AMBON, Siwalima.id - Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) melakukan demonstrasi di halaman Kantor Kajati, Rabu (29/10) meminta, Kejati segera periksa Bupati Aru, Timotius Kaidel.
Timo sapaan akrab bupati, kala itu mengerjakan proyek jalan Lingkar Wokam, Kecamatan Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru bernilai 35,7 miliar, namun hingga kini proyek jalan seluas 35 kilometer itu tak dapat dimanfaatkan masyarakat.
Pantauan Siwalima, demo berlangsung sekitar pukul 11.30 WIT dipimpin koordinator aksi, Collin Lepuy yang juga merupakan sekretaris AMATI.
Dalam orasinya, Lepuy meminta agar Kajati Maluku, Rudy Irmawan untuk segera memanggil Bupati Aru, Timotius Kaidel dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Wokam. Sebab menurutnya Bupati merupakan orang yang bertanggungjawab dalam gagalnya proyek Lingkar Wokam sepanjang 35 Kilometer namun hanya dikerjakan 15 Kilometer.
“Karena Bupati Aru merupakan pelaksana proyek sehingga sudah sepatutnya Kajati Maluku Pak Rudy Irmawan dan jajarannya memeriksa Bupati Aru, “pintanya.
Ia juga berharap ada langkah tegas dari Kejaksaan dalam mengusut hingga tuntas kasus ini. Dengan harapan besar bahwa tidak boleh ada ketimpangan dalam mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Selama demonstrasi berlangsung, Asisten Intelijen Kejati Maluku yang baru dilantik, Diky Oktavia tampak serius menyimak orasi yang dilontarkan oleh pendemo secara bergantian.
AsIntel kemudian memanggil korlap aksi untuk masuk dan berkordinasi di ruangannya.
Proses pertemuan tersebut berlangsung alot lantaran perwakilan pendemo dalam hal ini Collin Lepuy mengutarakan maksudnya untuk kejaksaan memanggil dan memeriksa Bupati Aru dalam kasus Lingkar Wokam.
AsIntel kemudian menjelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh pendemo akan dikaji. Nantinya akan dilakukan rapat bersama para pimpinan untuk membahas kasus-kasus yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi termasuk kasus Wokam.
“Nanti akan dipelajari dulu kemudian baru dilakukan rapat dengan pimpinan, “tandasnya
Kajati: Beri Waktu
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan memastikan akan menuntaskan berbagai perkara tindak pidana korupsi yang hingga kini belum rampung penanganannya di zaman mantan Kajati Agoes SP.
Kajati meminta untuk memberikan waktu bagi pihaknya menelaah kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani.
Sejumlah kasus mengunung seperti, proyek pembangunan jalan lingkar Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru, Bipolo Gidin di Bursel, Covid 19 Pemprov Maluku, lanjutan kasus korupsi jalan Inamosol dengan tersangka Gwen Salhuteru dan lainnya.
Meski mengaku akan bekerja secara profesional Kajati meminta waktu untuk menelaah seluruh berkas dan mendalami tahapan penanganan kasus sebelum mengambil langkah tegas.
“Kami mohon sedikit waktu untuk mempelajari lebih dalam perkara-perkara yang masih berjalan. Saya juga perlu mendengar langsung penjelasan dari para asisten dan pejabat terkait, agar penanganannya tetap sejalan dengan ketentuan hukum,” ujar Kajati saat berbicara kepada wartawan usai melantik sejumlah pejabat baru di Aula Sasana Adhyaksa, Rabu (29/10).
Kajati menegaskan, setiap keputusan akan diambil secara cermat, transparan, dan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Ia juga berkomitmen menjaga kesinambungan tugas bersama pejabat sebelumnya agar proses penyelesaian perkara berjalan efektif.
“Insya Allah, langkah-langkah yang kami ambil nanti membawa manfaat bagi pembangunan dan kemajuan lembaga, serta memberi rasa keadilan bagi masyarakat,” jelasnya.
Tak Tersentuh
Tercatat sudah 14 saksi diperiksa penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Lingkar Wokam, Kecamatan Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.
Sayangnya hingga kini, Bupati Aru, Timoitus Kaidel belum juga tersentuh hukum. padahal proyek jalan lingkar Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru tahun 2018 rugikan negara sebesar 11 miliar itu dikerjakan oleh Bupati Aru, Timotius Kaidel.
Negara Rugi 11 M
Kasus dugaan korupsi proyek Jalan lingkar Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun 2018 rugikan negara sebesar 11 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Buku III tahun 2018 yang diterima Siwalima, pekerjaan jalan tersebut dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi teknis, di mana material timbunan pilihan yang digunakan tidak sesuai standar. Hasil pengujian menunjukkan nilai CBR (California Bearing Ratio) hanya sebesar 3,1 persen, jauh di bawah standar minimum 10 persen.
Kondisi ini menyebabkan jalan menjadi sangat licin dan sulit dilalui saat hujan, bahkan tim pemeriksa menemukan tanah menempel pada ban kendaraan saat melintas di ruas jalan tersebut.
Temuan BPK juga menyebutkan adanya kekurangan volume pekerjaan serta pekerjaan yang belum dilaksanakan pada sejumlah ruas jalan. Diketahui, pekerjaan timbunan pilihan senilai Rp7. 095.332. 970,60 tidak dapat diyakini volume maupun kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. Selain itu, ditemukan pula kekurangan volume pada pekerjaan jalan Tunguwatu–Gorar–Nafar (Pulau Wokam) senilai Rp4.255.390. 305,51. Dengan demikian, total potensi kerugian negara atas proyek tersebut mencapai Rp11.350.723. 276,11.
14 Orang Diperiksa
Kasus ini sempat digarap penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, namun terhenti. Kini tim Kejati Maluku telah memeriksa 14 saksi yaitu, Herman Sarkol orang yang bertindak sebagai kuasa dari PT Purna Dharma Perdana yang berkantor pusat di Jawa Barat.
Mantan Bupati Aru, Johan Gonga, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, Inspektur Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 orang staf dari BPKAD. (S-26/S-29)