SIWALIMA.id > Berita
Kepala Unit BRI Cabang Tiakur dkk Ditahan
Hukum | Selasa, 10 Februari 2026 pukul 12:42 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri MBD resmi menahan Kepala Unit BRI Cabang Tiakur, Kristian Banggapura, atas dugaan korupsi pinjaman kredit usaha rakyat tahun anggaran 2019 hingga 2022. 

Selain Kepala Unit BRI, Kejari MBD juga menahan 9 tersangka lainnya yaitu, Mantri berinisial AP, serta delapan calo yakni AS,DU, LB, MS, RR, RS, NTA dan YA. 

Sebelum ditahan dan di­giring di Rutan Waiheru, Kelas II Ambon pada pukul 21.30 WIT, Kepala Unit BRI Cabang Tiakur bersama 9 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, dan melewati proses pemeriksaan dari pukul 13,00 WIT sampai 21.00 WIT.

Kasi penyidikan Kejati Maluku, Azer Orno kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Senin (9/2) malam mengungkapkan, penaha­nan terhadap 10 tersangka ini telah memiliki bukti yang kuat atas dugaan tindak pidana korupsi pinjaman kredit usaha rakyat atau KUR pada Bank BRI Unit Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2022. 

.”Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya pada hari ini, Senin (9/1) telah mela­kukan penahanan terhadap 10 orang tersangka. Tersangka dalam hal ini yang pertama adalah K-unit, yang kedua ada mantrinya, kemudian ada kurang lebih 8 orang calo untuk kredit tersebut,” ungkap Azer 

Dikatakan, ke-10 orang tersang­ka tersebut disangka melanggar pasal 603 Undang-Undang No­mor 1 Tahun 2013 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI tahun 31 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ke KUHp Nasional. 

“Jadi para tersangka malam ini langsung dibawa ke rutan kelas II Ambon. Ada 2 orang perempuan, jadi di tahan juga di lapas pe­rempuan di Nania,” tandas Azer

Akibat tindak pidana yang 10 tersangka lakukan, negara meng­alami kerugian sebesar Rp 2,8 miliar sesuai dengan perhitungan dari BPKP tertanggal 8 Desember 2025. (S-26)

BERITA TERKAIT