SIWALIMA.id > Berita
Jaksa akan Periksa Bupati SBB
Headline , Hukum | Jumat, 10 April 2026 pukul 15:50 WIT

AMBON, Siwalima.id - Bupati Seram Bagian Barat, Asri Arman bakal diperiksa Kejati Maluku terkait penerbitan perpanjangan IUP produksi marmer dan penerbitan persetujuan RKAB IUP Batu Gamping Tahun 2020-2025.

Tim Pidsus Kejati Maluku telah menggali keterangan dari beberapa Kepala Dinas di Kabupaten SBB seperti Kadis DLHP, Kadis PTSP dan Bapenda serta Kadis ESDM Maluku.

Terakhir, jaksa telah memeriksa Direktur PT Gunung Makmur Indah (GMI) John Keli­duan. Hal ini dilakukan Kejati untuk mencari dan menemukan ada atau tidaknya per­buatan pidana dalam perizinan pertam­bangan di Kabupaten SBB tersebut.

Belum diketahui, siapa lagi pejabat yang akan dipanggil oleh tim penyelidik Kejati Maluku. Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy.

“Belum ada info dari pidsus pihak mana yang selanjutnya akan dipanggil guna dimintai ketera­ngan dalam penyelidikan perkara pertambangan batu Gamping di Kabupaten SBB,” kata Ardy.

Menurutnya, kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan sehi­ngga masih bersifat tertutup. Namun, jika ada informasi peme­riksaan, maka akan disampaikan kepada publik.

“Ini kan masih Lid, jadi belum bisa terlalu terbuka. Tapi sejauh ini kan kalau ada info saya teruskan ke teman-teman media. Jadi ikuti saja perkembangannya, “jelasnya.

Ditanya apakah Bupati SBB bakal dipanggil dalam perkara tersebut, Ardy kembali mengatakan belum ada info dari tim pidsus. 

“Belum ada info. Kan yang atur jadwal itu tim pidsus jadi kita tidak tahu, “pungkasnya.

Sementara itu, sumber Siwalima di Kejati Maluku menyebutkan, Bupati SBB maupun penjabat Bupati tentu akan diperiksa. Sebab, baik bupati maupun penjabat memiliki andil besar dalam pemberian rekomendasi terkait lokasi yang diajukan sebagai tempat pertambangan marmer.

“Bupati atau pimpinan daerah punya tanggungjawab terhadap penataan ruang di daerahnya,” kata sumber yang enggan namanya dikorankan kepada Siwalima di Ambon, Kamis (9/4).

Menurut sumber, rekomendasi dari pimpinan daerah akan digu­nakan sebagai pintu awal kese­suaian lokasi tambang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten. Karena de­ngan rekomendasi itulah dijadikan dasar untuk mengajukan izin ke Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini Dinas ESDM.

“Jadi bupati atau melalui jaja­rannya dalam hal ini dinas terkait akan mengeluarkan rekomendasi bahwa lokasi yang diajukan oleh PT GMI untuk dijadikan tambang mar­mer sesuai dengan RTRW. Tanpa rekomendasi ini, izin per­tam­bangan tidak dapat diterbitkan baik oleh Pe­merintah Pusat mau­pun Pemerintah Provinsi, “terang sumber.

Jika mengacu pada peran bupati dalam kaitannya dengan pertam­bangan Batu Marmer, maka sudah tentu akan diperiksa. Meski begitu, sumber mengetahui apakah Bupati SBB akan diperiksa di tahap penyelidikan atau tidak. 

“Bupati bisa saja diperiksa. Baik itu bupati aktif saat ini maupun penjabat bupati sebelumnya. Tetapi saya belum tahu apakah bupati atau pejabat nanti diperiksa ditahap penyelidikan atau bisa saja bupati akan diperiksa nanti ditahapan penyidikan jika kasus ini ditingkatkan, “terang sumber.

Terkait perizinan awal PT GMI, kata sumber, maka penyelidik nantinya akan melihat pejabat mana yang akan dipanggil. Sebab Bupati SBB sebelumnya telah meninggal dunia sehingga Pidsus akan menilai pejabat mana yang akan dimintai keterangan terkait rekomendasi tersebut. Sementara untuk izin perpanjangan dan izin produksi, tentu penjabat bupati dan bupati aktif punya peluang dipanggil.

“Kan kalau soal perpanjangan izin itu tentu diajukan awal januari 2025 sehingga pj bupati saat itu yang punya wewenang. Sedangkan inin produksi bisa saja bupati aktif. Jadi nanti kita lihat siapa yang akan dipanggil oleh pidsus, “pung­kasnya.(S-29)

BERITA TERKAIT