AMBON, Siwalima.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Sonny Adrian Talahatu, terdakwa dalam kasus kepemilikan Narkotika golongan I jenis Sabu.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Orpha Martina yang didampingi dua hakim anggota lainnya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/3).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan Tanaman sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sonny Adrian Talahatu dengan pidana penjara selama 4 tahun, “ucap hakim.
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 800 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 170 hari.
Hakim juga menyatakan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu dengn berat 0,16 dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 4,6 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan hakim. Dengan demikian putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Untuk diketahui, terdakwa Sonny Adrian Talahatu ditangkap hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 Wit di Talake dalam tepatnya di dalam Lorong samping SMK Negeri 7 Ambon Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. (S-29)