MASOHI, Siwalimanews â Anggota DPRD Maluku Tengah, Safii Boeng, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Maluku Tengah.
Anggota Fraksi Demokrat ini dijadikan tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narÂkoÂtika, dengan pasal berlapis yaitu primer, Pasal 112 ayat (1), subsider 132 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) hurup a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukum minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.
âAncamannya minimal 4 taÂhun maksimal 12 tahun penÂjara,â ungkap Kapolres Malteng AKÂBP Dax Immanuelle S MaÂnuputty, didampingi WakaÂpolÂres Kompol M Bambang Surya dan Kasat Narkoba AKP Erwin Poleondro dalam konfrensi pers kepada sejumlah wartawan di MaÂpolres Malteng, Selasa (6/12).
Kata Kapolres, SB sapaan akrab Safii ditangkap bersama empat orang rekannya yang juga telah diteÂtapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap saat tengah menggunaÂkan barang haram tersebut pada Jumat, 25 November 2022 lalu sekitar pukul 11.30 WIT.
âPada Jumat tanggal 25 November 2022 pukul 11.30 WIT bertempat di rumah kontrakan yang ditempati oleh tersangka RL, terletak di Jalan Talang Kelurahan Namaelo, Kota Masohi telah dilakukan penangÂkaÂpan terhadap para tersangka. diÂmana penangkapan tersebut dilakukan dalam massa Operasi Kewilayahan dengan sandi Antik Salawaku tahun 2022,â ujar Kapolres.
Usai para tersangka ditangkap dengan sejumlah barang bukti, lanjut Kapolres, para tersangka itu dilakukan test urin. hasilnya, 4 tersangka seperti SB, anggota DPÂRD Malteng, Ali Taher Patty (ATP), Rahmat Latarissa (RL)Â dan Deden Saputra (DS) dinyatakan positif gunakan sabu-sabu.
Sementara satu tersangka Taher Marasabessy â¢Ã¾ dinyatakan negaÂtif. Meski begitu, TM tetap diteÂtapkan sebagai tersangka karena dia disebut sebagai bandar yang menÂjual sabu-sabu kepada ATP untuk dikonsumsi bersama-sama.
âJadi ATP ini disuruh SB untuk membeli sabu, kemudian ATP mengÂhubungi TM beli barang tersebut. Selanjut empat tersangka ATP, SB, RL dan DS menghisap sabu-sabu di salah satu rumah. Sementara TM ini kami tangkap setelah dapat pengaÂkuan dari ATP,â tutur Kapolres.
Kapolres menambahkan, lima tersangka tersebut diduga melangÂgar Undang-undang Narkotika dan KUHPidana dengan pasal yang berbeda.
âSeperti RL dan DS dikenakan pasal 127 ayat 1 Undang-undang NarÂkotika tahun 2009 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuÂman penjara maksimal 4 tahun,â jelas Kapolres.
Sementara tersangka SB, ATP dan TM dikenakan pasal 114 dan atau paÂsal 112 ayat 1 Undang-undang NarÂkotika nomor 35 tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. âAnÂcaman hukuman pidana terhadap SB, ATP dan TM minimal 4 tahun makÂsimal 12 tahun penjara,â kata Kapolres.
Permohonan Maaf
Usai ditetapkan sebagai terÂsangÂka, SB lalu menyampaikan permoÂhonan maaf kepada pimpinan Partai Demokrat, pimpinan dan seluruh anggota DPRD Malteng, serta konsÂtituennya di wilayah Seram Utara Raya, serta seluruh masyarakat MaÂluku Tengah atas perbuatan yang dilakukannya itu.
âSaya sadar apa yang saya laÂkukan ini. Karennya kepada seluruh masyarakat Malteng, terutama konsÂtituen saya di Seram Utara, pimpinan Partai Demokrat dari pusat sampai ke daerah, pimpinan dan anggota DPRD Malteng saya memohon maaf atas apa yang telah saya lakukan saat ini,â ucapnya.
Siap Jalani
Sebelumnya, SB mengaku, siap menjalani proses hukum serta menerima semua keputusan partai apapun bentuknya, pasca ia diciduk polisi sedang asik melakukan pesta sabu di salah satu rumah warga di kawasan Kinar, Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Jumat (25/11) kemarin.
âSaya siap menjalani semua proses hukum. Apapun hasilnya,serta apapun keputusan partai nanti saya terima. Kepada istri saya dan anak anak, saya mohon maaf, mohon doa agar ayah kuat melawatinya,â ucap Safii, kepada wartawan di Mapolres Malteng, Senin (28/11).
SB juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Partai Demokrat, dan pimpinan serta seluruh anggota DPRD Malteng bahkan konstituennya di wilayah Seram Utara Raya, serta seluruh masyarakat Maluku Tengah atas perbuatan yang dilakukannya itu.
âSaya sadar apa yang saya lakukan ini. Karennya kepada seluruh masyarakat Malteng, terutama konstituen saya di Seram Utara, pimpinan Partai Demokrat dari pusat sampai ke daerah, pimpinan dan anggota DPRD Malteng, saya memohon maaf atas apa yang telah saya lakukan saat ini,â tandansya.
Ia mengaku, apa yang terjadi saat ini adalah murni kesalahannya secara pribadi, karennya diharapkan masyarakat tidak menyalahkan lembaga DPRD.
âIni kesalahan saya secara pribadi dan bukan lembaga. Karennya saya mohon agar masalah yang saya hadapi saat ini tidak dikaitkan dengan lembaga DPRD Malteng. Sebagai manusia biasa saya tentu punya kelemahan dan keterbatasan, olehnya saya mohon maaf kepada semua pihak, saya siap menjalani semua proses hukum yang sedang berjalan sekarang,â tuturnya.
Selaku Ketua DPD KNPI Malteng SB pun memohon maaf atas masalah yang diperbuatnya itu hingga akhirnya ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Malteng.
âKepada semua komponen Pemuda Malteng, saya juga memohon maaf, teman-teman tetap semangat melaksanakan tugas dan perannya masing masing. Saya mohon doa agar saya diberikan kekuatan untuk menjalaninya,â ujarnya.
Ditempat terpisah, Kasat Narkoba Polres Malteng Erwin Poleondro yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, mengaku, pihaknya saat ini sementara melakukan penyelidikan dan penyidikan secara marathon untuk menuntaskan kasus pesta sabu, anggota DPRD Malteng cs.
âKami sedang bekerja. Rekan-rekan pers mohon bersabar, kami akan segera menggelar konferensi pers dalam waktu dekat ini setelah semuanya lengkap. Jadi mohon bersabar, kami pastikan kasus ini akan tetap berjalan sampai tuntas. Jadi mohon kawan-kawan bersabar,â pinta kasta.
Untuk diketahui Safii Boeng anggota DPRD Malteng itu dicudik personel Satresnarkoba Malteng di salah satu kamar rumah kontrakan di kompleks Kinar, Kelurahan Namaelo, Kacamatan Kota Masohi saat sedang asik melakukan pesta sabu, Jumat (25/11).
Safii tidak ditangkap sendiri, namun ia diciduk bersama 4 orang lainnya, dimana satu diantaranya diketahui adalah bandar narkoba. Sampai dengan berita ini dipublikasikan, anggota DPRD Malteng itu masih ditahan dan menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. (S-17)