DOBO, Siwalima.id - Penyidik Polres Kepulauan Aru diduga mengistimewakan, Kades Mesiang, Piter Herman Welay, pelaku penodongan terhadap warganya sendiri dengan menggunakan pistol Airsof Gun. Pasalnya, Welay sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tiga bulan lalu namun masih bebas berkeliaran.
Kuasa hukum warga Desa Mesiang, Gusty Teluwun mempertanyakan kredibilitas penyidik Polres Kepulauan Aru dalam perkara tersebut.
Dikatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Piter Herman Welay ini tidak pernah ditahan dan ini sangat-sangat mempertaruhkan marwa penyidik Polres Kepulauan Aru.
Dirinya menduga ada intervensi dari oknum-oknum tertentu segingga Welay dibiarkan bebas berkeliaran.
“Apakah dengan adanya turut campur oknum-oknum inilah yang membuat proses hukum di Polres Kepulauan Aru ini menjadi tumpul, apakah aparat penegak hukum ini tunduk dan patuh pada oknum-oknum tersebut, hingga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak berani ditahan dan berkeliaran bebas begitu saja,” tanya Teluwun, kepada Siwalima, di Dobo, Selasa (13/1).
Dikatakan, untuk sampai pada gelar perkara, itu berarti semua unsur sudah terpenuhi mulai kete-rangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti, lalu alasan apa lagi dari penyidik untuk tidak lakukan penahanan terhadap tersangka.
Sebelumnya diberitakan, penetapan Kades Mesiang, Piter Welay sebagai tersangka ini perjalanan kasusnya sangat lama yakni 1 tahun 3 bulan, terhitung di laporkan 8 Agustus 2024.
Bahkan, pelaku, 7 saksi/korban sudah di BAP serta barang bukti berupa satu pucuk pistol Airsof Gun merek Glock 19 buatan Australia 9 x 19 sudah disita penyidik.
Penetapan Kades Mesiang, Piter Welay sebagai TSK setelah dilakukan gelar perkara, Sabtu (25/10) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim polres Aru, kasat Reskrim, Iptu. Holmes Batubara.
Kasat Reskrim Polres Aru, Iptu. Holmes Batubara, kepada Siwalima, Minggu (26/10) mengatakan benar kades mesiang, Piter Welay telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara, Sabtu kemarin.
“Gelar perkara tersebut saya yang pimpin dan di ikuti oleh seksi pengawasan (Siwas), seksi profesi dan pengamanan (Sipropam) dan Satreskrim,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, ditetapkanlah kades mesiang kecamatan Aru tangah selatan, Piter Welay sebagai tersangka.
Namun, Tersangkanya belum kita tahan, karena belum dilakukan BAP terhadap tersangka.
Direncanakan, hari Selasa (28/10) kades akan kita BAP sebagai tersangka dan langsung akan di tahan,” ungkap Batubara. “Tersangka ini disangkakan dengan pasal 335 KUHP dengan ancaman satu tahun lebih kurungan penjara,” tambahnya.(S-11)