SIWALIMA.id > Berita
Negara Rugi Rp11 M di Proyek Jalan Wokam, Bupati tak Tersentuh
Headline , Hukum | Selasa, 21 Oktober 2025 pukul 23:38 WIT

AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi proyek Jalan lingkar Wo­kam, Kecamatan Pulau-Pu­lau Aru, Kabupaten Ke­pulauan Aru, tahun 2018 rugikan negara sebesar 11 miliar.

Sayangnya proyek jalan sepanjang 35 kilometer dengan  total anggaran pro­yek senilai Rp36,7 mi­liar itu,  Bupati Aru  Timotius Kaidel belum juga di­periksa.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Buku III tahun 2018 yang diterima Siwalima, peker­jaan jalan tersebut dinya­takan tidak memenuhi spesifikasi teknis, di mana material timbunan pilihan yang digunakan tidak sesuai standar. Hasil pengujian menunjukkan nilai CBR (California Bearing Ratio) hanya sebesar 3,1 persen, jauh di bawah standar minimum 10 persen.

Kondisi ini menyebabkan jalan menjadi sangat licin dan sulit dilalui saat hujan, bahkan tim pemeriksa menemukan tanah menempel pada ban kendaraan saat melintas di ruas jalan tersebut.

Temuan BPK juga menyebutkan adanya kekurangan volume peker­jaan serta pekerjaan yang belum dilaksanakan pada sejumlah ruas jalan. Diketahui, pekerjaan timbu­nan pilihan senilai Rp7.095.332. 970,60 tidak dapat diyakini volume maupun kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. Selain itu, dite­mukan pula kekurangan volume pada pekerjaan jalan Tunguwatu–Gorar–Nafar (Pulau Wokam) senilai Rp4.255.390.305,51. De­ngan demikian, total potensi keru­gian negara atas proyek tersebut mencapai Rp11.350.723.276,11.

Informasi yang diperoleh Siwa­lima dari sumber terpercaya me­nyebutkan, proyek jalan ini diker­jakan oleh PT Purna Dharma Perdana (PDP) yang beralamat di Kota Bandung, Jawa Barat.

Ironisnya, perusahaan ini sem­pat masuk daftar hitam (blacklist) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Ba­rat pe­riode 2014–2016 akibat per­masa­lahan pekerjaan di daerah tersebut. Namun, perusahaan ter­sebut tetap lolos dalam proses tender proyek di Kabupaten Kepulau­an Aru.

Lebih jauh, sumber itu menye­butkan, proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam diduga kuat melibatkan Bupati Aru, Timotius Kaidel alias Timo, yang saat itu bertindak seba­gai kontraktor pelaksana melalui perusahaan dimaksud. Meski ang­garan proyek telah dicairkan 100 per­sen oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru, hasil pekerjaan dinilai jauh dari target.

“Banyak item pekerjaan yang ti­dak sesuai, salah satunya drai­na­se di sisi kiri dan kanan jalan. Pa­dahal anggaran sudah cair selu­ruhnya,” ungkap sumber tersebut kepada Siwalima, Senin (20/10).

Diketahui, proyek pembangunan Jalan Tunguwatu–Gorar–Lau Lau–Kobraur–Nafar (Tunguwatu–Nafar) dilaksanakan oleh PT PDP ber­da­sarkan kontrak Nomor 600/01.02/SPK-DAK/PPKII/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018dengan nilai kontrak sebesar Rp36.718.753.000. Masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 150 hari kalender, terhitung mulai 27 Juli 2018 hingga 21 De­sember 2018.

Dalam prosesnya, pekerjaan mengalami perubahan melalui addendum Nomor 600/02.04A/ADD-KI/DAK/PPKII/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018, berupa peker­jaan tambah kurang tanpa perpan­jangan waktu. Seluruh pembaya­ran proyek telah diselesaikan 100 persen berdasarkan BAST Nomor 02/PHO BM/DAK/2018 tanggal 20 Desember 2018, dengan pemba­ya­ran terakhir senilai Rp3.671. 875.300,00 melalui SP2D Nomor 05822/SP2D/LS-BRG&JS/1.03. 01.01/2018 tertang­gal 28 Desem­ber 2018.

Pekerjaan pembangunan jalan ini terdiri dari tiga segmen, yakni segmen I sepanjang 29,05 km, seg­men II sepanjang 875 meter, dan segmen III sepanjang 5,675 km. Pengawasan proyek dilakukan oleh CV Ca berdasarkan kontrak Nomor 600/02.02/SPK-PW-DAK/PPKII/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018, dengan nilai kontrak Rp48.537.500,00 yang juga telah dibayar penuh.

Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan fisik pekerjaan turut menemukan pelanggaran administratif, di antaranya Kuasa Direktur PT PDP yang menandatangani kon­trak dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perikatan hukum. Penandata­nganan kontrak dilakukan oleh RJE selaku PPK Dinas PUPR dan HYS selaku Kuasa Direktur PT PDP.

 Jangan Lambat

Kejaksaan Tinggi Maluku di­minta untuk tidak memperlambat penanganan kasus dugaan ko­rupsi proyek jalan Lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru

Pasalnya Kejati Maluku bertindak adil sesuai prinsip equality before the law dan segera memanggil ser­ta memeriksa Bupati Kepulau­an Aru yang saat ini masih aktif, ter­kait dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam.

Demikian diungkapkan Praktisi Hukum yang juga Managing Partner AVT Law Office, Alfred V. Tu­tupary kepada Siwalima di Ambon, Senin (20/10)

Alfred mengatakan, pemeriksa­an terhadap Bupati aktif dinilai sa­ngat penting karena yang ber­sang­kutan diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kasus tersebut, di mana ia disebut-sebut pernah bertindak sebagai kontraktor pe­laksana saat proyek itu dikerjakan.

Kejati Maluku didorong untuk tidak berlama-lama memanggil Bupati, terlebih sudah ada 13 saksi yang diperiksa, termasuk man­tan Bupati Kepulauan Aru, Johan Gongga.

Desakan ini mengacu pada prin­sip bahwa tidak ada alasan hukum untuk menunda pemerik­saan ter­ha­dap siapa pun yang diduga ter­libat dalam tindak pidana korupsi, tanpa memandang jabatan.

Dalam konteks penegakan hu­kum tindak pidana korupsi, peme­riksaan terhadap pejabat negara yang masih aktif harus dilakukan tanpa pandang bulu. Landasan utama hal ini terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib men­junjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Dalam kasus ini, Bupati Aru diduga memiliki peran sebagai kontraktor dalam pelaksanaan proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Meskipun terdapat ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan kepala daerah yang masih aktif, hal itu bukan hambatan mutlak bagi penyidik untuk memanggil dan memeriksa.

Landasan hukum mengenai pemeriksaan kepala daerah diatur dalam Pasal 421 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan ini memperjelas bahwa izin pemeriksaan hanya bersifat formalitas administratif dan tidak menangguhkan proses hukum.

“Memang, pemeriksaan terha­dap Bupati/Wali Kota yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagaimana diatur dalam Pasal 421 ayat (1) huruf a UU Peme­rin­tahan Daerah. Namun, untuk ka­sus tindak pidana khusus seperti korupsi yang dilakukan melalui ope­rasi tangkap tangan atau memiliki ancaman pidana mati/pen­jara seumur hidup, pemerik­saan dapat dilakukan langsung tanpa menunggu izin Mendagri. Penyidik hanya wajib memberita­hukan kepada Mendagri setelah pemeriksaan dilakukan (Pasal 421 ayat (2) UU Pemerintahan Dae­rah),” jelasnya.

Pemeriksaan pejabat daerah yang bersinggungan dengan hu­kum juga diperkuat oleh prinsip persamaan kedudukan di hada­pan hukum sebagaimana ditegas­kan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-IX/2011.

Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pejabat negara, termasuk kepala daerah, harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Proses pe­nyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah, meskipun dapat mengganggu kinerja, tidak meng­halangi yang bersangkutan untuk tetap menjalankan tugasnya sehari-hari seperti biasa.

Putusan tersebut menegaskan bahwa proses hukum tidak perlu menunggu pemberhentian atau cuti, dan tidak ada alasan legal bagi aparat penegak hukum untuk menunda pemanggilan.

Jika Kejati Maluku terus menun­da atau terkesan melindungi pihak tertentu, hal ini dapat menimbulkan kecurigaan publik dan dianggap sebagai bentuk ketidakadilan (unequal enforcement of the law) yang pada akhirnya merusak keperca­yaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kejati Maluku diharapkan me­nunjukkan komitmen dan indepen­densinya dalam menangani kasus ini, tanpa intervensi pihak mana pun, demi menegakkan prinsip keadilan dan transparansi seba­gaimana amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami menaruh harapan pada penegakan hukum yang berke­adilan dan berkepastian hukum kepada Kejati Maluku. Tidak ada alasan kuat bagi Kejati untuk menunda pemeriksaan terhadap Bupati Aru. Keterlibatannya seba­gai kontraktor dalam proyek ber­masalah merupakan alasan yang sangat mendasar untuk pemang­gilan segera demi menegakkan ke­adilan dan menuntaskan kasus korupsi Wokam,” tegasnya.

“Beliau mesti dipanggil karena sebelumnya beliau adalah pihak swasta/kontraktor yang menger­jakan proyek itu,” pungkasnya.

Mangkrak

Proyek pembangunan Jalan Ling­kar Pulau Wokam di Kabu­paten Kepulauan Aru, Provinsi Ma­luku, terindikasi bermasalah.

Bahkan sedari awal, proses administrasi proyek tersebut sudah bermasalah. Betapa tidak, PT Purna Darma Perdana yang ak­hirnya diputuskan sebagai peme­nang proyek itu, oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang di-black list periode tahun 2014-2016.

Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, Edwin Pattinasarany, diduga kuat terlibat rekayasa lelang akal-akalan proyek jumbo itu.

Singkat cerita, kontrak lalu dibuat dengan Nomor 600/01.02/SPK-DAK/PPKII/VI1/2018, tanggal 25 Juli 2018, dengan nilai Rp36.718.753. 000 dan masa pelaksanaan 150 hari kalender.

Proyek sepanjang 33,775 Km itu terbagi dalam tiga segmen, yaitu segmen I: Napar – Tunguwatu se­panjang 27,25 Km dan segmen II: Kobraur 0,85 Km, serta segmen III: Lau-Lau sepanjang 5,675 Km.

Namun hingga kini, proyek sepanjang 33,775 kilometer yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus Tahun 2018 itu mangkrak, meski dananya telah dicairkan 100 per­sen, lantaran pertengahan Desem­ber 2018, telah diterbitkan laporan progres fisik sebesar 100 persen oleh pejabat pembuat komitmen, CV Caroliv, selaku konsultan pengawas dan Herman Sarkol selaku kuasa usaha PT Purna Darma Perdana.

Konon penandatanganan terse­but disertai dengan berita acara se­rah terima (PHO), yang menya­takan proyek telah selesai diker­jakan.

Ironisnya, setahun setelah PHO diteken, persisnya tertanggal 28 Desember 2019, PPK kembali menyetujui pencairan sisa dana fisik sebesar Rp3.671.807.530 atau 10 persen dari nilai proyek melalui surat perintah pencairan dana (SP2D).

13 Orang Diperiksa

Kasus ini sempat digarap penyi­dik Kejaksaan Tinggi Maluku, na­mun terhenti. Kini tim Kejati Maluku telah memeriksa 13 saksi yaitu, Her­man Sarkol orang yang ber­tindak sebagai kuasa dari PT Purna Dharma Perdana yang berkantor pusat di Jawa Barat.

Mantan Bupati Aru, Johan Gonga, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, Inspektur, Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru, Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 dari BPKAD. (S-26/S-25)

BERITA TERKAIT