SIWALIMA.id > Berita
Kasus Kredit Fiktif BRI Unit Batu Merah Naik Penyidikan
Hukum | Senin, 23 Februari 2026 pukul 14:40 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kasus dugaan kredit fiktif dengan modus nasabah topengan di BRI Unit Batu Merah Branch Office Ambon tahun anggaran 2022-2024 yang ditangani Kejati Maluku, kini statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian menjelaskan, peningkatan status ini, didasari pada temuan cukup bukti selama proses penyelidikan. 

Kasus ini bermula, dari adanya laporan resmi dari pihak BRI Kantor Cabang Ambon dan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar.

“Berdasarkan laporan itu, kemu­dian dilakukan proses penyeli­dikan dan berdasarkan serangkai­an tindakan penyelidikan tersebut, tim penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana yang kemudian Kajati Maluku menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026,” jelas Parulian kepada Siwalima di Kejati Maluku, Jumat (20/2)

Kasus ini terbongkar kata Paru­lian, setelah pihak Kejati Maluku melakukan penyelidikan yang berlangsung sejak Januari 2026. Dari serangkaian penyelidikan, di­temukan adanya perbuatan pi­dana, bahkan mengakibatkan kerugian negara.

Modus operandi yang ditemukan dalam perkara ini yakni, oknum mantri/marketing bersama pihak eksternal, diduga meminjam identitas masyarakat untuk mengajukan KUR sejak tahun 2022 hingga 2024. 

Para pemilik identitas diiming-imingi imbalan (fee) dengan nominal bervariasi antara Rp150 ribu hingga 5 juta. Dari hasil penyelidikan dan audit internal, ditemukan sebanyak 90  KTP milik pihak lain yang digunakan untuk pengajuan KUR dengan dua modus, yaitu modus topengan sebanyak 45 rekening pinjaman dan modus tempilan sebanyak 45 rekening pinjaman.

“Pengajuan kredit ini dilakukan dengan merekayasa dokumen usaha dan mengarahkan pemilik identitas untuk memberikan keterangan palsu seolah-olah memiliki usaha,” beber Parulian.

Setelah kredit dicairkan kata Parulian, dana ditarik melalui ATM dan agen BRILink oleh para perantara (calo) untuk kemudian diserahkan kepada oknum Mantri/marketing. 

“Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar, negara diduga dirugikan sebesar total sisa pinjaman/outstanding (OS) dari 90 rekening tersebut, yaitu Rp 3.612.823.181,” ungkap Parulian.

Menurut Parulian, selama proses penyelidikan, tim penyelidik telah memeriksa 34 orang saksi yang terdiri dari Kepala Unit, Mantri/Marketing, Tim Auditor Internal BRI, Tim Auditor Kanwil BRI, para perantara (calo), dan para nasabah pemilik identitas.

Perbuatan para terduga ini diduga melanggar, Pasal 603 KUHP Tahun 2023, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021, Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kebijakan Perkreditan Bank Umum.

Selain itu, para etrduga ini juga melanggar, Peraturan OJK Nomor 6/PJOK.07/2022 tentang Perlindungan Kunsumen dan Masyarakat di sektor Jasa Keuangan, Ketentuan internal dan Peraturan Disiplin PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kendati begitu, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Mengingat kasus ini baru diting­katkan ke tahap penyidikan, maka kedepannya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, guna mengungkap dalang dibalik kredit fiktif tersebut,” tandas Parulian.

Kejaksaan Tinggi Maluku tambah Parulian, berkomitmen untuk menin­dak tegas setiap bentuk penyimpa­ngan dan tindak pidana korupsi, termasuk di sektor perbankan. Hal ini dilakukan, guna menjaga keperca­yaan masyarakat serta stabilitas sistem keuangan di wilayah Maluku.(S-29)

BERITA TERKAIT