SIWALIMA.id > Berita
Korupsi DD, Bendahara dan Kades Manusa Ditahan
Hukum | Jumat, 19 September 2025 pukul 23:45 WIT

AMBON, Siwalimanews – Mantan Penjabat Kades berinisial AN dan Benda­hara Desa Manusa berini­sial AL resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres SBB, lantaran diduga mela­kukan tindak pidana ko­rupsi penyalahgunaan Alo­kasi Dana Desa dan Dana Desa tahun 2017-2022.

Keduanya ditahan sete­lah ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 43 saksi dan 4 saksi ahli seperti, ahli auditor, ahli LKPP dan ahli pi­dana.

“Berdasarkan hasil pe­nyi­dikan dan gelar perkara bersama Direktorat Kriminal Khu­sus Polda Maluku, penyidik mene­tapkan dua orang sebagai ter­sangka dengan bukti permulaan yang cukup. Keduanya sudah dila­kukan penahanan sejak 13 September 2025,” jelas Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Kamis (18/9).

AN sendiri menjabats ebagai Pj Kades Manusa sejak 2017-2022 sementara AL menjabat sebagai Bendahara periode 2017-2019. Keduanya merupakan warga Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB.

Dari hasil penyidikan, kedua ter­sangka diduga menyalahgunakan DD dengan tidak melaksanakan ke­giatan sesuai Aanggaran Penda­patan dan Belanja Desa dengan membuat laporan pertanggung­jawaban fiktif, hingga mark-up anggaran.

“Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten SBB, kerugian negara akibat perbuatan tersebut menca­pai Rp1.258.814.949,50,” urai kapolres.

Selain menahan kedua tersang­ka kapolres mengaku, penyidik  juga menyita 38 dokumen terkait pengelolaan keuangan desa.

“Kami serius dalam menangani perkara korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat di tingkat desa. Tindakan tegas ini merupa­kan bentuk komitmen Polri dalam menjaga transparansi, akuntabi­litas, serta mendukung pemba­ngu­nan desa yang bersih dari praktik korupsi,” tegas kapolres.

Kedua tersangka ini kata kapolres, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksi­mal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Pada kesempatan itu, kapolres juga menghimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi isu yang menyesatkan. “Percayakan sepe­nuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum demi terciptanya situasi kamtib­mas yang aman dan kondusif di Kabupaten Seram Bagian Barat,” himbau kapolres. (S-25)

BERITA TERKAIT