AMBON, Siwalima.id - Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan tata kelola Pendapatan Asli Desa Laha, tahun anggaran 2020-2021 kini masuk tahapan perhitungan kerugian negara.
Kasi Intel Kejari Ambon, Alfred Talompo menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus korupsi ini sudah selesai dilakukan. Kini penyidik sudah menyerahkan proses perhitungan kerugian negara ke Inspektorat Kota Ambon.
“Untuk kasus PAD Laha tahapannya sudah perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Ambon sejak Minggu lalu,” tulis Talompo kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/12).
Dengan demikian kata Talompo, penyidik nantinya akan menunggu perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat. Apabila ada bukti pendukung yang diperlukan, maka tentu pihak Inspektorat akan berkoordinasi dengan penyidik.
“Jadi untuk sementara kita tunggu proses perhitungan dari inspektorat. Nanti kalau ada dokumen terkait yang dibutuhkan Inspektorat, maka mereka akan koordinasi lagi dengan penyidik,” ujar Talompo.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Ambon telah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan PAD Laha dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan berdasarkan Sprindik nomor print-07/Q.1.10/FD.2/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025.
“Kejaksaan Negeri Ambon sudah meningkatkan status penyelidikan dugaan Tipikor pengelolaan keuangan pendapatan asli desa/negeri laha tahun 2020-2021 ke Penyidikan, “kata Azer kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (28/10).
Dijelaskan bahwa ditahun 2020 Desa Laha memiliki PAD senilai Rp 965 juta dan tahun 2021 PAD negeri Laha sebesar Rp 937 juta. Namun dalam pengelolaannya ditemukan ada indikasi penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Berdasarkan hasil temuan ditahap penyelidikan, jaksa menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dalam pengelolaan PAD tahun 2020-2021 yang totalnya mencapai Rp 1,2 Miliar, “jelasnya.
Lebih lanjut Kasi Pidsus menambahkan bahwa dalam pengelolaan PAD, mestinya dimasukan kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD). Akan tetapi kenyataanya PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBD sehingga pembelanjannya tidak sesuai dengan peruntukan.
“Anggaran PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBD sehingga pembelanjaan digunakan tidak sesuai dengan peruntukan. PAD tersebut juga dipergunakan sebagai pinjaman yang diberikan kepada para saniri dan pihak lain sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya,“ tandasnya. (S-29)