AMBON, Siwalima.id - Untuk mengungkap kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dinas pada Bank Maluku Malut tahun 2020-2021, maka penyidik, wajib memeriksa seluruh pegawai pada bank tersebut.
Pemeriksaan terhadap seluruh pegawai ini, harus dilakukan, untuk memperoleh data penunjang dalam proses perhitungan kerugian negara dalam kasus ini yang kini sementara dalam proses audit yang dilakukan oleh pihak BPK RI.
Plh Kejari Ambon, Alfrets Talompo menjelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran uang pengganti Pengadaan pakaian dinas pada Bnak Maluku Malut ini, memang masih berlanjut di tahapan penyidikan.
Namun tantangan yang dihadapi saat ini ialah, penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawai Bank Maluku dan Malut, dan ini sesuai dengan arahan dari auditor BPK.
“Tantangan penyidik hanya satu yakni harus memeriksa seluruh pegawai Bank Maluku dan Malut. Jadi semua pegawai harus diperiksa, baik di Provinsi Maluku dan Maluku Utara,” beber Talompo kepada Siwalima, di ruang kerjannya, Jumat (27/3).
Pasalnya kata Talompo, untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut, dilakukan hanya dengan pemeriksaan sampel semata, namun keseluruhan pegawai harus diperiksa.
“Jadi tidak bisa tentukan kerugian negara hanya dengan periksa sampel. Misalnya kantor cabang di kabupaten A 5 pegawai, kemudian kabupaten/kota B 5 pegawai. Tapi harus diperiksa semua pegawai Bank Maluku Malut di seluruh cabangnya,” jelas Talompo.
Talompo yang juga Kasi Intel Kejari Ambon ini mengaku, sampai saat ini, penyidik belum selesai melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Bank Maluku Malut di Kota Ambon.
Meski begitu, penyidik Kejari Ambon akan berupaya maksimal, sehingga proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi bisa terlaksana.
“Yang pasti Kejari Ambon akan maksimal dalam menjalankan tugas dalam upaya menuntaskan kasus ini,” tegas Talompo.
Sebelumnya diberitakan, Setelah sebulan lamanya vakum, penyidik Kejaksaan Negeri Ambon kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan pakaian dinas Bank Maluku-Malut tahun 2020-2021.
Penyidikan kasus ini kembali dilakukan, setelah pihak Kejari Ambon melayangkan surat panggilan terhadap sejumlah saksi untuk diperiksa. Bahkan direncanakan, proses pemeriksaan saksi akan berlangsung dalam pekan ini.
“Panggilan sudah dilayangkan terhadap para saksi-saksi yang merupakan pegawai Bank Maluku-Maluku Utara,” beber sumber terpercaya Siwalima di Kejari Ambon, Rabu (28/1).
Sumber menyebutkan, surat panggilan kepada para saksi yang akan diperiksa telah dilayangkan sejak pekan kemarin, dan proses pemeriksaan terhadap para saksi ini akan berlangsung 29-30 Januari. “Jadwal pemeriksaan saksi nanti hari Kamis dan Jumat,” beber sumber itu.
Ia mengaku, penyidik akan terus mengumpulkan bukti-bukti berupa keterangan saksi. Untuk itu, proses pemeriksaan terhadap para pegawai Bank Maluku Malut ini, akan diintensifkan selama bebe-rapa pekan kedepan.
Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno ketika dikonfirmasi Siwalima membenarkan hal itu. “Ia nanti kita akan lakukan pemeriksaan saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap kasus itu,” tandas Azer.
Untuk diketahui, tahun 2020 dan 2021 Bank Maluku-Malut melakukan pembayaran uang pengganti pengadaan pakaian dinas dengan total anggaran Rp17 Miliar. Dengan perincian tahun 2020 anggaran yang dikucurkan oleh Bank berpelat merah itu sebesar Rp 7 Miliar dan tahun 2021 Rp 10 Miliar.(S-29)