SIWALIMA.id > Berita
Pemkab SBT Mulai Berlakukan Retribusi Parkir
Daerah | Rabu, 25 Februari 2026 pukul 13:25 WIT

BULA, Siwalima.id - Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur mulai memberlakukan penarikan retribusi parkir bagi kendaraan di Kota Bula.

Kepala Dinas Perhubungan SBT, Murad Wokas mengaku kedepan penerapan retribusi parkir mulai diterapkan pada sejumlah ruas jalan utama di Kota Bula.

“Kedepan nanti ada beberapa ruas jalan yang kita jadikan sebagai lahan parkir, termasuk di Pantai Wailola,” terangnya kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (24/2).

Untuk tarif parkir sendiri ia mengaku akan ditetapkan berdasarkan peraturan bupati bagi jenis-jenis kendaraan. Diakui kalau ibukota kabupaten tidak terlalu besar sehingga penge­lolaan parkir langsung dilakukan oleh dinas dengan melibatkan para juru parkir.

Pada kesempatan itu ia juga ber­harap kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor me­matuhi rambu-rambu lalu lintas yang sudah ada. “Memang sudah ada beberapa ruas jalan sudah ada tanda larangan kita minta masyarakat mematuhinya,” pesanya.

Ia mengakui kalau ada masyarakat yang terburu-buru selalu menyerobot lampu lalu lintas.

“Kadang-kadang orang terburu-buru, terobos lampu merah. Karena beberapa kali sering terjadi kecela­kaan ini yang sebenarnya tidak boleh terjadi,” ingatnya.(S-27)

BERITA TERKAIT