AMBON, Siwalima.id - Jaksa Penuntut Umum Kejari Tual mengembalikan berkas perkara, Bripda Masias Siahaya ke penyidik, Polres Tual.
Berkas tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14), pelajar di Kota Tual, Kamis (19/2) lalu itu dinilai belum lengkap.
Kejari Tual kemudian menyerahkan berkas tersebut beserta petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik Polres Tual.
Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima di Ambon, Kamis (26/2).
Ardy menjelaskan, setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan berkas tahap I dari penyidik kepolisian, JPU kemudian meneliti berkas tersangka Masias Siahaya.
“Informasi dari Kejari Tual itu berkasnya sudah selesai diteliti, “kata Ardy
Setelah diteliti, berkas tersangka dinyatakan belum lengkap sehingga penuntut umum sementara menyusun P18 untuk selanjutnya dilakukan P19 kepada penyidik.
“Sekarang sementara buat P18 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap, “ ujarnya
Ardy menjelaskan, berkas tersangka dikembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi.
“Hari ini (Kamis-red) berkas perkara dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi petunjuk jaksa. Nanti kalau ada informasi terbaru, saya akan sampaikan lagi, “tambah juru bicara Kejati Maluku itu.
Danyon Brimob Bertanggung
Sejumlah kalangan menilai atasan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dapat lepas tangan, apabila bawahan melakukan pelanggaran atau tindak pidana yang diduga berkaitan dengan perintah jabatan.
Penilaian tersebut mengemuka menyusul kasus yang melibatkan Bripda Masias Siahaya di Tual, yang berujung meninggalnya AT.
Praktisi Hukum, Rony Samloy mengatakan, mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2022, atasan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila anggota melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.
“Aturan tersebut menekankan kewajiban komandan untuk memastikan setiap perintah yang diberikan sesuai dengan hukum yang berlaku,”tegas Rony dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/2).
Selain itu kata dia, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri mengatur, larangan bagi atasan untuk memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan, serta melarang penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang menghambat proses penegakan hukum.
Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa, atasan wajib melakukan pengawasan berjenjang terhadap bawahannya dan mengambil langkah disiplin atau hukum jika terjadi penyimpangan.
“Secara hukum pidana, konsep pertanggungjawaban komando juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 32 menyebutkan perintah jabatan dapat menjadi alasan pembenar apabila berasal dari pejabat yang berwenang dan tidak bertentangan dengan hukum,” tandasnya.
Sementara Pasal 33 dan Pasal 34 mengatur mengenai keadaan darurat (force majeure) dan pembelaan terpaksa sebagai alasan peniadaan pidana.
Namun demikian, apabila perintah jabatan terbukti bertentangan dengan hukum dan mengakibatkan terjadinya tindak pidana, pemberi perintah dapat dimintai pertanggungjawaban.
Berdasarkan ketentuan tersebut, bawahan juga diwajibkan menolak perintah atasan yang jelas-jelas melanggar hukum dan etika.
“Jika tetap dipaksakan, bawahan dapat melaporkan kepada pimpinan yang lebih tinggi,”jelasnya.
Karena itu, Rony mendesak agar pimpinan di tingkat daerah, termasuk Kapolda Maluku dan Dansat Brimobda Polda Maluku, bersikap transparan dalam menangani kasus tersebut.
“Perlu ada kejelasan apakah terdapat unsur kesalahan perintah dalam insiden yang menewaskan siswa madrasah di Tual,”katanya.
Bukan Kesalahan Individual
Hal ini sejalan dengan pernyataan Reza Indragiri Amriel, Ahli Psikologi Forensik, Konsultan SDM dan Dosen Indonesia.
Ia menekankan, bahwa tanggung jawab atas peristiwa yang mengakibatkan Bripda Masias siahaya tersebut tidak dapat sepenuhnya dibebankan pada individu yang bersangkutan. Dalam sebuah podcast, Reza menegaskan bahwa kejadian ini bukan sekadar perbuatan individu Bripda MS.
“Ini bukan semata-mata ulah oknum. Ada kontribusi, ada peran sistemik, setidaknya dari kepolisian setempat,” ujarnya. Pernyataan tersebut menekankan adanya tanggung jawab kolektif dalam institusi, bukan hanya kesalahan satu anggota.
Pandangan ini muncul menanggapi pernyataan Kadir, Humas Mabes Polri, yang sebelumnya menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan individual.
Menurutnya, sikap seperti itu terlalu sempit karena tidak mempertimbangkan aspek pengawasan dan komando yang menjadi bagian dari tanggung jawab pimpinan di kepolisian.
Hal yang sama disampaikan Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.
Bambang menekankan bahwa tanggung jawab atas insiden di Tual tidak bisa hanya dibebankan kepada personel Brimob yang bertugas.
Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen komando di tingkat Polres Tual yang memutuskan untuk melibatkan Bawah Kendali Operasi (BKO) Brimob
Terancam 15 Tahun
Seperti diberitakan sebelumnya, Bripka Masias Siahaya terancam 15 tahun penjara atas kasus tindak pidana penganiayaan yang menewaskan AT (14) pelajar di Kota Tual, Kamis (19/2).
Selain pidana penjara, anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku ini terancam denda Rp3 miliar berdasarkan pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 446 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir dalam rilisnya melalui Humas Polda Maluku yang diterima Siwalima, Rabu (25/2) menegaskan, proses pidana terhadap Masias Siahaya ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026.
Berkas perkara telah diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tual pada, Selasa (24/2).
“Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil dapat segera terpenuhi, sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” harapnya.
Ia menegaskan, Kapolri memberikan perhatian terhadap kasus ini, dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” ucapnya.
Komitmen Polri untuk menuntaskan proses hukum terhadap Masias Siahaya baik melalui mekanisme kode etik maupun pidana.
Penyerahan Berkas
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, dalam rilisnya, Rabu (25/2) mengatakan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Negeri Tual, Selasa (24/2).
Penyerahan berkas perkara dengan Nomor BP/6/II/2026/Reskrim itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tual sebagai bagian dari mekanisme formil dalam sistem peradilan pidana.
“Berkas perkara atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi telah kami serahkan dalam tahap I. Ini merupakan bagian dari percepatan proses pidana yang sedang berjalan,” ujar Rositah.
Ia menjelaskan, percepatan proses pidana tersebut dilakukan pasca putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku pada Selasa (24/2).
Menurut Rositah, langkah ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan institusi dalam menjamin kepastian hukum serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penerapan pasal berlapis tersebut, kata dia, menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera serta memastikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.(S-25)