AMBON, Siwalimanews – Mantan Penjabat Kades berinisial AN dan BendaÂhara Desa Manusa beriniÂsial AL resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres SBB, lantaran diduga melaÂkukan tindak pidana koÂrupsi penyalahgunaan AloÂkasi Dana Desa dan Dana Desa tahun 2017-2022.
Keduanya ditahan seteÂlah ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 43 saksi dan 4 saksi ahli seperti, ahli auditor, ahli LKPP dan ahli piÂdana.
âBerdasarkan hasil peÂnyiÂdikan dan gelar perkara bersama Direktorat Kriminal KhuÂsus Polda Maluku, penyidik meneÂtapkan dua orang sebagai terÂsangka dengan bukti permulaan yang cukup. Keduanya sudah dilaÂkukan penahanan sejak 13 September 2025,â jelas Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Kamis (18/9).
AN sendiri menjabats ebagai Pj Kades Manusa sejak 2017-2022 sementara AL menjabat sebagai Bendahara periode 2017-2019. Keduanya merupakan warga Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB.
Dari hasil penyidikan, kedua terÂsangka diduga menyalahgunakan DD dengan tidak melaksanakan keÂgiatan sesuai Aanggaran PendaÂpatan dan Belanja Desa dengan membuat laporan pertanggungÂjawaban fiktif, hingga mark-up anggaran.
âBerdasarkan audit Inspektorat Kabupaten SBB, kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencaÂpai Rp1.258.814.949,50,â urai kapolres.
Selain menahan kedua tersangÂka kapolres mengaku, penyidik juga menyita 38 dokumen terkait pengelolaan keuangan desa.
âKami serius dalam menangani perkara korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat di tingkat desa. Tindakan tegas ini merupaÂkan bentuk komitmen Polri dalam menjaga transparansi, akuntabiÂlitas, serta mendukung pembaÂnguÂnan desa yang bersih dari praktik korupsi,â tegas kapolres.
Kedua tersangka ini kata kapolres, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang PemÂberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksiÂmal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Pada kesempatan itu, kapolres juga menghimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi isu yang menyesatkan. âPercayakan sepeÂnuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum demi terciptanya situasi kamtibÂmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Seram Bagian Barat,â himbau kapolres. (S-25)