AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku melaÂkukan koordinasi dengan Badan Pekerja Keuangan (BPK) untuk melakukan audit perhitungan keÂrugian kasus dugaan korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame.
Untuk proses tersebut, Kejati Maluku sementara menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk kebutuhan audit kasus tersebut.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku mengungkapkan, saat ini penyidik sementara merampungÂkan hasil penyidikan.
âInfo dari pidsus Kejari Ambon bahwa nanti penyidik rampungkan dulu. Setelah itu terkait perkemÂbangannya nanti Pak Kajari yang akan sampaikan rilisnya kepada kawan-kawan pers, âtandasnya.
Sementara itu, informasi yang diterima Siwalima di kejaksaan, bahwa penyidik sementara meramÂpungkan hasil pemeriksaan untuk selanjutnya akan meminta lemÂbaga audit dalam hal ini BPK, untuk melakukan perhitungan kerugian negara.
Pasalnya, pemeriksaan saksi-saksi telah selesai dan tinggal meminta BPK audit untuk meÂnentukan langkah hukum selanÂjutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ambon didesak menetapkan terÂsangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
Pasalnya, berbagai bukti adanya tindak pidana korupsi itu telah dikantongi, bahkan miliaran rupiah telah disita kejaksaan, sehingga itu menjadi bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian, dimana perbuatan melawan hukum sudah ada.
âSecara hukum, jika sudah ada kantongi alat bukti yang cukup seÂperti penyitaan barang aset, dokuÂmen dan uang miliaran rupiah, maka itu sudah menjadi bukti awal bagi aparat peÂnegak hukum dalam hal ini kejaksaan untuk menetapkan terÂsangka,â ungkap akademisi Hukum UniÂdar, Rauf Pellu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (1/9).
Pelu bilang, jika bukti-bukti terseÂbut sudah dikantongi, maka kejakÂsaan harus segera menetapkan terÂsangka dan menahan, supaya okÂnum-oknum yang diduga terlibat tidak akan melarikan diri, atau mengÂhilangkan barang bukti lainnya.
Penyitaan
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Ambon menyita miliaran rumah kasus tindak pidana korupsi PT Dok Waiame.
Informasi yang berhasil dihimpun Siwalima di Kejari Ambon menyeÂbutkan, tim Pidsus yang dipimpin Azer Orno itu dikabarkan telah menyita uang miliaran rupiah terkait kasus tersebut. Yang mana uang-uang itu disita dari sejumlah saksi yang diperiksa oleh tim penyidik.
âSampai saat ini uang yang terkumpul sudah 4 miliar. Itu total uang yang disita dari sejumlah saksi dalam proses penyidikan sejak awal,â ungkap sumber Siwalima di Kejari Ambon, Selasa (26/8).
Kendati begitu, sumber enggan membeberkan saksi-saksi mana saja yang menyerahkan uang tersebut kepada tim Pidsus Kejari Ambon. Hanya saja ia mengakui ada saksi-saksi tertentu yang menyerahkan uang saat pemeriksaan.
âTunggu saja, tidak lama lagi pasti sudah rilis,â ujar sumber.
Ditambahkan, saat ini tim penyidik masih mengevaluasi hasil pemerikÂsaan saksi dan barang bukti dan sejumlah dokumen yang disita. Apabila sudah selesai maka tentu penyidik akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy meÂngakui bahwa saat ini jajaran Korps Adhyaksa sementara menjelang Hari Lahir Kejaksaan sehingga belum bisa mengonfirmasi hal itu.
âHari ini tidak ada giat apapun karena lagi kegiatan menjelang hari lahir Kejaksaan,âterangnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno yang dikonfirÂmasi tidak banyak berkomentar. Ia hanya menyebut, kasus tersebut masih dalam rangkaian penyidikan.
Soal nilai Rp4 miliar yang diduga telah disita penyidik dari saksi-saksi yang diduga turut menikmati, Orno enggan menanggapi.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Ambon juga telah menyita sejumlah barang berharga dan mobil dari manager keuangan PT Dok Waiame, Wilis Ayu Lestari dan Nova RonÂdonuwu.
Selain barang berharga, Wilis Ayu Lestari juga telah menyerahkan uang senilai Rp 1 Miliar kepada penyidik pada Bulan Mei Lalu.
Bahkan puluhan saksi telah diperiksa oleh tim penyidik dan yang terbaru yakni pada pekan lalu ada beberapa saksi dari PT Pelni yang diperiksa oleh tim penyidik Kejari Ambon di Jakarta. (S-29)