AMBON, Siwalima.id - Penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Kecamatan Pulau Haruku yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Maluku belum juga tuntas. Padahal BPKP telah turun bersama tim penyidik Kejati Maluku sejak akhir Februari lalu.
Meski begitu, sampai saat ini belum ada hasil kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP Maluku.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima, Kamis (21/5).
“Sampai saat ini kita masih menunggu hasil audit dari BPKP Maluku, “ kata Ardy.
Disinggung apakah tim selama ini melakukan koordinasi dengan pihak BPKP untuk mempresure agar proses penghitungan kerugian negara segera rampung, Ardy mengaku akan mananyakan hal itu kepada tim. “Kalau itu nanti saya tanyakan dulu ke tim, “ tambahnya.
Sementara itu, Praktisi hukum Marnex Salmon mendorong agar Kejati Maluku aktif melakukan koordinasi dengan tim auditor, sehingga secepatnya bisa memperoleh hasil.
“Kasus ini kan sudah lama dan publik sangat menanti progres dari kasus ini. Untuk itu, saya mendorong agar Kejaksaan Tinggi aktif berkoordinasi dengan auditor agar dengan begitu proses perhitungan kerugian negara secepatnya bisa dikeluarkan atau disampaikan, “ kata Marnex.
Sebab menurutnya, jika dibiarkan berlarut-larut, maka tentu akan menimbulkan spekulasi bahwa Kejati Maluku tidak serius dalam mengusut kasus ini.
Hal ini dikarenakan penyidikan kasus yang menelan anggaran belasan miliar itu berjalan lambat namun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini kan kasus yang sudah sangat lama. Tetapi belum ada titik terang siapa yang jadi tersangka. Ataupun berapa kerugian negaranya, kan belum ada. Nanti jika dibiarkan maka akan menimbulkan spekulasi kalau aparat penegak hukum tidak serius, “ujarnya.
Marnex juga mendorong agar BPKP Maluku segera menuntaskan audit kerugian negara kasus Air Bersih Haruku, sehingga hal tersebut bisa mempermudah Kejati Maluku untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Pada intinya, Kejati mesti aktif berkoordinadi dengan BPKP dan saya juga mendong BPKP untuk bekerja profesional melaksanakan tugas dalam menghitung kerugian negara di kasus proyek air bersih di Pulau Haruku ini,” ujarnya.(S-29)