AMBON, Siwalimanews – Mabes Polri lewat Bareskrim akhirnya menindaklanjuti kasus dugaan korupsi proyek jalan Lingkar Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya yang bersumber dari dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Kasus ini dilaporkan ke BaresÂkrim Polri oleh pengacara Fredy Moses Ulemlem, lantaran dirinya kecewa dengan pihak Polda MaÂluku yang belum juga menunÂtasÂkan kasus tersebut.
Laporan Ulemlem ini ditindakÂlanjuti pihak Bareskrim, dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan PerÂkembangan Penanganan PeÂngaÂduan Masyarakat (SP3D) dari Bareskrim Polri yang ditujukan kepada Ulemlem.
Bareskrim dalam surat Nomor B/14766/VII/RES.7.5./2025/Bareskrim tertanggal 25 Juli 2025 itu, merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diÂajukan Law Office Fredi Moses UlemÂlem & Partners dengan Nomor 012/SP/FMU-LAW OFFICE/V/2025.
Ulemlem sendiri menerima surat tersebut pada, Kamis (7/8) yang tembusannya ke Kapolri, IrwaÂsum, Kabareskrim, Kadiv Propam, Kadivkum dan Kapolda Maluku.
Surat yang ditandatangani KaroÂwasidik Bareskrim Polri Brigjen Sumarto atas nama Kabareskrim itu, meminta Fredi Ulemlem untuk menghubungi Korwas I Rowassidik Bareskrim, untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Rujukan surat tersebut antara lain, Peraturan Kepolisian Nomor: 2 tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, Perkap Nomor: 6 tahun 2019 tentang Penyidik Tindak Pidana, serta surat pengaduan Fredi tertanggal 20 Mei 2025 kepada Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku.
âSaya tetap berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini. Kami akan berusaha proaktif bersuara, bersurat, dan menghubungi pihak kepolisian demi percepatan penanganan kasus ini agar lebih cepat lebih baik,â tulis Ulemlem dalam rilisnya yang diteÂrima redaksi Siwalima, Jumat (8/8).
Ulemlem menegaskan, dirinya percaya Bareskrim Polri akan segera menuntaskan kasus yang dilaporÂkanÂnya. Bahkan, dirinya juga telah berkomunikasi via telepon dengan pihak Karowasidik Bareskrim dan mereka menyampaikan, bahwa dalam waktu 1-2 minggu ke depan akan diberikan informasi terbaru terkait perkembangan penanganan kasus ini.
Menurut Ulemlem, pengalamanÂnya membongkar kasus pengadaan empat unit speed boat membuktikan, bahwa laporan ke Mabes Polri bisa mempercepat proses hukum.
âKasus speedboat itu akhirnya sampai pada penetapan tersangka, padahal sebelumnya sudah lama dibiarkan, jadi saya yakin kasus ini juga pasti akan tuntas ditangan Bareskrim,â yakin Ulemlem yakni.(S-26)