HUBUNGAN kerja sama dengan PT Bumi Perkasa Timur sebagai pengelola Ruko Mardika terancam putus.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa sudah perintahkan Biro Hukum untuk mempelajari perjanjian antara Pemerintah Provinsi dengan PT Bumi Perkasa Timur. Jika terdapat kewajiban kontraktual yang tidak dipenuhi dan terbukti wanprestasi, maka pelajari seluruh klausul yang dapat menjadi dasar pengakhiran perjanjian.
Ancaman ini ditegaskan gubernur menyusul DPRD Maluku yang menyoroti dugaan pelanggaran kerja sama, dan pengelolaan Ruko Mardika yang amburadul.
Langkah tegas gubernur ini, tidak sekadar wacana. Pemerintah telah menempuh tahapan formal sesuai mekanisme.
Somasi dan teguran hukum sudah diberikan beberapa kali. Jika kewajiban tetap tidak dilaksanakan, maka telah diperintahkan agar perjanjiannya diputuskan. Kerja sama harus dihentikan dan aset tersebut kita kelola kembali secara baik oleh pemerintah.
Pernyataan keras gubernur ini mem¬berikan sinyal kuat bahwa Pem¬prov Maluku tidak akan memberi ruang bagi pihak manapun yang mengabaikan kewaji¬ban dalam pengelolaan aset publik.
Pemerintah harus hadir dan memastikan kepen¬tingan daerah tidak dirugikan. Kalau ada pihak yang tidak bisa menjalankan kewajibannya, jangan berharap pemprov akan terus toleransi. Aset daerah harus dikelola secara profesional dan berpihak pada kepentingan publik.
Ketua DPRD Ma¬luku, Benhur Watubun juga telah meminta Pemprov untuk melakukan putusan kerja sama dengan PT Bumi Perkasa Timur sebagai Pengelola Ruko Mardika.
Benhur bahkan menyentil, jika pemprov tidak mampu menata dan mengelola Pasar Mardika, maka hak pengelolaannya sebaiknya dikemba¬likan kepada Pemerintah Kota Ambon sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD menegaskan agar pengelolaan Pasar Mardika ditata dengan baik dan teratur. Banyak laporan, pengaduan, hingga aksi demo masyarakat yang menyoroti praktik pungli, tindakan premanisme, ancaman, dan perebutan kuasa-kuasa kecil mengenai siapa yang paling berkuasa. Jika pemprov tidak mampu tangani penataan dan pe-ngelolaan Pasar Mardika, silahkan relakan pengelolaannya kepada Pem¬kot Ambon sesuai ketentuan per¬undang-undangan dengan sis¬tem bagi hasil. Hal ini juga sejalan dengan Rekomendasi LKPJ Guber¬nur Maluku tahun 2024 yang dike¬luarkan DPRD pada 2025.
Capaian itu sebagai ancaman serius terhadap proyeksi fiskal daerah.
Pengelola pasar gagal menata sistem retribusi, kebersihan, dan keamanan sehingga pedagang enggan memusatkan aktivitas di dalam area pasar. DPRD bahkan membuka opsi menyerahkan penge¬lo¬laan sepenuhnya kepada Pemerin¬tah Kota Ambon agar penataan menjadi lebih manusiawi dan tertib.
Pemkot memiliki perangkat lengkap mulai dari Satpol PP hingga unit kebersihan yang mampu mengatur pasar secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Dengan kondisi seperti seka¬rang, terlalu banyak potensi penda¬patan yang hilang. Pasar ini mestinya menjadi salah satu tulang punggung PAD.
Disatu sisi, status hukum PT BPT yang dinilai sudah tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Perjanjian lama 1987 hingga 2017 itu sudah berakhir. Tapi kemudian ada yang coba hidupkan lagi di 2022-2023 karena kedekatan terten¬tu. Padahal aset itu seharusnya sudah kembali ke Pemerintah Pro¬vinsi.
Panitia Khusus DPRD Maluku telah mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan 140 ruko milik Pemprov Maluku yang kerja sama dengan PT BPT.
Pansus menemukan 12 peme¬gang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) telah membayar ke PT BPT senilai Rp18,84 miliar, namun peru¬sahaan tersebut hanya menyetor Rp5 miliar ke kas daerah yakni Rp250 juta pada 2022 dan Rp4,75 miliar pada 2023.
Selain itu, Pansus juga mencium dugaan pelanggaran dalam proses penetapan pemenang tender peman¬faatan aset ruko, yang dimenangkan oleh PT BPT. Temuan ini mem¬perkuat dugaan adanya praktik ko¬rupsi dan penyalahgunaan kewena¬ngan yang merugikan keuangan daerah.
Sudah saatnya, Pemerintah Provinsi Maluku bersikap tegas, Ruko Pasar Mardika yang merupakan aset daerah ini harus diselamatkan untuk peningkatan PAD, sehingga praktek-praktek KKN harus bisa dihentikan.(*)