SIWALIMA.id > Berita
Berkas Bripda Masias Siahaya Belum Lengkap Jaksa Kembalikan ke Polisi
Headline , Hukum | Jumat, 27 Februari 2026 pukul 15:13 WIT

AMBON, Siwalima.id - Jaksa Penuntut Umum Kejari Tual mengembalikan berkas perkara, Bripda Masias Siahaya ke penyidik, Polres Tual.

Berkas tersangka kasus pengania­yaan yang menewaskan AT (14), pelajar di Kota Tual, Kamis (19/2) lalu itu dinilai belum lengkap.

Kejari Tual kemudian menyerah­kan berkas tersebut beserta petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik Pol­res Tual.

Demikian diungkapkan Kasi Pen­kum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima di Ambon, Kamis (26/2).

Ardy menjelaskan, setelah Jaksa Pe­nuntut Umum menerima pelim­pahan berkas tahap I dari penyidik kepolisian, JPU kemudian meneliti berkas tersangka Masias Siahaya. 

“Informasi dari Kejari Tual itu ber­kasnya sudah selesai diteliti, “kata Ardy 

Setelah diteliti, berkas tersangka dinyatakan belum lengkap sehingga penuntut umum sementara menyu­sun P18 untuk selanjutnya dila­kukan P19 kepada penyidik.

“Sekarang sementara buat P18 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap, “ ujarnya

Ardy menjelaskan, berkas tersang­ka dikembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi.

“Hari ini (Kamis-red) berkas perkara dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi petunjuk jaksa. Nanti kalau ada informasi terbaru, saya akan sampaikan lagi, “tambah juru bicara Kejati Maluku itu. 

Danyon Brimob Bertanggung  

Sejumlah kalangan menilai atasan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dapat lepas tangan, apabila bawahan melakukan pelanggaran atau tindak pidana yang diduga berkaitan dengan perintah jabatan.

Penilaian tersebut mengemuka menyusul kasus yang melibatkan Bripda Masias Siahaya di Tual, yang berujung meninggalnya AT.

Praktisi Hukum, Rony Samloy mengatakan, mengacu pada Pera­turan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2022, atasan dapat dimintai per­tanggungjawaban apabila anggota melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.

“Aturan tersebut menekankan kewajiban komandan untuk me­mastikan setiap perintah yang diberi­kan sesuai dengan hukum yang berlaku,”tegas Rony dalam ketera­ngan tertulisnya, Kamis (26/2).

Selain itu kata dia, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 ten­tang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri mengatur, larangan bagi atasan untuk memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesu­silaan, serta melarang penyalahgu­naan we­wenang dan tindakan yang meng­hambat proses penegakan hukum.

Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa, atasan wajib melakukan pengawasan berjenjang terhadap bawahannya dan meng­ambil langkah disiplin atau hukum jika terjadi penyimpangan.

“Secara hukum pidana, konsep pertanggungjawaban komando juga diatur dalam Undang-Undang No­mor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 32 menyebutkan perintah jabatan dapat menjadi alasan pembenar apabila berasal dari pejabat yang berwenang dan tidak bertentangan dengan hukum,” tandasnya.

Sementara Pasal 33 dan Pasal 34 mengatur mengenai keadaan darurat (force majeure) dan pembelaan terpak­sa sebagai alasan peniadaan pidana.

Namun demikian, apabila perintah jabatan terbukti bertentangan de­ngan hukum dan mengakibatkan terjadinya tindak pidana, pemberi perintah dapat dimintai pertang­gung­jawaban.

Berdasarkan ketentuan tersebut, bawahan juga diwajibkan menolak perintah atasan yang jelas-jelas melanggar hukum dan etika. 

“Jika tetap dipaksakan, bawahan dapat melaporkan kepada pimpinan yang lebih tinggi,”jelasnya.

Karena itu, Rony mendesak agar pimpinan di tingkat daerah, terma­suk Kapolda Maluku dan Dansat Brimobda Polda Maluku, bersikap transparan dalam menangani kasus tersebut. 

“Perlu ada kejelasan apakah terda­pat unsur kesalahan perintah dalam insiden yang menewaskan siswa madrasah di Tual,”katanya.

Bukan Kesalahan Individual

Hal ini sejalan dengan pernyataan Reza Indragiri Amriel, Ahli Psikologi Forensik, Konsultan SDM dan Dosen Indonesia. 

Ia menekankan, bahwa tanggung jawab atas peristiwa yang meng­aki­batkan Bripda Masias siahaya terse­but tidak dapat sepenuhnya dibe­bankan pada individu yang ber­sangkutan. Dalam sebuah podcast, Reza menegaskan bahwa kejadian ini bukan sekadar perbuatan individu Bripda MS.

 “Ini bukan semata-mata ulah oknum. Ada kontribusi, ada peran sistemik, setidaknya dari kepolisian setempat,” ujarnya. Pernyataan tersebut menekankan adanya tang­gung jawab kolektif dalam institusi, bukan hanya kesalahan satu ang­gota.

Pandangan ini muncul mena­nggapi pernyataan Kadir, Humas Mabes Polri, yang sebelumnya menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan individual.

Menurutnya, sikap seperti itu terlalu sempit karena tidak memper­tim­ba­ngkan aspek pengawasan dan koman­do yang menjadi bagian dari tang­gung jawab pimpinan di kepolisian. 

Hal yang sama disampaikan Pe­ngamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.

Bambang menekankan bahwa tanggung jawab atas insiden di Tual tidak bisa hanya dibebankan kepada personel Brimob yang bertugas.

Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen komando di tingkat Polres Tual yang memutuskan untuk melibatkan Bawah Kendali Operasi (BKO) Brimob

Terancam 15 Tahun 

Seperti diberitakan sebelumnya, Bripka Masias Siahaya terancam 15 tahun penjara atas kasus tindak pidana penganiayaan yang mene­waskan AT (14) pelajar di Kota Tual, Kamis (19/2).

Selain pidana penjara, anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku ini terancam denda Rp3 miliar berdasarkan pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 446 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepala Divisi Humas Polri, Joh­nny Eddizon Isir dalam rilisnya melalui Humas Polda Maluku yang diterima Siwalima, Rabu (25/2) me­negaskan, proses pidana terhadap Masias Siahaya ditangani berdasar­kan laporan polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. 

Berkas perkara telah diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tual pada, Selasa (24/2).

 “Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh jaksa pe­nuntut umum. Diharapkan keleng­kapan formil dan materiil dapat segera terpenuhi, sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan per­kara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” harapnya.

Ia menegaskan, Kapolri memberi­kan perhatian terhadap kasus ini, dan tidak akan segan mengambil tin­dakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti mela­kukan pelanggaran atau penyim­pangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masya­rakat,” ucapnya.

Komitmen Polri untuk menun­taskan proses hukum terhadap Ma­sias Siahaya baik melalui mekanisme kode etik maupun pidana. 

Penyerahan Berkas 

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, dalam rilisnya, Rabu (25/2) mengatakan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Negeri Tual, Selasa (24/2).

Penyerahan berkas perkara dengan Nomor BP/6/II/2026/Reskrim itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tual sebagai bagian dari mekanisme formil dalam sistem peradilan pidana.

“Berkas perkara atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi telah kami serahkan dalam tahap I. Ini merupakan bagian dari percepatan proses pidana yang sedang berjalan,” ujar Rositah.

Ia menjelaskan, percepatan proses pidana tersebut dilakukan pasca putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku pada Selasa (24/2).

Menurut Rositah, langkah ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan institusi dalam menjamin kepastian hukum serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.

Dalam perkara ini, tersangka dije­rat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerapan pasal berlapis terse­but, kata dia, menegaskan keseriu­san aparat penegak hukum dalam mem­berikan efek jera serta memas­tikan perlindungan maksimal terha­dap anak sebagai kelompok rentan yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.(S-25)

BERITA TERKAIT