AMBON, Siwaliman.id - Satu persatu pimpinan maupun mantan pimpinan Bank Maluku-Maluku Utara digarap penyidik Kejari Ambon terkait kasus pembayaran uang pengganti pakaian dinas tahun anggaran 2020 dan 2021.
Para petinggi Bank Maluku mulai dari dewan direksi, komisaris, kepala devisi dan sub devisi tidak luput dari panggilan tim Pidsus Kejari Ambon.
Setelah tiga direktur, kini giliran mantan Direktur Utama Bank Maluku, Arief Burhanudin Waliulu (ABW) yang memberikan keterangan dihadapan penyidik. Selain Arief, penyidik juga memeriksa mantan Komisaris Independen Bank Maluku, Esterlina Nirahua, Rabu (19/11).
“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi di kasus Bank Maluku yakni ABW selaku mantan Direktur Utama dan EN selaku mantan Komisaris Independen pada Bank Maluku-Maluku Utara, “kata Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno kepada Siwalima, Rabu kemarin.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi dimulai pukul 10.00 WIT dan berakhir pukul 16.00 WIT. Dimana saat diperiksa, dua mantan petinggi Bank Maluku itu didampingi tim penasehat hukum, Jonathan Kainama dan rekan.
Orno memastikan semua pihak yang berkaitan dengan perkara itu akan dipanggil untuk diperiksa.
“Nanti ikuti saja perkembangannya. Yang pasti Kejari Ambon akan berupaya profesional dan terbuka dalam penanganan kasus-kasus yang sedang diusut, “ tandasnya.
Periksa Saksi
Sehari sebelumnya, Komisaris Utama Bank Maluku Malut, Najib Bachmid dan Ketua Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) tahun 2020-2021, Masyita Saimima diperiksa jaksa, kini giliran tiga direktur bank berplat merah itu.
Tiga Direktur Bank Maluku Malut yaitu, Jetty Likur selaku mantan Direktur Pemasaran tahun 2020-2021, Direktur Kepatuhan, Abidin dan mantan Direktur Umum, Piere E Mahulette
Mereka diperiksa sebagai saksi di Kantor Kejari Ambon, Selasa (18/11) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran uang pengganti pengadaan pakaian dinas tahun anggaran 2020 sebesar Rp 7 miliar dan tahun 2021 senilai Rp10 Miliar.
Sekedar diketahui, ditahun 2020 dan 2021 bank Maluku melakukan pembayaran uang pengganti pengadaan pakaian dinas dengan total anggaran Rp17 Miliar. Dengan perincian tahun 2020 anggaran yang dikucurkan oleh Bank berpelat merah itu sebesar Rp 7 Miliar dan tahun 2021 Rp 10 Miliar.
Dari serangkaian proses pemeriksaan para petinggi Bank Maluku, khususnya Komisaris Utama Bank Maluku ditemukan fakta bahwa tidak pernah dilakukan pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku. Padahal di tahun 2020 telah dilakukan rapat bersama untuk pengadaan pakaian dinas yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Sayangnya dewan direksi Bank Maluku Malut tidak melakukan pengadaan melalui pihak ketiga. Parahnya lagi hal itu tidak disampaikan kepada Komisaris Utama.
Fakta lain terkuak bahwa, dalam nomenklatur pengadaan pakaian Dinas, mestinya jajaran direksi seperti Direktur Utama, Direktur Kepatuhan dan Direktur lainnya hingga Komisaris tidak dialokasikan untuk mendapatkan pakaian dinas. Sebab jabatan-jabatan itu bukan pegawai Bank Maluku.
Naik Status
Kejari Ambon menemukan indikasi tindak pidana korupsi pada kasus pengadaan pakaian dinas Bank Maluku-Malut tahun 2020-2021.
Atas temuan tersebut, kasus yang melilit bank berplat merah ini akhirnya ditingkatkan dari penyilidikan ke penyidikan.
Peningkatan kasus pengadaan pakian dinas Bank Maluku Malut setelah tim penyidik Kejari Ambon mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno kepada Siwalima di Kejari Ambon, Kamis (6/11). “Kemarin (Rabu, 4/11) setelah menggelar ekspos, tim sepakat bahwa sudah ada perbuatan pidana terkait pengadaan tersebut, “ungkap Azer.
Untuk itu, kata Azer, Kejaksaan Negeri Ambon telah meningkatkan kasus pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku dari tahapan penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Sprindik nomor: Prin-08/Q.1.10/Fd.2/11/2025 tanggal 06 November 2025.(S-29)