SIWALIMA.id > Berita
Polda Kirim Undangan Klarifikasi Dugaan Gratifikasi BTN
Headline , Hukum | Rabu, 11 Februari 2026 pukul 11:28 WIT

AMBON, Siwalima.id - Direktur Reserse Kri­minal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama me­negaskan, pihak­nya telah mengirim undangan klarifi­kasi dugaan grati­fikasi Bupati Maluku Ba­rat Daya, Benjamin Thomas Noach.

Undangan klarifikasi itu, lanjut Kombes Piter dikirim kepada sejumlah pihak di Kabu­pa­ten MBD untuk dimintai ketera­ngan terkait duga­an gratifikasi yang menyeret nama Bupati MBD.

 Walau demikian, Kom­bes Piter tidak menyebut­kan secara detail siapa pi­hak-pihak yang telah diundang itu. 

“Kasusnya masih ma­sih tahap lidik. Minggu kemarin sudah diberikan undangan klarifikasi kepa­da beberapa pihak,” ujar­nya saat dikonfirmasi Si­walima melalui pesan whatsappnya, Selasa (10/1) 

Diminta Transparan

Ditreskrimsus Polda Maluku diminta transparan dan profesional dalam menangani kasus dugaan gratifikasi Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach. 

Permintaan ini disampaikan prak­tisi hukum, Hendry Lusikooy mena­nggapi sikap tertutupnya Ditres­krimsus dalam penanganan kasus yang menyeret orang nomor satu di kabupaten berjulukan Kalwedo itu.

Dia menegaskan, keterbukaan informasi kepada publik sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan asumsi negatif terhadap proses penegakan hukum.

“Polisi harus terbuka dan pro­fesional. Setiap tahapan penanga­nan perkara wajib disampaikan ke publik agar tidak muncul spekulasi maupun ketidakpercayaan,” kata Lusikooy kepada Siwalima di Ambon, Selasa (10/2).

Ia menilai, dugaan gratifikasi yang melibatkan kepala daerah merupakan persoalan serius yang harus dita­ngani secara akuntabel, objektif dan bebas dari intervensi.

Menurutnya, transparansi tidak hanya mencakup perkembangan penyelidikan, tetapi juga kejelasan status hukum pihak-pihak yang terlibat.

“Kalau memang ada unsur pidana, segera naikkan statusnya. Kalau tidak juga harus disampaikan secara terbuka. Ini demi kepastian hukum,” tegasnya.

Dia berharap aparat kepolisian dapat menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas praktik korupsi dan gratifikasi di Maluku.

“Penanganan yang transparan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya. 

KPK Awasi 

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk mengawasi kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach.

Pasalnya, kasus yang sementara dilakukan penyelidikan oleh Ditres­krimsus Polda Maluku ini sudah menjadi konsumsi publik sehingga perlu mendapatkan pengawasan dari KPK.

Permintaan ini disampaikan prak­tisi hukum, Fredi Moses Ulemlem setelah surat menyurati KPK untuk mengawasi proses penyelidikan tersebut pada 8 Februari 2026. Fredi menilai, penanganan perkara yang diduga melibatkan BTN, sapaan akrab Bupati MBD itu terkesan lam­ban dan berpotensi sarat intervensi.

Adapun tiga perkara utama yang diminta untuk diawasi KPK, selu­ruhnya diduga menyeret nama BTN yakni, Pertama, dugaan tindak pi­dana korupsi anggaran penanganan Covid-19 Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2020–2021, sebagaimana Laporan Informasi Nomor: R/Lapinfo/33/VII/2024/Tipidkor tanggal 8 Juli 2024. Penyidik disebut telah merencanakan gelar perkara lanjutan.

Kedua, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasar­kan Laporan Informasi Nomor: R/Lapinfo/16/X/RES.3.3./2025/Tipidkor tanggal 1 Oktober 2025, di mana penyidik kembali melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait.

Ketiga, dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Desa Lurang dan Desa Uhak, Pulau Wetar, Ka­bupaten MBD, yang juga akan dila­kukan gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Dalam keterangannya, Fredi menegaskan, pengawasan KPK sangat penting untuk mencegah potensi intervensi, mengingat perkara tersebut diduga melibatkan kepala daerah aktif.

“Kami khawatir terjadi penyim­pangan dan intervensi yang beru­jung pada lambatnya proses hukum. Karena itu, kami meminta KPK memastikan proses penyidikan berjalan transparan, profesional, dan akuntabel,” tegas Fredi kepada Siwa­lima melalui pesan whatsappnya, Senin (9/2).

Ia juga meminta agar perlindungan terhadap saksi dan pelapor benar-benar dijamin, serta mendesak agar penyidik segera menetapkan ter­sangka apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

“Proses penanganan perkara ini sudah cukup lama. Maka, demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat, penetapan tersangka harus segera dilakukan bila alat bukti telah cukup,” tandasnya.(S-25)

BERITA TERKAIT