SIWALIMA.id > Berita
Mantan Bendahara SMP 9 Ambon Kembalikan Uang Negara
Hukum | Jumat, 26 September 2025 pukul 23:10 WIT

AMBON, Siwalimanews – Mantan Bendahara SMP 9 Ambon periode 2021-2023 Mariantje Laturette mengembalikan uang sebesar Rp 20 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS di sekolah setempat.

Mariantje Laturette saat ini berstatus terdakwa bersama mantan kepala SMP 9 Ambon Lona Parinusa dan Juliana Puttileihalat yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 Miliar.

Penasehat hukum terdakwa Mariantje Laturette, Hendrik Lusikooy mengungkapkan, pengembalian uang senilai Rp 20 juta yang dilakukan oleh kliennya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon pada Kamis (25/9) di kantor Kejari Ambon.

“Ibu Mariantje Laturette beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dilakukan secara bertahap, “ungkap Lusikooy.

Dikatakan, untuk saat ini kliennya belum mengetahui berapa total kerugian negara yang mesti dikembalikan. Sebab jaksa penuntut Umum masih melakukan perhitungan berapa total jumlah kerugian negara yang mesti diganti oleh kliennya dalam perkara du­gaan korupsi dana BOS di SMP 9 Ambon. “Dalam kasus ini kan ada 3 terdakwa. Nantinya Jaksa akan menghitung berapa nilai kerugian yang akan dibebankan kepada terdakwa berdasarkan tahun ibu Mariantje Laturette menjabat sebagai bendahara, “terangnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno kepada Siwalima membe­narkan hal itu. Orno juga memberikan apresiasi kepada pihak terdakwa Mariantje Laturette yang telah mengembalikan kerugian negara tersebut. “Kami memberikan apresiasi kepada ibu Mariantje dan penasehat hukumnya karena sudah ada inisiatif untuk mengembalikan kerugian negara. Dan memang hal itu merupakan tujuan sebenarnya dalam proses penegakan hukum. Yang mana bukan saja pada menindak terdakwa tetapi lebih kepada pemulihan aset negara itu sendiri, “terangnya.

Orno juga mengakui bahwa selain terdakwa Mariantje Laturette, terdakwa lainnya yakni Juliana Puttileihalat sebelumnya telah menyerahkan uang senilai Rp30 kepada jaksa untuk menutupi kerugian negara dalam kasus itu.

“Sebelumnya ibu Puttileihalat juga sudah serahkan 30 juta kemudian hari ini ibu Mariantje juga. Uangnya itu diserahkan kepada JPU, “tandas Orno. (S-29)

BERITA TERKAIT