AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku menjamin, akan melakukan pembayaran gaji 13 kepada seluruh ASN hingga tuntas dibayarkan.
Kepastian itu diutarakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Maluku Jasmono, kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (20/6), merespon sejumlah polemik terkait pembayaran gaji 13 di Lingkungan Pemprov Maluku yang belum selesai dibayarkan.
Pasalnya, sampai dengan saat ini belum seluruh ASN di Lingkungan Pemprov Maluku mendapatkan gaji 13 dikarenakan administrasi belum lengkap dari masing-masing OPD.
Pembayaran Gaji 13 bagi ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor: 9 tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 13 tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji 13.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, ditegaskan pembayaran gaji 13 dapat dilakukan mulai awal bulan Juni 2026, artinya pemprov masih memikirkan waktu untuk menuntaskan pembayaran gaji 13 ini,” ucap Jasmono.
Menurutnya, saat ini Pemerintah Provinsi Maluku sudah mulai melakukan proses pembayaran gaji 13 kepada ASN di Lingkup Pemprov Maluku, dimana BPKAD telah meminta masing-masing perangkat daerah untuk mengajukan Surat Perintah Membayar kepada BPKAD dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut.
Dari hasil verifikasi dokumen yang diajukan, sebagian OPD sudah dinilai lengkap dan sudah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar pembayaran gaji 13 bagi ASN, sehingga untuk OPD OPD tersebut ASN nya sudah dibayarkan gaji 13 mereka.
“Jadi ini soal waktu saja, jika verifikasi sudah selesai, pasti terbayarkan gaji 13 kepada ASN itu,” tegas Jasmono
Jasmono memastikan, komponen gaji 13 yang diterima ASN mencakup, gaji pokok dan tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan dan tidak ada pemotongan.
Ia berharap, ASN yang belum menerima gaji 13 untuk bersabar sambil pemprov menyelesaikan pembayaran secara bertahap, sebab dari sisi anggaran semua tersedia dan tidak ada persoalan. (S-20)