Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan 140 Ruko Pasar Mardika tak jelas penanganannya.
Setahun lebih aset milik Pemerintah Provinsi Maluku yang dikelola oleh Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, kuasa usaha PT Bumi Perkasa Timur mendek ditangan Kejati Maluku.
Kejaksaan sejak Juni 2024 begitu getol mencari bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi Ruko Pasar Mardika yang dikelola oleh Muhammad Franky Gaspary Thio¬pelus alias Kipe, kuasa usaha PT Bumi Perkasa Timur.
Kipe pernah diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku pada Jumat, 14 Juni 2024 lalu, selanjutnya dia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 2 Juli dan 5 Agus¬tus 2024 lalu namun mangkir dengan alasan sakit. Kejati beralasan bahwa akan dipanggil lagi, namun hingga ini kasus tersebut tak ada progres.
Mandeknya kasus ini tentu saja mendapatkan tanggapan dari sejumlah kalangan yang meminta Kejati Maluku harus segera mengusut kasus ini sampai tuntas, jangan tinggal diam dan membiarkan kasus ini mengambang.
Penuntaskan kasus ini penting supaya ada kepastian hukum, dan dalam penanganannya kasus ini semakin jelas.
Jika kasus ini mandek di Kejati, maka Kejati harus transparan menjelaskan mendeknya kasus ini, karena tidaklah wajar jika kasus yang sudah setahun lebih tak jelas penanganannya.
Kejati tidak boleh tebang pilih dalam penanganan kasus ini, harus profesional dan transparan, serta menjerat siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini, apalagi sudah sebagian saksi diperiksa.
Kejati harus bergerak cepat menuntaskan kasus dugaan korupsi pengelolaan korupsi 140 Ruko Pasar Mardika. Hal ini penting untuk menjaga integritas kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi, jika tidak masyarakat tidak lagi percaya pada Institusi kejaksaan dalam menuntaskan kasus korupsi.
Apalagi pengusutan kasus ini dilaporkan oleh DPRD Maluku, dimana melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku mengungkap, dugaan korupsi dalam pengelolaan 140 ruko milik Pemprov Maluku yang kerja sama dengan PT BPT. Pansus menemukan 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) telah membayar ke PT BPT senilai Rp18,84 miliar, namun perusahaan tersebut hanya menyetor Rp5 miliar ke kas daerah yakni Rp250 juta pada 2022 dan Rp4,75 miliar pada 2023.
Selain itu, Pansus juga mencium dugaan pelanggaran dalam proses penetapan pemenang tender pemanfaatan aset ruko, yang dimenangkan oleh PT BPT. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah.
Publik berharap, Kejati Maluku bisa bergerak cepat dalam menangani kasus ini, transparan dan profesional, jika mandek maka wajar kalau masyarakat mempertanyakannya.(*)