SIWALIMA.id > Berita
Pemkot Teken Pinjaman dari Bank Maluku Malut
Online | Rabu, 3 Juni 2026 pukul 14:55 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon resmi menandatangani perjanjian pinjaman daerah senilai Rp200 miliar dengan Bank Maluku-Malut.

Dana pinjaman ini, rencananya akan dimanfaatkan  untuk mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan dan prioritas daerah pada tahun anggaran 2026.

Plt Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette menjelaskan, penandatanganan pinjaman tersebut telah dilakukan oleh Walikota Ambon dan kini tinggal menunggu proses lanjutan yang akan ditangani oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

:Pemerintah kota telah menandatangani pinjaman dari Bank Maluku. Total pinjaman sebesar Rp200 miliar, terdiri dari tahap pertama Rp166 miliar dan tahap kedua Rp34 miliar. Penandatanganan sudah dilakukan oleh pak walikota,” jelas sekot kepada Siwalima.id di Balai Kota, Rabu (3/6).

Menurutnya, pinjaman daerah tersebut telah memperoleh dukungan dari Kementerian Keuangan setelah melalui proses evaluasi terhadap kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran kembali pinjaman.

Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Bank Maluku-Malut, kemampuan fiskal Pemerintah Kota Ambon dinilai memadai, sehingga tidak menimbulkan risiko terhadap pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.

“Prinsip rekomendasi dari Kementerian Keuangan adalah tidak berkeberatan. Hasil perhitungan Bank Maluku juga menunjukkan kemampuan Pemerintah Kota Ambon untuk mengembalikan pinjaman tersebut berada dalam kondisi aman,” ungkap sekot.

Karena itu, lanjut sekot, pemerintah pusat memberikan dukungan terhadap pinjaman daerah senilai Rp200 miliar yang akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kebutuhan belanja daerah tahun 2026.

Pada prinsipnya Kementerian Keuangan mendukung pinjaman Rp200 miliar ini untuk mendukung pelaksanaan program-program pembangunan tahun 2026.

“Selanjutnya nanti BPKAD akan tindaklanjuti seluruh proses administrasi pasca penandatanganan agar tahapan pencairan dan pemanfaatan dana pinjaman dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(S-30)

BERITA TERKAIT