SIWALIMA.id > Berita
Dukcapil Minta Warga Lakukan Perekaman e-KTP
Daerah | Senin, 22 Juni 2026 pukul 14:24 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon, Hanny Tamtelahitu meminta kepada masyarakat melaku­kan perekaman e-KTP.

Selain itu juga segera melakukan pengaktivasi  Identitas Kependudu­kan Digital (IKD).

Hanny menjelaskan, setiap pen­du­duk yang telah berusia 17 tahun atau sudah memenuhi syarat sebagai pemilik KTP wajib melakukan pe­rekaman data kependudukan dan mengaktifkan IKD sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika belum melakukan perekaman dan aktivasi IKD, maka permohonan dokumen kependudukan apa pun tidak akan bisa dicetak,” jelasnya ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (20/6).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pe­merintah, mewujudkan tertib admini­strasi kependudukan sekaligus mem­percepat transformasi layanan digital di bidang kependudukan.

Karena itu, masyarakat diminta tidak menunda proses perekaman maupun aktivasi IKD agar tidak mengalami kendala saat mengurus berbagai dokumen kependudukan,.

Dukcapil, lanjutnya, terus membuka pelayanan perekaman e-KTP dan aktivasi IKD bagi mas­yarakat yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

“Kami mengajak seluruh warga yang sudah wajib KTP untuk segera datang melakukan perekaman dan aktivasi IKD agar seluruh pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Ia berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan terus meningkat sehingga seluruh warga Kota Ambon dapat terdata secara akurat dan memperoleh pelayanan publik secara optimal.(S-30)

BERITA TERKAIT