AMBON, Siwalimanews – Setelah bendahara Madrasah Tsanawiyah Negeri Ambon diÂperiksa pada Selasa (7/10) kembali staf Tata Usaha, IS diperiksa daÂlam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan Dana OperaÂsional Sekolah (BOS).
IS diperiksa untuk memperkuat bukti dugaan korupsi dana BOS MTSN, tahun anggaran 2023-2024 bernilai 3,3 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno mengatakan, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi dari MTSN Ambon pada Rabu (8/10).
âHari ini ada satu saksi yang diperiksa yaitu inisialnya IS selaÂku Staf Tata Usaha pada MTSN. Yang bersangkutan juga merupaÂkan panitia pada salah satu kegiÂatan yang diselenggarakan di seÂkolah tersebut,â kata Azer kepada Siwalima di Ambon.
Azer bilang, kemungkinan besar masih ada saksi-saksi lainnya yang akan diperiksa tim penyidik sesuai bukti-bukti yang diinginÂkan penyidik dalam mengungkap kasus itu.
Menurutnya, dalam kasus ini sudah puluhan saksi yang dipeÂriksa oleh tim penyidik Kejari Ambon. Dalam perjalanan penyidikan yang masih berlangsung, ada piÂhak yang telah mengembalikan uang kerugian negara kepada kejaksaan.
âSampai saat ini ada yang sudah kembalikan uang. Memang belum seberapa tetapi itu kita hargai. Besaran uang yang dikembalikan oleh beberapa orang yang dikalkuÂlasikan Rp36 juta dari total Rp614 juta berdasarkan perhitungan awal kerugian negara,â tandasnya.
Bendahara Diperiksa
Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, kembali melakukan pemerikÂsaan terhadap Bendahara Biaya OpeÂrasional Sekolah (BOS) MadraÂsah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon Rahmawati Kiat.
Selain bendahara, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Pengelola Sistim Akuntansi Instansi pada MTs Negeri Ambon Atman RuÂmahsoreng. Kedua saksi ini kembali diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2023-2024 di madrasah tersebut.
âBenar, ada dua saksi yang dipeÂriksa hari ini, dari pukul pukul 15.00 WIT-18.00 WIT,â ungkap Kasi Intel Kejari Ambon, Alfrets Talompo kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (6/10) malam.
Kedua saksi ini diperiksa kata Talompo, guna menggali bukti-bukti yang sudah dikantongi penyidik selama ini. Selanjutnya, setelah pemeriksaan dua saksi ini, tim penyidik akan berkoordinasi dengan auditor internal kejaksaan untuk melakukan audit perhitungan keruÂgian negara di kasus itu.
Menurut Talompo, kedua saksi ini juga sebelumnya sudah diperiksa beberapa kali oleh tim penyidik. Pemeriksaan kali ini, hanya untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan oleh tim penyidik untuk mengungkap kasus ini terang benderang.
âMereka sebelumnya sudah dipeÂrikÂsa, baik bendahara maupun peÂngelola akuntansi instansi. Dalam kasus ini, kita pada prinsipnya masih berproses dan kejaksaan akan memprosesnya hingga tuntas,â tegas Talompo.
Untuk diketahui, total dana yang dikelola MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024 sebesar Rp3.306.250.000. Namun pihak sekolah melalui kepala sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak melaksanakan tugas dan kewenganan dengan benar, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sementara sebesar Rp614 juta.
Segera Audit
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejaksaan Negeri Ambon dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan auditor, guna melakukan peÂnghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana BOS di MTSN Ambon tahun anggaran 2023-2024.
Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi dana BOS di MTSN masih berlanjut.
Hingga kini, lanjut Orno, penyidik sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan tinggal dilakukan ekspos bersama tim auditor untuk mengÂhiÂtung nilai kerugian negara atas kasus yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp614 juta tersebut.
âKita sudah periksa saksi hampir selesai, setelah itu kita akan ekspos untuk bersama audit kerugian negara,â jelas Orno kepada Siwalima di Ambon, Rabu (23/9)
Orno bilang, tim auditor yang akan terlibat dalam perhitungan kerugian negara kasus MTSN yakni dari internal Kejaksaan.
âNanti auditor internal kejaksaan yang akan audit hitung kerugian neÂgara,â tandasnya.
Untuk diketahui, puluhan saksi sudah digarap jaksa untuk mengÂungÂkap kasus itu. Saksi-saksi yang diperiksa baik dari guru-guru, kepala sekolah hingga para pengusaha yang menjadi tempat pembelian sejumlah kepentingan sekolah deÂngan menggunakan dana BOS.
Kasus ini dinaikan dari tahapan penyelidikan ke Penyedikan pada Senin (5/5), setelah Tim Pidsus Kejari Ambon menemukan adanya suatu peristiwa dugaan tindak pidana koÂrupsi dalam pengelolaan keuangan dana BOS di sekolah tersebut, dengan memintai keterangan dari 21 orang sakÂsi termasuk kepala sekolah dan dewan guru serta pihak swasta. (S-29)