AMBON, Siwalima.id - Kasus pemerkosaan yang menimpa gadis 14 tahun di Kawasan Teluk Ambon, Kota Ambon, Mei 2025 lalu hingga kini tidak menunjukkan perkembangan yang mengarah ke para pelaku.
Pasalnya, hampir setahun kasus ini terjadi dan dilaporkan ke Polsek Teluk Ambon kemudian ditindaklanjuti di Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, namun gerombolan pelaku belum juga ditangkap.
Hal tersebut lantas membuat aktivis perempuan, Lies Marantika bereaksi. Direktur Yayasan Gasira ini mendesak polisi untuk tidak menghentikan penyelidikan apalagi sampai menutup kasus tersebut.
“Pengusutan kasus ini adalah kewajiban polisi dan polisi punya kemampuan untuk melacak, sehingga tidak ada alasan untuk kendorkan penyelidikan apalagi sampai hentikan kasus,” ujarnya saat dihubungi Siwalima, melalui telepon seluler, Kamis (5/3) .
Menurutnya, polisi punya cara untuk menemukan para pelaku yang masih kemungkinan masih berkeliaran di Kota Ambon, apalagi TKP kejadian sudah diketahui.
“TKP kan sudah diketahui, sehingga polisi paling tidak harus meminta keterangan di warga sekitar TKP yang mungkin saja melihat aktivitas yang mencurigakan, jadi ada cara untuk polisi menemukan petunjuk dari kasus ini,” pungkasnya.
Marantika menjelaskan, korban merupakan panyandang disabilitas itu rentan terhadap kekerasan, mereka bisa diperalat dan diperlakukan tidak seharusnya karena kerentanan tersebut.
Untuk itu penegakan hukum menjadi kunci agar kejahatan yang sama tidak terjadi untuk gadis di bawah umur terutama dengan penyandang disabilitas.
“Ini jadi contoh dan kita tidak tahu di tempat lain akan terjadi hal yang sama, untuk itu penegakan hukum menjadi penting untuk mencegah terjadi keberulangan kejadian yang sama, Kasian ini anak dibawah umur dengan disabilitas pula, dia berhak untuk dapat keadilan,” tandasnya.
Hingga berita diturunkan, belum ada keterangan yang dapat disampaikan oleh pihak Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa naas tersebut bermula ketika warga Batu Koneng menemukan korban pada Senin (26/5) sementara duduk pada depan Warung Bambu kuning Dusun Batu Koneng Desa Poka sementara menangis menjerit kesakitan.
Korban dibawa warga menuju kediaman Yusuf Sia yang kebetulan satu daerah asal dengan korban.
Jadi melihat kondisi korban sementara menjerit kesakitan pada bagian bawah perut dan adanya darah yang mengalir, pelapor kemudian berinisiatif untuk membawa korban menuju Kantor Polsek Teluk Ambon, guna melaporkan kejadian tersebut.
Dari pemeriksaan awal yang dilakukan, korban mengaku, pada Senin (26/5) dini hari, korban yang sementara duduk di depan Hotel Santika Premiere Ambon dan dihampiri 2 orang pemuda yang tidak diketahui identitasnya.
Kedua pemuda tersebut kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan, selanjutnya korban menerima ajakan kedua pemuda tersebut.
Para pemuda kemudian membawa korban menuju arah JMP dan selanjutnya korban tidak mengetahui lokasi terakhir korban di bawah karena berada di dalam rerumputan dan pepohonan yang belum pernah korban singgahi.
Awalnya dua pemuda, namun mereka pergi dan kembali membawa miras bersama 3 orang lagi sehingga total ada 5 orang, disitu korban dipaksa minum minuman keras hingga tak sadarkan diri.
Pagi hari setelah korban terbangun di dalam rerumputan korban merasakan rasa sakit pada bagian bawah perut dan adanya perdarahan pada bagian kelamin.
Korban kemudian berjalan pada jalan umum tanpa ada arah yang pasti karena belum pernah mengetahui lokasi yang dilewati dan sampai pada bundaran patung DR J Leimena, Korban kemudian beristirahat pada seputaran bundaran patung J Leimena Desa Poka, selanjutnya pada malam hari korban berjalan menuju arah Batu Koneng dan ditemukan oleh warga Batu Koneng Desa Poka sebelum akhirnya dibawa ke Mapolsek Teluk Ambon.
Dari Keterangan korban terkait, tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur, belum diketahui pasti lokasi/TKP, serta identitas para terduga pelaku sehingga sementara dalam lidik. Sedangkan korban saat ini sementara di lakukan rawat jalan pada UGD RS Bhayangkara Ambon.(S-10)