SIWALIMA.id > Berita
Jerat Tersangka Dana BOS, Staf Tata Usaha MTs Diperiksa
Hukum | Jumat, 10 Oktober 2025 pukul 00:08 WIT

AMBON, Siwalimanews – Setelah bendahara Madrasah Tsanawiyah Negeri Ambon di­periksa pada Selasa (7/10) kembali staf Tata Usaha, IS diperiksa da­lam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan Dana Opera­sional Sekolah (BOS).

IS diperiksa untuk memperkuat bukti dugaan korupsi dana BOS MTSN, tahun anggaran 2023-2024 bernilai 3,3 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno mengatakan, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi dari MTSN Ambon pada Rabu (8/10).

“Hari ini ada satu saksi yang diperiksa yaitu inisialnya IS sela­ku Staf Tata Usaha pada MTSN. Yang bersangkutan juga merupa­kan panitia pada salah satu kegi­atan yang diselenggarakan di se­kolah tersebut,“ kata Azer kepada Siwalima di Ambon.

Azer bilang, kemungkinan besar masih ada saksi-saksi lainnya yang akan diperiksa tim penyidik sesuai bukti-bukti yang diingin­kan penyidik dalam mengungkap kasus itu.

Menurutnya, dalam kasus ini sudah puluhan saksi yang dipe­riksa oleh tim penyidik Kejari Ambon. Dalam perjalanan penyidikan yang masih berlangsung, ada pi­hak yang telah mengembalikan uang kerugian negara kepada kejaksaan.

“Sampai saat ini ada yang sudah kembalikan uang. Memang belum seberapa tetapi itu kita hargai. Besaran uang yang dikembalikan oleh beberapa orang yang dikalku­lasikan Rp36 juta dari total Rp614 juta berdasarkan perhitungan awal kerugian negara,“ tandasnya.

Bendahara Diperiksa

Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, kembali melakukan pemerik­saan terhadap Bendahara Biaya Ope­rasional Sekolah (BOS) Madra­sah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon Rahmawati Kiat.

Selain bendahara, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Pengelola Sistim Akuntansi Instansi pada MTs Negeri Ambon Atman Ru­mahsoreng. Kedua saksi ini kembali diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2023-2024 di madrasah tersebut.

“Benar, ada dua saksi yang dipe­riksa hari ini, dari pukul pukul 15.00 WIT-18.00 WIT,“ ungkap Kasi Intel Kejari Ambon, Alfrets Talompo kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (6/10) malam.

Kedua saksi ini diperiksa kata Talompo, guna menggali bukti-bukti yang sudah dikantongi penyidik selama ini. Selanjutnya, setelah pemeriksaan dua saksi ini, tim penyidik akan berkoordinasi dengan auditor internal kejaksaan untuk melakukan audit perhitungan keru­gian negara di kasus itu.

Menurut Talompo, kedua saksi ini juga sebelumnya sudah diperiksa beberapa kali oleh tim penyidik. Pemeriksaan kali ini, hanya untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan oleh tim penyidik untuk mengungkap kasus ini terang benderang.

“Mereka sebelumnya sudah dipe­rik­sa, baik bendahara maupun pe­ngelola akuntansi instansi. Dalam kasus ini, kita pada prinsipnya masih berproses dan kejaksaan akan memprosesnya hingga tuntas,“ tegas Talompo.

Untuk diketahui, total dana yang dikelola MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024 sebesar Rp3.306.250.000. Namun pihak sekolah melalui kepala sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak melaksanakan tugas dan kewenganan dengan benar, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sementara sebesar Rp614 juta.

Segera Audit

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejaksaan Negeri Ambon dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan auditor, guna melakukan pe­nghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana BOS di MTSN Ambon tahun anggaran 2023-2024.

Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi dana BOS di MTSN masih berlanjut.

Hingga kini, lanjut Orno, penyidik sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan tinggal dilakukan ekspos bersama tim auditor untuk meng­hi­tung nilai kerugian negara atas kasus yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp614 juta tersebut.

“Kita sudah periksa saksi hampir selesai, setelah itu kita akan ekspos untuk bersama audit kerugian negara,” jelas Orno kepada Siwalima di Ambon, Rabu (23/9)

Orno bilang, tim auditor yang akan terlibat dalam perhitungan kerugian negara kasus MTSN yakni dari internal Kejaksaan.

“Nanti auditor internal kejaksaan yang akan audit hitung kerugian ne­gara,“ tandasnya.

Untuk diketahui, puluhan saksi sudah digarap jaksa untuk meng­ung­kap kasus itu. Saksi-saksi yang diperiksa baik dari guru-guru, kepala sekolah hingga para pengusaha yang menjadi tempat pembelian sejumlah kepentingan sekolah de­ngan menggunakan dana BOS.

Kasus ini dinaikan dari tahapan penyelidikan ke Penyedikan pada Senin (5/5), setelah Tim Pidsus Kejari Ambon menemukan adanya suatu peristiwa dugaan tindak pidana ko­rupsi dalam pengelolaan keuangan dana BOS di sekolah tersebut, dengan memintai keterangan dari 21 orang sak­si termasuk kepala sekolah dan dewan guru serta pihak swasta. (S-29)

BERITA TERKAIT