SIWALIMA.id > Berita
Gubernur: Penerbitan Izin Wajib Berbasis Data
Pemerintahan | Rabu, 24 Juni 2026 pukul 14:56 WIT

AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hen­drik Lewerissa menegas­kan, penerbitan izin per­tambangan oleh Pemerin­tah Provinsi Maluku wajib berbasis data.

Gubernur menjelaskan, sejak awal komitmen Pe­merintah Provinsi Maluku jelas, bahwa membuka ruang bagi masuknya invetasi untuk menge­lola sumber daya alam bagi ke­sejahteraan masyarakat, namun harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Sejak awal saya sudah ingatkan jajaran agar selektif dalam mem­perhatikan dokumen administrasi sebelum menerbitkan izin pertam­bangan, artinya penerbitan izin wajib berbasis data,” tegas gu­bernur.

Gubernur mengaku, tidak benar jika ada tudingan yang mengatakan gubernur memberikan izin kepada investasi tertentu tanpa AMDAL, sebab penerbitan izin dilakukan secara berjenjang.

Seluruh OPD teknis seperti Di­nas ESDM, Dinas Lingkungan Hi­dup dan Dinas Kehutanan sebagai OPD yang bersentuhan langsung dengan perizinan tambang, ten­tunya sangat selektif dalam mela­kukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi yang diaju­kan calon investor.

“Siapapun yang ajukan permo­honan izin, pasti pemeriksaannya dokumennya dilakukan secara berjenjang dari bawah seperti Dinas ESDM, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dulu kalau sudah lengkap baru saya tanda tangan izinnya, jadi saya tidak mungkin langsung tanda tangan,” beber gubernur.

Gubernur mengaku, Pemprov Maluku tidak segan-segan mela­rang perusahaan yang memaksa beroperasi, jika semua persyara­tan belum dipenuhi sebagai ben­tuk penegakan aturan, guna me­mastikan proses perizinan yang dikeluarkan pemprov sesuai dengan regulasi.

Terkait dengan PT Waragonda yang sebelumnya beroperasi di Desa Haya, gubernur kembali menegaskan, perusahaan terse­but sudah tidak lagi beroperasi.

“Saya perlu tegaskan sampai hari ini PT Waragonda tidak lagi beroperasi, jadi tidak benar kalau ada yang bilang gubernur mem­­-biarkan perusahaan Waragonda beroperasi,” tandas gubernur.

Gubernur menjelaskan, dirinya tidak memiliki niat sedikitpun untuk menggunakan kekuasaan untuk sewenang-wenang, sebaliknya dirinya bertangungjawab jawab atas jabatan yang dianugerahkan Tuhan.(S-20)

BERITA TERKAIT