AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku, dinilai tebang pilih dalam menjatuhkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara.
Bagaimana tidak, Badan Kepegawaian Daerah sebagai OPD terkait sangat cepat untuk memproses pencopotan Muhijaty Tuanaya dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Pencopotan Tuanaya bahkan dilakukan Pemprov Maluku atas rekomendasi Tim Penegakan Disiplin ASN sebagai konsekuensi atas persoalan pekerjaan preservasi ruas jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya hingga Teluk Bara sesuai hasil pemeriksaan Itjen Kementerian PU.
Namun, perlakuan berbeda justru diterapkan Pemprov Maluku terhadap Nur Madras dalam kedudukannya sebagai Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Maluku, yang seharusnya juga ikut dicopot, lantaran belum memenuhi syarat menduduki jabatan eselon III tersebut.
Fatalnya lagi, perintah pencopotan Nur Mardas tersebut, telah dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara kepada Pemprov Maluku sejak tahun 2025 lalu.
Bahkan Pelaksana tugas Kepala BKD Maluku Ritchie Huwae, Senin (27/10) lalu telah membenarkan perintah pencopotan Nur Mardas yang sudah duduk di jabatan tersebut sejak tahun 2023 lalu.
“Pertek BKN sudah kami terima dan ibu Nur Mardas harus dikembalikan ke ke jabatan semula sebagai analis. Perintah itu tegas dan harus kita tindaklanjuti," ucap Huwae kepada wartawan di ruang kerjannya kala itu.
Tak sampai disitu, Huwae juga bilang kalau setelah menerima Pertek dari BKN, dia telah menindaklanjuti dengan meminta Dinas PUPR mengusulkan ke Kementerian PU untuk menetapkan jabatan fungsional bagi Nur Mardas, karena setelah dilantik jadi Kepala Bidang Cipta Karya pada 2023 lalu, secara otomatis jabatan fungsional yang diemban Nur Mardas pada tahun 2021 hilang.
“Setelah dilantik jadi Kabid Cipta Karya, otomatis jabatan analis fungsionalnya hilang makanya mau dikembalikan tapi jabatan fungsional sudah tidak ada jadi harus diusut kembali," ucap Huwae saat itu.
Namin sayangnya upaya mencopot Nur Mardas dari jabatannya justru tidak pernah ditindaklanjuti sampai saat ini dan Nur Mardas masih melenggang dan merasakan kursi Kepala Bidang Cipta Karya.
Plt Kepala BKD Ritchie Huwae yang coba di konfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (3/6), namun tak menggubris panggilan masuk, bahkan pesan Whatsapp yang dismapaikan juga tidak direspon, padahal subtansi pertanyaan telah disampaikan.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Maluku Hengky Tamtelahitu yang dikonfirmasi Siwalima, Rabu (3/6), membenarkan, jika sampai saat ini jabatan Kabid Cipta Karya masih dijabat Nur Mardas dan belum ada pergantian.
Menurutnya, persoalan menyangkut pengisian jabatan struktural berada dibawah kewenangan Badan Kepegawaian Daerah, sehingga Dinas PUPR tidak dapat berkomentar terlalu jauh.
"Soal Kabid Cipta Karya itu domainnya BKD tadi mohon tanyakan ke BKD saja, yang pasti belum ada surat apapun yang menerangkan Kabid Cipta Karya dicopot,” tegas Hengky singkat.(S-20)