AMBON, Siwalima.id - Ditreskrimsus, Polda Maluku menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat Tahun 2023.
Proyek pembangunan SMAN 29 Kabupaten SBB ini berasal dari bantuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebesar Rp 6.702.245.000
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah meningkatkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Unit Sekolah Baru SMAN 29 Kabupaten SBB dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara dilakukan pada Selasa (19/5) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/39/V/RES.3.5/Ditreskrimsus serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanotama dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5) mengatakan, peningkatan status dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Penyidik telah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat Tahun 2025. Saat ini proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menghitung besaran kerugian negara,” ujar Piter.
Hingga kini polisi masih terus melakukan penyidikan, termasuk menelusuri aliran dana fantastik tersebut.
Telusuri
Sementara itu, praktisi hukum Alfred Victor Tutupary meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menelusuri aliran dana 6,7 miliar tersebut.
Pasalnya, kejahatan dalam proyek swakelola hampir mustahil dilakukan oleh satu orang saja, sehingga penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu pihak, tetapi pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati anggaran tersebut harus juga ditelusuri.
“Siapa pun yang secara sadar merekayasa progres pekerjaan, memfasilitasi pencairan dana fiktif, atau menikmati aliran dana tersebut harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Alfred dalam keterangan tertulisnya kepada Siwalima, Kamis (21/5).
Dia juga meminta penyidik mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.
Menurutnya, langkah penyitaan aset terhadap pihak yang diduga menikmati hasil korupsi perlu dilakukan sejak tahap penyidikan.
“Polisi tidak bisa hanya mengandalkan hukuman badan. Pengembalian kerugian negara harus menjadi prioritas,” ucapnya.
Dikatakan, aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan hukum yang komprehensif dan proporsional dalam proses penyidikan.
Menurut Alfred, penyidik harus mampu membedakan antara kelalaian administratif dengan unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Kepala sekolah atau guru sering kali tidak memiliki kompetensi teknis konstruksi dan rentan terjebak secara administratif oleh pihak ketiga. Penyidik harus jeli memisahkan mana yang murni kealpaan dan mana yang merupakan niat jahat,” ujarnya.
Ia menegaskan, jangan sampai tenaga pendidik dijadikan pihak yang paling bertanggung jawab apabila tidak terbukti menikmati aliran dana proyek tersebut.
Selain itu, Alfred menilai aparat penegak hukum perlu mengedepankan pendekatan “follow the money” untuk mengungkap pihak-pihak yang benar-benar memperoleh keuntungan dari proyek swakelola tersebut.
Menurut dia, pembuktian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain harus didasarkan pada penelusuran transaksi keuangan yang nyata dan terukur.
“Penyidik harus fokus menelusuri siapa yang menikmati uang negara, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik proyek ini,” ujarnya.
Dalam konteks pidana, Alfred juga menyoroti pentingnya penerapan ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Ia menyebut kejahatan dalam proyek swakelola hampir mustahil dilakukan oleh satu orang saja, sehingga penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu pihak.
Lebih lanjut, Alfred meminta penyidik mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery. Menurut dia, langkah penyitaan aset terhadap pihak yang diduga menikmati hasil korupsi perlu dilakukan sejak tahap penyidikan.
“Polisi tidak bisa hanya mengandalkan hukuman badan. Pengembalian kerugian negara harus menjadi prioritas,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembuktian kerugian negara tidak harus bergantung sepenuhnya pada satu lembaga auditor tertentu. Penyidik, kata dia, dapat berkoordinasi dengan auditor independen maupun menggunakan alat bukti lain yang sah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
AVT Law Office menilai korupsi di sektor pendidikan merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung pada hak dasar anak-anak memperoleh pendidikan yang layak.
Karena itu, Alfred berharap penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan SMAN 29 SBB dapat dituntaskan secara transparan, presisi, dan profesional, sekaligus menjadi evaluasi terhadap pengelolaan proyek swakelola pendidikan di Maluku.
Naik Penyidikan
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku resmi meningkatkan kasus dugaan korupsi bantuan pemerintah program revitalisasi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat naik penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanotama dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5) mengatakan, peningkatan status dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Penyidik telah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat Tahun 2025. Saat ini proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menghitung besaran kerugian negara,” ujar Piter.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, proyek tersebut menerima bantuan pemerintah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebesar Rp 6.702.245.000.
Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola oleh kepala sekolah berinisial E selaku penanggung jawab, bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), tim teknis perencanaan, dan tim pengawasan.
Anggaran dicairkan dalam dua tahap, masing-masing 70 persen pada tahap pertama dan 30 persen pada tahap kedua hingga seluruh dana tersalurkan 100 persen.
Namun hasil pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi menemukan adanya selisih volume pekerjaan serta sejumlah pekerjaan yang belum selesai, meski seluruh anggaran telah dicairkan sepenuhnya.
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dana pembangunan untuk kepentingan pribadi oleh pihak tertentu.
Dia menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, terutama karena menyangkut sektor pendidikan.
“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel. Dugaan penyimpangan anggaran pendidikan menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat memperoleh fasilitas pendidikan yang layak,” katanya. (S-25)