AMBON, Siwalima.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan memastikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak terjadi kenaikan.
Isu mengenai penyesuaian atau kenaikan iuran program JKN belakangan ramai diperbincangkan di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dalam rilisnya, Senin (9/3) mengatakan, hingga saat ini belum ada perubahan besaran iuran yang berlaku bagi peserta JKN.
“Nominal iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang saat ini berlaku," terangnya.
Ia merincikan iuran yang berlaku untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, kelas I sebesar Rp 150.000, kelas II Rp 100.000 dan kelas III Rp42.000 per orang per bulan. Dengan bantuan iuran 7.000 dari pemerintah, sehingga peserta kelas III hanya membayar 35.000 per orang per bulan,” ujarnya.
Program JKN lanjutnya merupakan asuransi sosial yang mengedepankan prinsip gotong royong.
Dana utama program ini berasal dari iuran para peserta, di mana peserta yang sehat membantu pembiayaan layanan kesehatan bagi peserta yang sedang sakit.
Menurutnya, keberlanjutan program JKN sangat bergantung pada keseimbangan antara iuran yang diterima dengan biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan.
Ia memberikan contoh, biaya operasi pemasangan ring jantung untuk satu pasien JKN dapat mencapai Rp150 juta. Jika seseorang menabung dengan nominal yang sama seperti iuran kelas III sebesar Rp35.000 per bulan, maka dibutuhkan waktu hingga ratusan tahun untuk menutup biaya tersebut. “Jika menabung 35.000 setiap bulan, seseorang membutuhkan sekitar 357 tahun untuk mengumpulkan dana sebesar itu. Namun melalui program JKN, biaya operasi tersebut dapat ditanggung dari iuran sekitar 4.285 peserta JKN kelas III yang sedang sehat,” katanya.
Selain untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta yang sakit, iuran JKN juga digunakan untuk mendukung berbagai program promotif dan preventif guna menjaga peserta tetap sehat. (S-25)