SIWALIMA.id > Berita
Lagi, Dua Mantan Pimpinan Bank Maluku-Malut Digarap Jaksa
Hukum | Kamis, 20 November 2025 pukul 14:59 WIT

AMBON, Siwaliman.id - Satu persatu pimpinan maupun mantan pimpinan Bank Maluku-Maluku Utara digarap penyidik Kejari Ambon terkait kasus pembayaran uang pengganti pakaian dinas tahun anggaran 2020 dan 2021.

Para petinggi Bank Maluku mulai dari dewan direksi, komi­saris, kepala devisi dan sub devisi tidak luput dari panggilan tim Pidsus Kejari Ambon. 

Setelah tiga direktur, kini giliran mantan Direktur Utama Bank Maluku, Arief Burhanudin Waliulu (ABW) yang memberikan kete­rangan dihadapan penyidik. Se­lain Arief, penyidik juga memeriksa mantan Komisaris Independen Bank Maluku, Esterlina Nirahua, Rabu (19/11).

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi di kasus Bank Maluku yakni ABW selaku mantan Direktur Utama dan EN selaku mantan Komisaris Independen pada Bank Maluku-Maluku Utara, “kata Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno kepada Siwalima, Rabu kemarin.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi dimulai pukul 10.00 WIT dan berakhir pukul 16.00 WIT. Dimana saat diperiksa, dua mantan peti­nggi Bank Maluku itu didampingi tim penasehat hukum, Jonathan Kainama dan rekan. 

Orno memastikan semua pihak yang berkaitan dengan perkara itu akan dipanggil untuk diperiksa. 

“Nanti ikuti saja perkemba­ngan­nya. Yang pasti Kejari Ambon akan berupaya profesional dan terbuka dalam penanganan kasus-kasus yang sedang diusut, “ tandasnya.

Periksa Saksi

Sehari sebelumnya,  Komisaris Utama Bank Maluku Malut, Najib Bachmid dan Ketua Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) tahun 2020-2021, Masyita Saimima diperiksa jaksa, kini giliran tiga direktur bank berplat merah itu.

Tiga Direktur Bank Maluku Malut  yaitu, Jetty Likur selaku mantan Direk­tur Pemasaran tahun 2020-2021, Di­rektur Kepatuhan, Abidin dan mantan Direktur Umum, Piere E Mahulette 

Mereka diperiksa sebagai saksi di Kantor Kejari Ambon, Selasa (18/11) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran uang peng­gan­ti pengadaan pakaian dinas tahun anggaran 2020 sebesar Rp 7 miliar dan tahun 2021 senilai Rp10 Miliar. 

Sekedar diketahui, ditahun 2020 dan 2021 bank Maluku melakukan pembayaran uang pengganti pengadaan pakaian dinas dengan total anggaran Rp17 Miliar. Dengan perincian tahun 2020 anggaran yang dikucurkan oleh Bank berpelat merah itu sebesar Rp 7 Miliar dan tahun 2021 Rp 10 Miliar.

Dari serangkaian proses pemerik­saan para petinggi Bank Maluku, khu­susnya Komisaris Utama Bank Malu­ku ditemukan fakta bahwa tidak pernah dilakukan pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku. Padahal di tahun 2020 telah dilaku­kan rapat bersama untuk pengadaan pakaian dinas yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Sayangnya dewan direksi Bank Maluku Malut tidak melakukan pengadaan melalui pihak ketiga. Parahnya lagi hal itu tidak disampaikan kepada Komisaris Utama. 

Fakta lain terkuak bahwa, dalam nomenklatur pengadaan pakaian Dinas, mestinya jajaran direksi seperti Direktur Utama, Direktur Kepatuhan dan Direktur lainnya hingga Komisaris tidak dialokasikan untuk mendapatkan pakaian dinas. Sebab jabatan-jabatan itu bukan pegawai Bank Maluku.

Naik Status 

Kejari Ambon menemukan indi­kasi tindak pidana korupsi pada kasus pengadaan pakaian dinas Bank Maluku-Malut tahun 2020-2021.

Atas temuan tersebut, kasus yang melilit bank berplat merah ini ak­hirnya ditingkatkan dari penyilidikan ke penyidikan.

Peningkatan kasus pengadaan pakian dinas Bank Maluku Malut setelah tim penyidik Kejari Ambon mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Pid­sus Kejari Ambon, Azer Orno kepada Siwalima di Kejari Ambon, Kamis (6/11). “Kemarin (Rabu, 4/11) setelah menggelar ekspos, tim sepakat bahwa sudah ada perbuatan pidana terkait pengadaan tersebut, “ungkap Azer.

Untuk itu, kata Azer, Kejaksaan Ne­geri Ambon telah meningkatkan kasus pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku dari tahapan penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Sprindik nomor: Prin-08/Q.1.10/Fd.2/11/2025 tanggal 06 November 2025.(S-29)

BERITA TERKAIT