Hingga kini dugaan kasus korupsi pengelolaan 140 Ruko Pasar Mardika yang dikelola oleh PT Bumi Perkasa Timur mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Padahal sejumlah pihak telah dimintai keterangan termasuk Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, kuasa usaha PT Bumi Perkasa Timur.
Sayangnya kasus ini masih tetap penyelidikan padahal sudah setahun lebih mandek di Kejati Maluku.
Karenanya wajar sejumlah pihak dari berbagai kalangan mendesak Kejati Maluku untuk memproses hukum kasus ini, dan tidak boleh mandek harus tetap tindaklanjuti. Sesuai dengan rekomendasi DPRD ada sejumlah temuan yang ditemukan, sehingga tidaklah wajar dari sisi hukum kasus ini mandek.
Proses hukum kasus 140 Ruko Pasar Mardika yang dikelola PT BPT dan diusut Kejati Maluku sesuai dengan rekomendasi DPRD Maluku harus berjalan, dan kejaksaan harus profesional dalam penanganan kasus ini.
Hal menarik dari kasus ini adalah adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi sehingga kasus ini harus usut hingga tuntas. Jika PT BPT tak menyetor sesuai mekanisme kerja sama maka ada kerugian negara disana, dan itu harus diproses hukum.
Mestinya jika temuan DPRD terkait PT BPT soal penyetoran bagi hasil yang tak sesuai, maka itu ada kerugian negaranya. Dan ini mestinya jadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini karena telah ada indikasi korupsinya
Kejaksaan Tinggi harus melakukan audit investigatif dengan meminta lembaga auditor semisal BPK, BPKP atau Inspektorat, karena ini menyangkut keuangan negara.
Apalagi pengelolaan Ruko Pasar Mardika sangatlah amburadul merugikan daerah dan pedagang sendiri sehingga pedagang menyampaikan keluhan ke DPR, bahkan fatalnya Gubernur Maluku mengancam akan putus kontrak kerja, jika PT Bumi Perkasa Timur sudah menyalahi kontrak yang ada.
Tindakan tegas gubernur ini dinilai sangat tepat, dan sejumlah kalangan termasuk anggota DPRD dan akademisi mengapresiasi
Pasalnya, sikap keputusan gubernur sudah sesuai dengan kebutuhan pengelolaan aset daerah yang lebih profesional. dimana memutus kerja sama adalah keputusan yang tepat. Kalau perusahaan tidak layak mengelola, lebih baik diganti dengan yang lebih bertanggung jawab
Apalagi selama ditangani PT BPT pendapatan dari pengelolaan Ruko Mardika sangat minim dan tidak sejalan dengan potensi aset tersebut. Terkait dugaan pelanggaran kewajiban oleh PT BPT.
Ketegasan pemerintah provinsi sejalan dengan komitmen pemberantasan praktik tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan aset daerah. Dimana pengelolaan aset harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat, bukan hanya keuntungan bagi pihak tertentu.
Disisi yang lain, pentingnya pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan aset daerah. kita berharap, langkah tegas ini bisa diambil oleh Gubernur Maluku, jika pengelolaan aset daerah itu tidak lagi memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan asli daerah.
Disisi yang lain, Kejati Maluku juga diharapkan bisa mengusut kasus ini hingga tuntas, karena setahun lebih sejak Juni 2024 kejati begitu getol mencari bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi Ruko Pasar Mardika yang dikelola oleh Muhammad Franky Gaspary Thio¬pelus alias Kipe, kuasa usaha PT Bumi Perkasa Timur. Namun sampai saat ini kasusnya mandek, sungguh disayangkan. (*)