SIWALIMA.id > Berita
Audit Kasus Air Bersih SMI Haruku tak Jelas
Headline , Hukum | Jumat, 22 Mei 2026 pukul 15:06 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Kecamatan Pulau Haruku yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Maluku belum juga tuntas. Padahal BPKP telah turun bersama tim penyidik Kejati Ma­luku sejak akhir Feb­ruari lalu.

Meski be­gitu, sam­pai saat ini be­lum ada hasil kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP Maluku. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima, Kamis (21/5).

“Sampai saat ini kita masih menu­nggu hasil audit dari BPKP Maluku, “ kata Ardy.

Disinggung apakah tim selama ini melakukan koordinasi dengan pihak BPKP untuk mempresure agar proses penghitungan keru­gian negara segera rampung, Ardy mengaku akan mananyakan hal itu kepada tim. “Kalau itu nanti saya tanyakan dulu ke tim, “ tambahnya.

Sementara itu, Praktisi hukum Marnex Salmon mendorong agar Kejati Maluku aktif melakukan koordinasi dengan tim auditor, sehingga secepatnya bisa mem­peroleh hasil. 

“Kasus ini kan sudah lama dan publik sangat menanti progres dari kasus ini. Untuk itu, saya men­dorong agar Kejaksaan Tinggi aktif berkoordinasi dengan auditor agar dengan begitu proses perhitungan kerugian negara secepatnya bisa dikeluarkan atau disampaikan, “ kata Marnex.

Sebab menurutnya, jika di­biarkan berlarut-larut, maka tentu akan menimbulkan spekulasi bahwa Kejati Maluku tidak serius dalam mengusut kasus ini. 

Hal ini dikarenakan penyidikan kasus yang menelan anggaran belasan miliar itu berjalan lambat namun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini kan kasus yang sudah sangat lama. Tetapi belum ada titik terang siapa yang jadi tersangka. Ataupun berapa kerugian negara­nya, kan belum ada. Nanti jika di­biarkan maka akan menimbulkan spekulasi kalau aparat penegak hukum tidak serius, “ujarnya.

Marnex juga mendorong agar BPKP Maluku segera menun­tas­kan audit kerugian negara kasus Air Bersih Haruku, sehingga hal ter­sebut bisa mempermudah Kejati Maluku untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Pada intinya, Kejati mesti aktif berkoordinadi dengan BPKP dan saya juga mendong BPKP untuk bekerja profesional melaksanakan tugas dalam menghitung kerugian negara di kasus proyek air bersih di Pulau Haruku ini,” ujarnya.(S-29)

BERITA TERKAIT