AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku mulai membongkar kasus dugaan korupsi proyek Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Kejati bahkan telah memanggil sejumlah pejabat di lingkup Pemda KKT tersebut yang diduga mengetahui bahkan terlibat dalam skema anggaran kontroversial yang selama ini disorot publik.
Sumber terpercaya kepada Siwalima, Sabtu (7/3), mengungkapkan, para pejabat yang berkaitan dengan penganggaran hingga pencairan dana proyek tersebut telah menerima surat pemanggilan untuk memberikan keterangan kepada tim penyelidik.
“Pekan depan mulai diperiksa secara maraton. Mereka sudah terima surat panggilan,” ungkap sumber tersebut.
Langkah Kejati Maluku ini menjadi babak baru dalam membongkar dugaan penyimpangan penggunaan anggaran UP3 yang disebut-sebut sarat kepentingan elite kekuasaan di daerah berjuluk Bumi Duan Lolat itu.
Kejati akan menelusuri secara rinci mekanisme penganggaran, proses pencairan hingga aliran dana proyek tersebut.
Tak hanya itu, penyidik juga akan mengurai siapa pihak yang merancang skema anggaran tersebut, siapa yang memberi perintah, serta siapa saja yang diduga menikmati aliran dana dari proyek UP3 yang kini memicu polemik luas di tengah masyarakat.
Sekitar 20 orang disebut masuk dalam daftar pihak yang akan dimintai keterangan. Di antaranya salah satu pengusaha (AT) hingga nama Bupati KKT, Ricky Jauwerissa.
“Total sekitar 20 orang, tapi kloter pertama enam orang. AT lebih dulu diperiksa,” jelas sumber tersebut.
Dugaan skandal ini memicu kecaman publik karena proyek UP3 disebut-sebut justru mengalir ke lingkaran kekuasaan. Praktik tersebut dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dalam penggunaan uang rakyat.
Respons cepat Kejati Maluku dipandang sebagai sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak ingin polemik ini dibiarkan berlarut-larut. Apalagi isu yang berkembang di masyarakat Tanimbar menyebut adanya praktik “UP3 keluarga”, yang menimbulkan kecurigaan publik terhadap penggunaan anggaran tersebut.
Kasus ini juga berpotensi berkembang ke tahap penyidikan dan menyeret aktor-aktor penting di balik kebijakan UP3.
Salah satu item yang disorot adalah proyek cutting Bandara yang merupakan bagian dari skema UP3. Pada proyek tersebut diduga terjadi mark up anggaran lebih dari sepuluh kali lipat, dari ratusan juta rupiah menjadi miliaran rupiah.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik penyimpangan dalam proyek UP3 akan semakin terang.
Di tengah berkembangnya kasus ini, masyarakat Tanimbar berharap Kejaksaan Tinggi Maluku tidak berhenti pada pemeriksaan pejabat teknis semata, tetapi berani menelusuri hingga ke level pengambil keputusan tertinggi jika ditemukan indikasi keterlibatan.
Bagi publik, pengungkapan skandal UP3 bukan sekadar perkara hukum, melainkan ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum dalam membersihkan praktik korupsi yang diduga melibatkan jaringan kekuasaan di daerah.(S-26)