AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menegaskan, penerbitan izin pertambangan oleh Pemerintah Provinsi Maluku wajib berbasis data.
Gubernur menjelaskan, sejak awal komitmen Pemerintah Provinsi Maluku jelas, bahwa membuka ruang bagi masuknya invetasi untuk mengelola sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat, namun harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Sejak awal saya sudah ingatkan jajaran agar selektif dalam memperhatikan dokumen administrasi sebelum menerbitkan izin pertambangan, artinya penerbitan izin wajib berbasis data,” tegas gubernur.
Gubernur mengaku, tidak benar jika ada tudingan yang mengatakan gubernur memberikan izin kepada investasi tertentu tanpa AMDAL, sebab penerbitan izin dilakukan secara berjenjang.
Seluruh OPD teknis seperti Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan sebagai OPD yang bersentuhan langsung dengan perizinan tambang, tentunya sangat selektif dalam melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi yang diajukan calon investor.
“Siapapun yang ajukan permohonan izin, pasti pemeriksaannya dokumennya dilakukan secara berjenjang dari bawah seperti Dinas ESDM, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dulu kalau sudah lengkap baru saya tanda tangan izinnya, jadi saya tidak mungkin langsung tanda tangan,” beber gubernur.
Gubernur mengaku, Pemprov Maluku tidak segan-segan melarang perusahaan yang memaksa beroperasi, jika semua persyaratan belum dipenuhi sebagai bentuk penegakan aturan, guna memastikan proses perizinan yang dikeluarkan pemprov sesuai dengan regulasi.
Terkait dengan PT Waragonda yang sebelumnya beroperasi di Desa Haya, gubernur kembali menegaskan, perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi.
“Saya perlu tegaskan sampai hari ini PT Waragonda tidak lagi beroperasi, jadi tidak benar kalau ada yang bilang gubernur mem-biarkan perusahaan Waragonda beroperasi,” tandas gubernur.
Gubernur menjelaskan, dirinya tidak memiliki niat sedikitpun untuk menggunakan kekuasaan untuk sewenang-wenang, sebaliknya dirinya bertangungjawab jawab atas jabatan yang dianugerahkan Tuhan.(S-20)