AMBON, Siwalima.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon, Hanny Tamtelahitu meminta kepada masyarakat melakukan perekaman e-KTP.
Selain itu juga segera melakukan pengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Hanny menjelaskan, setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah memenuhi syarat sebagai pemilik KTP wajib melakukan perekaman data kependudukan dan mengaktifkan IKD sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika belum melakukan perekaman dan aktivasi IKD, maka permohonan dokumen kependudukan apa pun tidak akan bisa dicetak,” jelasnya ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (20/6).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah, mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus mempercepat transformasi layanan digital di bidang kependudukan.
Karena itu, masyarakat diminta tidak menunda proses perekaman maupun aktivasi IKD agar tidak mengalami kendala saat mengurus berbagai dokumen kependudukan,.
Dukcapil, lanjutnya, terus membuka pelayanan perekaman e-KTP dan aktivasi IKD bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
“Kami mengajak seluruh warga yang sudah wajib KTP untuk segera datang melakukan perekaman dan aktivasi IKD agar seluruh pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Ia berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan terus meningkat sehingga seluruh warga Kota Ambon dapat terdata secara akurat dan memperoleh pelayanan publik secara optimal.(S-30)