SIWALIMA.id > Berita
Mabes Polri Tindaklanjuti Kasus Proyek Jalan Lingkar Wetar
Hukum | Senin, 11 Agustus 2025 pukul 23:09 WIT

AMBON, Siwalimanews – Mabes Polri lewat Bareskrim akhirnya menindaklanjuti kasus dugaan korupsi proyek jalan Lingkar Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya yang bersumber dari dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Kasus ini dilaporkan ke Bares­krim Polri oleh pengacara Fredy Moses Ulemlem, lantaran dirinya kecewa dengan pihak Polda Ma­luku yang belum juga menun­tas­kan kasus tersebut.

Laporan Ulemlem ini ditindak­lanjuti pihak Bareskrim, dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Per­kembangan Penanganan Pe­nga­duan Masyarakat (SP3D) dari Bareskrim Polri yang ditujukan kepada Ulemlem.

Bareskrim dalam surat Nomor B/14766/VII/RES.7.5./2025/Bareskrim tertanggal 25 Juli 2025 itu, merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang di­ajukan Law Office Fredi Moses Ulem­lem & Partners dengan Nomor 012/SP/FMU-LAW OFFICE/V/2025.

Ulemlem sendiri menerima surat tersebut pada, Kamis (7/8) yang tembusannya ke Kapolri, Irwa­sum, Kabareskrim, Kadiv Propam, Kadivkum dan Kapolda Maluku.

Surat yang ditandatangani Karo­wasidik Bareskrim Polri Brigjen Sumarto atas nama Kabareskrim itu, meminta Fredi Ulemlem untuk menghubungi Korwas I Rowassidik Bareskrim, untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Rujukan surat tersebut antara lain, Peraturan Kepolisian Nomor: 2 tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, Perkap Nomor: 6 tahun 2019 tentang Penyidik Tindak Pidana, serta surat pengaduan Fredi tertanggal 20 Mei 2025 kepada Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku.

“Saya tetap berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini. Kami akan berusaha proaktif bersuara, bersurat, dan menghubungi pihak kepolisian demi percepatan penanganan kasus ini agar lebih cepat lebih baik,” tulis Ulemlem dalam rilisnya yang dite­rima redaksi Siwalima, Jumat (8/8).

Ulemlem menegaskan, dirinya percaya Bareskrim Polri akan segera menuntaskan kasus yang dilapor­kan­nya. Bahkan, dirinya juga telah berkomunikasi via telepon dengan pihak Karowasidik Bareskrim dan mereka menyampaikan, bahwa dalam waktu 1-2 minggu ke depan akan diberikan informasi terbaru terkait perkembangan penanganan kasus ini.

Menurut Ulemlem, pengalaman­nya membongkar kasus pengadaan empat unit speed boat membuktikan, bahwa laporan ke Mabes Polri bisa mempercepat proses hukum.

“Kasus speedboat itu akhirnya sampai pada penetapan tersangka, padahal sebelumnya sudah lama dibiarkan, jadi saya yakin kasus ini juga pasti akan tuntas ditangan Bareskrim,” yakin Ulemlem yakni.(S-26)

BERITA TERKAIT