AMBON, Siwalimanews –Â Kasus dugaan korupsi proyek Jalan lingkar WoÂkam, Kecamatan Pulau-PuÂlau Aru, Kabupaten KeÂpulauan Aru, tahun 2018 rugikan negara sebesar 11 miliar.
Sayangnya proyek jalan sepanjang 35 kilometer dengan total anggaran proÂyek senilai Rp36,7 miÂliar itu, Bupati Aru Timotius Kaidel belum juga diÂperiksa.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Buku III tahun 2018 yang diterima Siwalima, pekerÂjaan jalan tersebut dinyaÂtakan tidak memenuhi spesifikasi teknis, di mana material timbunan pilihan yang digunakan tidak sesuai standar. Hasil pengujian menunjukkan nilai CBR (California Bearing Ratio) hanya sebesar 3,1 persen, jauh di bawah standar minimum 10 persen.
Kondisi ini menyebabkan jalan menjadi sangat licin dan sulit dilalui saat hujan, bahkan tim pemeriksa menemukan tanah menempel pada ban kendaraan saat melintas di ruas jalan tersebut.
Temuan BPK juga menyebutkan adanya kekurangan volume pekerÂjaan serta pekerjaan yang belum dilaksanakan pada sejumlah ruas jalan. Diketahui, pekerjaan timbuÂnan pilihan senilai Rp7.095.332. 970,60 tidak dapat diyakini volume maupun kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. Selain itu, diteÂmukan pula kekurangan volume pada pekerjaan jalan TunguwatuâGorarâNafar (Pulau Wokam) senilai Rp4.255.390.305,51. DeÂngan demikian, total potensi keruÂgian negara atas proyek tersebut mencapai Rp11.350.723.276,11.
Informasi yang diperoleh SiwaÂlima dari sumber terpercaya meÂnyebutkan, proyek jalan ini dikerÂjakan oleh PT Purna Dharma Perdana (PDP) yang beralamat di Kota Bandung, Jawa Barat.
Ironisnya, perusahaan ini semÂpat masuk daftar hitam (blacklist) oleh Pemerintah Provinsi Jawa BaÂrat peÂriode 2014â2016 akibat perÂmasaÂlahan pekerjaan di daerah tersebut. Namun, perusahaan terÂsebut tetap lolos dalam proses tender proyek di Kabupaten KepulauÂan Aru.
Lebih jauh, sumber itu menyeÂbutkan, proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam diduga kuat melibatkan Bupati Aru, Timotius Kaidel alias Timo, yang saat itu bertindak sebaÂgai kontraktor pelaksana melalui perusahaan dimaksud. Meski angÂgaran proyek telah dicairkan 100 perÂsen oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru, hasil pekerjaan dinilai jauh dari target.
âBanyak item pekerjaan yang tiÂdak sesuai, salah satunya draiÂnaÂse di sisi kiri dan kanan jalan. PaÂdahal anggaran sudah cair seluÂruhnya,â ungkap sumber tersebut kepada Siwalima, Senin (20/10).
Diketahui, proyek pembangunan Jalan TunguwatuâGorarâLau LauâKobraurâNafar (TunguwatuâNafar) dilaksanakan oleh PT PDP berÂdaÂsarkan kontrak Nomor 600/01.02/SPK-DAK/PPKII/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018dengan nilai kontrak sebesar Rp36.718.753.000. Masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 150 hari kalender, terhitung mulai 27 Juli 2018 hingga 21 DeÂsember 2018.
Dalam prosesnya, pekerjaan mengalami perubahan melalui addendum Nomor 600/02.04A/ADD-KI/DAK/PPKII/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018, berupa pekerÂjaan tambah kurang tanpa perpanÂjangan waktu. Seluruh pembayaÂran proyek telah diselesaikan 100 persen berdasarkan BAST Nomor 02/PHO BM/DAK/2018 tanggal 20 Desember 2018, dengan pembaÂyaÂran terakhir senilai Rp3.671. 875.300,00 melalui SP2D Nomor 05822/SP2D/LS-BRG&JS/1.03. 01.01/2018 tertangÂgal 28 DesemÂber 2018.
Pekerjaan pembangunan jalan ini terdiri dari tiga segmen, yakni segmen I sepanjang 29,05 km, segÂmen II sepanjang 875 meter, dan segmen III sepanjang 5,675 km. Pengawasan proyek dilakukan oleh CV Ca berdasarkan kontrak Nomor 600/02.02/SPK-PW-DAK/PPKII/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018, dengan nilai kontrak Rp48.537.500,00 yang juga telah dibayar penuh.
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan fisik pekerjaan turut menemukan pelanggaran administratif, di antaranya Kuasa Direktur PT PDP yang menandatangani konÂtrak dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perikatan hukum. PenandataÂnganan kontrak dilakukan oleh RJE selaku PPK Dinas PUPR dan HYS selaku Kuasa Direktur PT PDP.
 Jangan Lambat
Kejaksaan Tinggi Maluku diÂminta untuk tidak memperlambat penanganan kasus dugaan koÂrupsi proyek jalan Lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru
Pasalnya Kejati Maluku bertindak adil sesuai prinsip equality before the law dan segera memanggil serÂta memeriksa Bupati KepulauÂan Aru yang saat ini masih aktif, terÂkait dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam.
Demikian diungkapkan Praktisi Hukum yang juga Managing Partner AVT Law Office, Alfred V. TuÂtupary kepada Siwalima di Ambon, Senin (20/10)
Alfred mengatakan, pemeriksaÂan terhadap Bupati aktif dinilai saÂngat penting karena yang berÂsangÂkutan diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kasus tersebut, di mana ia disebut-sebut pernah bertindak sebagai kontraktor peÂlaksana saat proyek itu dikerjakan.
Kejati Maluku didorong untuk tidak berlama-lama memanggil Bupati, terlebih sudah ada 13 saksi yang diperiksa, termasuk manÂtan Bupati Kepulauan Aru, Johan Gongga.
Desakan ini mengacu pada prinÂsip bahwa tidak ada alasan hukum untuk menunda pemerikÂsaan terÂhaÂdap siapa pun yang diduga terÂlibat dalam tindak pidana korupsi, tanpa memandang jabatan.
Dalam konteks penegakan huÂkum tindak pidana korupsi, pemeÂriksaan terhadap pejabat negara yang masih aktif harus dilakukan tanpa pandang bulu. Landasan utama hal ini terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan: âSegala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menÂjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.â
Dalam kasus ini, Bupati Aru diduga memiliki peran sebagai kontraktor dalam pelaksanaan proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Meskipun terdapat ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan kepala daerah yang masih aktif, hal itu bukan hambatan mutlak bagi penyidik untuk memanggil dan memeriksa.
Landasan hukum mengenai pemeriksaan kepala daerah diatur dalam Pasal 421 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan ini memperjelas bahwa izin pemeriksaan hanya bersifat formalitas administratif dan tidak menangguhkan proses hukum.
âMemang, pemeriksaan terhaÂdap Bupati/Wali Kota yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagaimana diatur dalam Pasal 421 ayat (1) huruf a UU PemeÂrinÂtahan Daerah. Namun, untuk kaÂsus tindak pidana khusus seperti korupsi yang dilakukan melalui opeÂrasi tangkap tangan atau memiliki ancaman pidana mati/penÂjara seumur hidup, pemerikÂsaan dapat dilakukan langsung tanpa menunggu izin Mendagri. Penyidik hanya wajib memberitaÂhukan kepada Mendagri setelah pemeriksaan dilakukan (Pasal 421 ayat (2) UU Pemerintahan DaeÂrah),â jelasnya.
Pemeriksaan pejabat daerah yang bersinggungan dengan huÂkum juga diperkuat oleh prinsip persamaan kedudukan di hadaÂpan hukum sebagaimana ditegasÂkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-IX/2011.
Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pejabat negara, termasuk kepala daerah, harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Proses peÂnyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah, meskipun dapat mengganggu kinerja, tidak mengÂhalangi yang bersangkutan untuk tetap menjalankan tugasnya sehari-hari seperti biasa.
Putusan tersebut menegaskan bahwa proses hukum tidak perlu menunggu pemberhentian atau cuti, dan tidak ada alasan legal bagi aparat penegak hukum untuk menunda pemanggilan.
Jika Kejati Maluku terus menunÂda atau terkesan melindungi pihak tertentu, hal ini dapat menimbulkan kecurigaan publik dan dianggap sebagai bentuk ketidakadilan (unequal enforcement of the law) yang pada akhirnya merusak kepercaÂyaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Kejati Maluku diharapkan meÂnunjukkan komitmen dan indepenÂdensinya dalam menangani kasus ini, tanpa intervensi pihak mana pun, demi menegakkan prinsip keadilan dan transparansi sebaÂgaimana amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
âKami menaruh harapan pada penegakan hukum yang berkeÂadilan dan berkepastian hukum kepada Kejati Maluku. Tidak ada alasan kuat bagi Kejati untuk menunda pemeriksaan terhadap Bupati Aru. Keterlibatannya sebaÂgai kontraktor dalam proyek berÂmasalah merupakan alasan yang sangat mendasar untuk pemangÂgilan segera demi menegakkan keÂadilan dan menuntaskan kasus korupsi Wokam,â tegasnya.
âBeliau mesti dipanggil karena sebelumnya beliau adalah pihak swasta/kontraktor yang mengerÂjakan proyek itu,â pungkasnya.
Mangkrak
Proyek pembangunan Jalan LingÂkar Pulau Wokam di KabuÂpaten Kepulauan Aru, Provinsi MaÂluku, terindikasi bermasalah.
Bahkan sedari awal, proses administrasi proyek tersebut sudah bermasalah. Betapa tidak, PT Purna Darma Perdana yang akÂhirnya diputuskan sebagai pemeÂnang proyek itu, oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang di-black list periode tahun 2014-2016.
Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, Edwin Pattinasarany, diduga kuat terlibat rekayasa lelang akal-akalan proyek jumbo itu.
Singkat cerita, kontrak lalu dibuat dengan Nomor 600/01.02/SPK-DAK/PPKII/VI1/2018, tanggal 25 Juli 2018, dengan nilai Rp36.718.753. 000 dan masa pelaksanaan 150 hari kalender.
Proyek sepanjang 33,775 Km itu terbagi dalam tiga segmen, yaitu segmen I: Napar â Tunguwatu seÂpanjang 27,25 Km dan segmen II: Kobraur 0,85 Km, serta segmen III: Lau-Lau sepanjang 5,675 Km.
Namun hingga kini, proyek sepanjang 33,775 kilometer yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus Tahun 2018 itu mangkrak, meski dananya telah dicairkan 100 perÂsen, lantaran pertengahan DesemÂber 2018, telah diterbitkan laporan progres fisik sebesar 100 persen oleh pejabat pembuat komitmen, CV Caroliv, selaku konsultan pengawas dan Herman Sarkol selaku kuasa usaha PT Purna Darma Perdana.
Konon penandatanganan terseÂbut disertai dengan berita acara seÂrah terima (PHO), yang menyaÂtakan proyek telah selesai dikerÂjakan.
Ironisnya, setahun setelah PHO diteken, persisnya tertanggal 28 Desember 2019, PPK kembali menyetujui pencairan sisa dana fisik sebesar Rp3.671.807.530 atau 10 persen dari nilai proyek melalui surat perintah pencairan dana (SP2D).
13 Orang Diperiksa
Kasus ini sempat digarap penyiÂdik Kejaksaan Tinggi Maluku, naÂmun terhenti. Kini tim Kejati Maluku telah memeriksa 13 saksi yaitu, HerÂman Sarkol orang yang berÂtindak sebagai kuasa dari PT Purna Dharma Perdana yang berkantor pusat di Jawa Barat.
Mantan Bupati Aru, Johan Gonga, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, Inspektur, Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru, Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 dari BPKAD. (S-26/S-25)