SIWALIMA.id > Berita
Korban Pengeroyokan Minta Polisi Proses Seluruh Terduga Pelaku
Hukum | Kamis, 4 Juni 2026 pukul 12:53 WIT

AMBON, Siwalima.id - Gino Bryan Kalahatu (22), korban dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kawasan Urimessing, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, menolak upaya penyelesaian secara damai yang ditawarkan dalam penanganan kasus tersebut.

Kalahatu mengaku menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Ketua RT dan istrinya, dan sejumlah orang lainnya di sekitar Karaoke Blitz pada Jumat (15/5) malam.

“Saya ini korban. Dipukul tanpa ampun. Saya harap keadilan. Saya tolak damai. Semua pelaku, siapa pun dia, harus diproses tanpa kecuali,” kata Kalahatu, kepada wartawan, di Ambon, Rabu (3/6).

Kalahatu saat didampingi Kuasa Hukumnya, Rony Samloy mengaku, selama proses penye­lidikan dirinya merasa mendapat tekanan untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur damai.

“Petugas Polsek Sirimau seakan-akan memaksa saya untuk berdamai dengan para terduga pelaku, padahal saya ini korban yang harus dilindungi hukum atau negara,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan belum adanya tindakan hukum terhadap sejumlah terduga pelaku yang disebutnya masih bebas beraktivitas.

Menurut Kalahatu, salah satu terduga pelaku yang disebut sebagai pelaku utama, yakni JP alias Jepo, bersama sejumlah terduga pelaku lainnya hingga kini belum menjalani proses hukum sebagaimana yang diharapkannya.

“Saya harap polisi profesional dalam masalah ini meskipun ada oknum terduga pelaku yang punya kerabat dekat dengan perwira polisi di Ambon,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Rony Samloy, meminta penyidik menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rony menjelaskan, dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dilaporkan kliennya memiliki ancaman pidana yang cukup berat berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, maka tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak memproses perkara ini secara serius. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dengan segala upaya hukum yang tersedia,” ujar Rony. (S-25)

BERITA TERKAIT