SIWALIMA.id > Berita
Proyek Pembangunan SMAN 29 SBB, Polisi: Ada Bukti Korupsi
Headline , Hukum | Jumat, 22 Mei 2026 pukul 15:20 WIT

AMBON, Siwalima.id - Ditreskrimsus, Polda Maluku menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat Tahun 2023.

Proyek pembangunan SMAN 29 Kabupaten SBB ini berasal dari bantuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebesar Rp 6.702.245.000

Penyidik Ditreskrimsus Polda Ma­luku telah meningkatkan kasus du­gaan korupsi proyek pembangunan Unit Sekolah Baru SMAN 29 Kabu­paten SBB dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara dila­kukan pada Selasa (19/5) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/39/V/RES.3.5/Ditres­krimsus serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yano­tama dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5) mengatakan, pening­katan status dilakukan setelah pe­nyidik menemukan indikasi perbu­atan melawan hukum yang berpo­tensi menimbulkan kerugian ke­uangan negara.

“Penyidik telah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat Tahun 2025. Saat ini proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang ber­tanggung jawab serta menghitung besaran kerugian negara,” ujar Piter.

Hingga kini polisi masih terus melakukan penyidikan, termasuk menelusuri aliran dana fantastik tersebut.

Telusuri

Sementara itu, praktisi hukum Alfred Victor Tutupary meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Ma­luku untuk menelusuri aliran dana 6,7 miliar tersebut.

Pasalnya, kejahatan dalam proyek swakelola hampir mustahil dilaku­kan oleh satu orang saja, sehingga penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu pihak, tetapi pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati anggaran tersebut harus juga ditelusuri.

“Siapa pun yang secara sadar merekayasa progres pekerjaan, memfasilitasi pencairan dana fiktif, atau menikmati aliran dana tersebut harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Alfred dalam ketera­ngan tertulisnya kepada Siwalima, Kamis (21/5).

Dia juga meminta penyidik mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery. 

Menurutnya, langkah penyitaan aset terhadap pihak yang diduga menikmati hasil korupsi perlu dilakukan sejak tahap penyidikan.

“Polisi tidak bisa hanya meng­andalkan hukuman badan. Pengem­balian kerugian negara harus menjadi prioritas,” ucapnya.

Dikatakan, aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan hukum yang komprehensif dan propor­sional dalam proses penyidikan.

Menurut Alfred, penyidik harus mampu membedakan antara kela­laian administratif dengan unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Kepala sekolah atau guru sering kali tidak memiliki kompetensi teknis konstruksi dan rentan terjebak secara administratif oleh pihak ke­tiga. Penyidik harus jeli memisahkan mana yang murni kealpaan dan mana yang merupakan niat jahat,” ujarnya. 

Ia menegaskan, jangan sampai tenaga pendidik dijadikan pihak yang paling bertanggung jawab apabila tidak terbukti menikmati aliran dana proyek tersebut.

Selain itu, Alfred menilai aparat penegak hukum perlu mengede­pankan pendekatan “follow the money” untuk mengungkap pihak-pihak yang benar-benar memperoleh keuntungan dari proyek swakelola tersebut.

Menurut dia, pembuktian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain harus didasarkan pada pene­lusuran transaksi keuangan yang nyata dan terukur.

“Penyidik harus fokus menelusuri siapa yang menikmati uang negara, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik proyek ini,” ujarnya.

Dalam konteks pidana, Alfred juga menyoroti pentingnya penerapan ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ten­tang KUHP baru.

Ia menyebut kejahatan dalam proyek swakelola hampir mustahil dilakukan oleh satu orang saja, sehingga penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu pihak.

Lebih lanjut, Alfred meminta penyidik mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery. Menurut dia, langkah penyitaan aset terhadap pihak yang diduga menikmati hasil korupsi perlu dilakukan sejak tahap penyidikan.

“Polisi tidak bisa hanya meng­andalkan hukuman badan. Pengem­balian kerugian negara harus men­jadi prioritas,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembuktian kerugian negara tidak harus bergantung sepenuhnya pada satu lembaga auditor tertentu. Pe­nyidik, kata dia, dapat berkoordinasi dengan auditor independen maupun menggunakan alat bukti lain yang sah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

AVT Law Office menilai korupsi di sektor pendidikan merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung pada hak dasar anak-anak memperoleh pendidikan yang layak.

Karena itu, Alfred berharap pena­nganan kasus dugaan korupsi pembangunan SMAN 29 SBB dapat dituntaskan secara transparan, presisi, dan profesional, sekaligus menjadi evaluasi terhadap penge­lolaan proyek swakelola pendidikan di Maluku. 

Naik Penyidikan 

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku resmi meningkatkan kasus dugaan korupsi bantuan pemerintah program revi­talisasi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat naik penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yano­tama dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5) mengatakan, peningka­tan status dilakukan setelah penyi­dik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Penyidik telah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat Tahun 2025. Saat ini proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang ber­tanggung jawab serta menghitung besaran kerugian negara,” ujar Piter.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, proyek tersebut menerima ban­tuan pemerintah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebesar Rp 6.702.245.000.

Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola oleh kepala sekolah ber­inisial E selaku penanggung jawab, bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), tim teknis perencanaan, dan tim pengawasan.

Anggaran dicairkan dalam dua tahap, masing-masing 70 persen pada tahap pertama dan 30 persen pada tahap kedua hingga seluruh dana tersalurkan 100 persen.

Namun hasil pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi menemukan adanya selisih volume pekerjaan serta sejumlah pekerjaan yang be­lum selesai, meski seluruh anggaran telah dicairkan sepenuhnya.

Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dana pembangunan untuk kepentingan pribadi oleh pihak tertentu.

Dia menegaskan, penyidikan dila­kukan secara profesional, objektif, dan transparan, terutama karena menyangkut sektor pendidikan.

“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel. Dugaan penyimpangan anggaran pendidi­kan menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat mem­peroleh fasilitas pendidikan yang layak,” katanya. (S-25)

BERITA TERKAIT