SIWALIMA.id > Berita
Langkah Tegas Pemprov
Visi | Senin, 12 Januari 2026 pukul 14:13 WIT

 

Pemerintah Provinsi Maluku resmi memutus kontrak kerja sama dengan PT Bumi Perkasa Timur (BPT), pengelola Ruko Mardika.

Pemutusan kontrak dengan perusahaan milik Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe ini dilakukan, sebagai bentuk komitmen Gubernur Hendrik Lewerissa dalam melakukan penataan aset milik Pemerintah Provinsi Maluku.

Putus kontrak kerja sama dengan PT BPT telah berlangsung pada 30 Desember 2025 lalu, dimana seluruh kerja sama dengan PT BPT resmi diputus oleh Pemprov dengan alasan, kelalaian terhadap kewajiban pembayaran.

Walaupun kontrak kerja sama telah diputus, namun Pemprov tetap akan menuntut ganti rugi selama 1 tahun dari PT BPT, sebagai konsekuensi karena tidak melakukan pembayaran selama tahun 2025 sesuai kontrak.

Pasalnya, sejak kontrak kerja sama dibuat tahun 2022, PT BPT hanya melakukan pembayaran kepada Pemprov pada tahun 2022-2024, sementara di tahun 2025 tidak ada pembayaran apapun yang diterima Pemprov.

Karenanya sangat tepat jika Pemprov Maluku menggugat PT BPT atas dugaan wanprestasi atau ingkar janj ke Pengadilan Negeri Ambon, PT BPT seharusnya bertanggung jawab dan membayar ganti kerugian yang mencapai 2,5 miliar.

Kontrak kerja sama dengan BPT berlangsung selama 15 tahun, terhitung dari 2022-2037 dengan nilai kontrak 58 miliar. 

Dengan demikian pasca pemutusan kontrak tersebut, maka dengan sendirinya 140 ruko Mardika tersebut kembali kedalam tangan Pemprov Maluku dan menunggu kebijakan Gubernur terhadap aset-aset tersebut

Pelanggaran wanprestasi atau ingkar janji oleh sebuah perusahaan terhadap pemerintah pada dasarnya merupakan pelanggaran terhadap perjanjian kontraktual yang telah disepakati. Hal ini melanggar prinsip-prinsip hukum perdata dan hukum kontrak di Indonesia. 

Wanprestasi adalah tindakan tidak melaksanakan atau melaksanakan perjanjian secara tidak sesuai, terlambat, atau tidak patut, yang merupakan pelanggaran terhadap kewajiban perdata

Konsekuensinya Pemerintah dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat wanprestasi tersebut. Pemerintah dapat mengambil tindakan hukum, seperti mengajukan somasi (peringatan resmi), menuntut pelaksanaan perjanjian, atau meminta pengadilan untuk membatalkan perjanjian 

Dalam beberapa kasus, jika terdapat unsur-unsur pidana seperti penipuan atau korupsi yang menyertai wanprestasi, maka dapat dimungkinkan adanya pelanggaran hukum pidana.

Publik tentu saja mendukung langkah tegas Pemerintah Provinsi Maluku yang akan mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri, jika PT BPT juga tidak mengindahkan maka Pemprov harus juga melakukan berbagai upaya hukum agar perusahaan PT BPT segera membayar.(*) 

BERITA TERKAIT