHP) Buku III tahun 2018 yang diterima Siwalima, pe­kerjaan jalan tersebut dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi teknis, di mana material timbunan pilihan yang digunakan tidak sesuai standar. Hasil pengujian menun­juk­kan nilai CBR (California Bearing Ratio) hanya sebesar 3,1 persen, jauh di bawah standar minimum 10 persen.

Kondisi ini menyebabkan jalan menjadi sangat licin dan sulit dilalui saat hujan, bahkan tim pemeriksa menemukan tanah menempel pada ban kendaraan saat melintas di ruas jalan tersebut.

Temuan BPK juga menyebutkan adanya kekurangan volume pe­kerjaan serta pekerjaan yang belum dilaksanakan pada sejum­lah ruas jalan. Diketahui, peker­jaan timbunan pilihan senilai Rp7. 095.332. 970,60 tidak dapat diya­kini volume maupun kesesuaian­nya dengan spesifikasi teknis. Se­lain itu, ditemukan pula kekurangan volume pada pekerjaan jalan Tunguwatu–Gorar–Nafar (Pulau Wokam) senilai Rp4.255.390. 305,51. Dengan demikian, total po­tensi kerugian negara atas proyek tersebut mencapai Rp11.350.723. 276,11.

14 Orang Diperiksa

Kasus ini sempat digarap pe­nyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, namun terhenti. Kini tim Kejati Maluku telah memeriksa 14 saksi yaitu, Herman Sarkol orang yang bertindak sebagai kuasa dari PT Purna Dharma Perdana yang berkantor pusat di Jawa Barat.

Mantan Bupati Aru, Johan Gonga, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, Inspektur Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 orang staf dari BPKAD. (S-26/S-29)

 

BERITA TERKAIT