SALAH satu wujud dari komitmen pemerintah untuk mendukung pelaksanaan kebijakan otonomi daerah (Otda) dan desentralisasi adalah dengan mengalokasikan anggaran transfer ke daerah dalam APBN, terutama dana perimbangan yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ketiga komponen dan perimbangan itu merupakan trilogi yang tidak dapat dipisahkan karena tujuan dari ketiganya saling melengkapi.
Bahkan DAU, DAK dan infrastruktur adalah tiga elemen penting bagi pembangunan daerah. DAU dan DAK membantu membiayai kebutuhan daerah, terutama untuk layanan publik, sementara infrastruktur (jalan, jembatan, dll.) mendukung mobilitas dan aktivitas ekonomi.
Pentingnya DAU, DAK, dan Infrastruktur, dimana DAU dapat digunakan untuk membantu daerah yang memiliki kemampuan keuangan terbatas untuk menjalankan pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. DAU juga berperan dalam pemerataan kemampuan keuangan antar daerah. Sementara DAK membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, seperti pembangunan infrastruktur fisik dan peningkatan pelayanan publik. DAK juga membantu mengurangi kesenjangan antar bidang pelayanan.
Selain itu, pembangunan infrastruktur yang baik, seperti jalan, jemÂbatan, dan fasilitas publik, sangat penting untuk mendukung mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan pertumbuhan daerah. Contoh KonÂkret, DAU dapat digunakan untuk membayar gaji pegawai, membiayai operasional sekolah dan puskesmas, serta mendukung pembanguÂnan infrastruktur skala kecil di daerah. Kemudian DAK fisik dapat diÂguÂnakan untuk membangun sekolah, puskesmas, dan fasilitas saniÂtasi di daerah terpencil, sehingga meningkatkan akses masyaÂrakat terhadap layanan dasar.
Sementara infrastruktur, digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan baru yang dapat menghubungkan daerah yang terpencil deÂngan pusat pertumbuhan, meningkatkan akses pasar, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. DAK sebagai salah satu bentuk pendanaan desentraslisasi fiskal, diÂaloÂkasikan pada dasarnya untuk meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana fisik yang menjadi prioritas nasional dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi guna menyerasikan laju perÂtumbuhan antar daerah serta pelayanan antar sektor. DAK juga memiliki peran strategis dalam pembiayaan pemerintah daerah. Karena itu, diperÂlukan komitmen agar pengelolaan DAK benar-benar memenuhi prinÂsip efektif dan efisien, ekonomis, transparan, akuntabel, memÂperÂhatikan asas keadilan, kepatutan serta manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
DAK merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah tertentu dan sesuai dengan prioritas nasional, sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas kepeÂmerintahan di bidang tertentu, khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat. Dengan melihat perkembangan DAK tersebut, dipandang perlu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi DAK. Dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005, tentang Dana Perimbangan telah mengatur pelaksanaan pemanÂtauan teknis pelaksanaan dan evaluasi terhadap pemanfaatan DAK yang dilaksanakan secara bersama-sama antara Bappenas dan menteri teknis. Meski pentingnya DAK bagi perkembangan suatu daerah, namun masih banyak daerah yang setiap tahunnya tidak memanfaatkan DAK yang disalurkan pemerintah pusat, salah satu penyebab adalah kuÂrangnya koordinasi dengan pejabat sebelumnya dan tidak mengetahui adanya penyaluran DAK oleh pemerintah pusat juga kurangnya pemahaman dalam menerapkan kebijakan pengelolaan DAK.
Hal inilah yang mendorong Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa curhat kepada Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono.
Gubernur menggandeng Sekda Maluku serta jajaran OPD terkait dan pimpinan BPJN Maluku, karena jika tidak memaksimalkan DAK maka dana tersebut akan hangus di tahun itu dan akan diperÂtimÂbangkan di tahun berikutnya. Diharapkan, semua daerah yang meneÂrima DAK dapat menyalurkan dana tersebut untuk kepentingan daeÂrahnya agar lebih baik, karena DAK dapat membantu perkembangan daerah meski dana yang diterima mungkin tak sebesar yang diharapkan. Dan tidak ada alasan lagi bagi pemimpin daerah tidak menggunakan dana DAK yang telah disiapkan untuk daerahnya.(*)