SIWALIMA.id > Berita
BNNP Maluku Deteksi DPO 400 Gram Sabu
Headline , Hukum | Rabu, 7 Januari 2026 pukul 15:07 WIT

AMBON, Siwalima.id - Badan Narkotika Nasio­nal Provinsi Malu­ku telah mendeteksi keberadaan Abdul Rahman Marasa­bessy alias Man, DPO kasus Narko­tika jenis sabu, de­ngan barang bukti seberat 400 gram.

Plh Kepala BNNP Ma­luku, Kombes Stevy F Pattiasina mengaku, pi­hak­nya sementara mela­kukan koordinasi untuk penangkapan ter­ha­dap tersangka narkoba yang te­lah buron sejak tahun 2021 lalu. 

“Keberadaan tersangka sudah terdeteksi, dan upaya penangkapan awal sudah dilakukan hanya saja ada kendala sehingga tim ha­rus menahan diri, dan saat ini kita sementara ber­koordinasi untuk upaya lanjut,” ungkap Kombes Pattiasina. 

Kombes Pattiasina men­jelaskan, sepak terjang Marasabessy di dunia narkotika telah berjalan sejak lama, dimana kasus pertama yakni pada 1 Oktober 2021 lalu. 

Dalam kasus ini tersangka mengambil paket berisi narkotika di jasa pengiriman Hative Kecil. Petugas yang mengendus ke­beradaan barang haram itu, selan­jutnya berkoordinasi dengan jasa paket untuk menyamar sebagai kurir. 

Saat tersangka datang, petugas yang menyamar menyerahkan paket tersebut. Ketika paket dipegang ter­sangka petugas selanjutnya mela­kukan upaya penangkapan, namun tersangka melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri. 

Jasa pengiriman

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku mengaku, jasa pengiriman barang, menjadi salah satu pintu masuk penyelundupan narkoba di Provinsi Maluku.

Ha itu dibuktikan dengan pihak BNNP Maluku, berhasil mengga­galkan penyelundupan 210 gram narkotika jenis shabu- shabu.

Barang bukti tersebut diketahui diamankan dari tiga kasus berbeda yang berhasil diungkap. KeseluruÂ-han kasus ini, berkaitan dengan jaringan nasional yang menggu­nakan jasa pengiriman, sebagai akses masuk ke Maluku.

Plh Kepala BNNP Maluku Kom­bes Stevy F Pattiasina kepada war­tawan  di Kantor BNNP Maluku menjelaskan, shabu-shabu ini ber­hasil diamankan, merupakan peng­ungkapan dari tiga kasus berbada, namun dengan modus operandi yang sama, yakni penyelundupan lewat jasa pengiriman.

“Kasus pertama yakni pada 1 Oktober 2021 lalu dengan tersangka Abdul Rahman Marasabessy,” jelas Kombes Pattiasina.

Dalam kasus ini kata Kombes Pattiasina, tersangka mengambil paket berisi narkotika di jasa pengi­riman Hative Kecil. Petugas yang mengendus keberadaan barang haram itu, selanjutnya berkoor­dinasi dengan jasa paket untuk menyamar sebagai kurir.

Saat tersangka datang, petugas yang menyamar menyerahkan paket tersebut dan ketika paket dipegang tersangka, petugas selanjutnya mela­kukan upaya penangkapan, namun tersangka melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri.

“Untuk kasus ini, tersangka berhasil melarikan diri sambil ber­upaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya, namun petugas berhasil mengamankan barang bukti tersebut. Untuk tersangka langsung kita tetapkan dalam DPO yang statusnya masih berlaku hingga saat ini,” beber Kombes Pattiasina.

Dari dalam paket itu lanjut Kombes Pattiasina, petugas berhasil mengamankan 4 bungkus plastik berisikan serbuk kristal bening narkotika golongan I jenis shabu, yang setelah ditimbang dengan berat brutto mencapai 145 gram.

Selanjutnya untuk dua kasus lain, petugas hanya berhasil mengaman­kan barang bukti paket berisi shabu tanpa pemilik. Dua kasus ini terjadi di jasa pengiriman yang sama yakni Lion Parcel, namun dengan waktu berbeda, masing-masing pada 21 Mei dan 1 Juli 2025.

Di kasus 21 Mei, Petugas berhasil mengamankan 1  bungkus plastik berisikan serbuk kristal bening nar-kotika golongan I jenis shabu de­ngan  berat brutto 50 gram. Sedang­kan di kasus 1 Juli, petugas mene-mukan 9 paket berisi shabu dengan berat 15 gram.

“Untuk dua kasus ini tidak ada tersangkanya, kejadiannya sama, saat kita mendapat informasi bahwa ada pengiriman barang melalui jasa pengiriman Lion Parcel diduga berisikan narkotika jenis shabu yang akan masuk ke Ambon, setelah dilakukan pengintaian tidak ada pemilik yang datang untuk meng­ambil paket itu, sehingga barang bukti kita amankan,” jelas Kombes Pattiasina.

Ratusan barang bukti narkotika tersebut ungkap Kombes Pattiasina, selanjutnya dilakukan pemusnahan oleh BNNP Maluku bersama perwa­kilan PN Ambon, Bea Cukai, Ditresnarkotika Polda Maluku, BPOM, Kejari Ambon, serta tokoh masyarakat di Area parkiran Kantor BNNP Maluku, Jumat (3/10).

Pemusnahan dilakukan dengan cara, barang bukti dimasukan keda­lam mesin blender, kemudian dicam­purkan dengan air dan di blender atau aduk hingga narkotika tersebut larut bersama air. Limbah hasil pengadukan, kemudian dibuang ke dalam pembuangan kloset.

Untuk memberantas peyelundu­pan narkotika dengan modus kirim menggunakan jasa pengiriman, pi-haknya akan terus membangun koordinasi dan kolaborasi lintas instansi untuk memutus rantai peredaran narkotika yang rata-rata masuk dari luar Maluku.

“Kita terus bangun koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder terkait, kalau melalui jasa pengiriman kita juga kerjasama dengan Bea Cukai, nah Bea Cukai dan BBN pusat bekerjasama sama dengan kita untuk memfilter paket dicurigai narkotika yang akan masuk ke Ambon, menggunakan jasa pengiriman online,” tutur Kombes Pattiasina.(S-10)

BERITA TERKAIT