SIWALIMA.id > Berita
Polisi Lengkapi Berkas Tersangka Penikaman Siswa SMKN 3
Headline , Hukum | Jumat, 10 Oktober 2025 pukul 19:50 WIT

AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum pada Ke­jaksaan Negeri Ambon, mengem­balikan berkas perkara IS alias Indra, tersangka penikaman pelajar SMKN 3 hingga mereng­gang nyawa di kawasan Desa Hu­nuth, Ke­ca­matan Teluk Ambon pada, 19 Agustus lalu atau P-19.

Berkas yang sebelumnya telang di­limpahkan atau tahap I oleh penyidik Satreskrim Polresta Ambon dikem­balikan dengan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kompol Androyuan Elim membenarkan kalau pihak kejaksaan mengem­balikan berkas tersangka IS atau P-19.

Poin-poin permintaan pihak kejaksaan tersebut, kini sementara dipenuhi oleh penyidik dan dipastikan tidak ada lagi kekurangan saat berkas tersebut kembali dilimpahkan.

“Kita sementara lengkapi P-19 dari jaksa, setelah itu dilimpahkan kembali untuk diteliti, “ ungkap Kasat melalui telepon selulernya kepada Siwalima, Kamis (9/10).

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan IS alias Indra, Siswa SMK 3 yang berdomisili di Dusun Hunimua, Desa Tulehu sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan sesama pelajar berinisial AP.

Penetapan dilakukan setelah sejumlah rangkaian pemeriksaan mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga barang bukti berupa alat tajam yang digunakan untuk menganiaya korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) junction ayat (2) dan atau ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun 8 bulan untuk aniaya ringan dan maksimal 15 tahun penjara untuk aniaya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Wakapolda Maluku Brigjen Imam Thobroni, dalam keterangan persnya di Mapolresta Ambon, Kamis (21/8), mengatakan, Peristiwa yang terjadi dimulai dari adanya perkelahian pelajar yang menyebabkan 1 orang meninggal.

Menurutnya dari kejadian perkelahian spontan ada penyerbuan dari satu negeri kepada negeri lain sehingga menimbulkan kerugian materil. “Nah Untuk pelaku aniaya ini statusnya pelajar di SMK 3 yang sama dengan sekolah korban, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan,“ jelas Wakapolda.

Tak hanya soal penganiayaan Wakapolda juga menegaskan pihaknya sementara melakukan penyelidikan untuk mengusut para pelaku pembakaran rumah warga Hunuth.

“Pelaku pembakaran sudah kita identifikasi, Kita kumpulkan bukti lewat saksi, maupun  video yang beredar, Intinya kita akan lakukan penegakan hukum juga untuk kasus ini (pembakaran-red),” tegasnya. (S-10)

BERITA TERKAIT