SIWALIMA.id > Berita
Polisi Periksa 10 Saksi Pengrusakan Kantor DPD Golkar
Headline , Hukum | Senin, 13 Oktober 2025 pukul 23:21 WIT

AMBON, Siwalimanews – Sedikitnya 10 saksi telah diperiksa pe­nyidik Polda Maluku dalam ka­sus pengru­sa­kan Kantor DPD Partai Golkar Ma­luku, yang terjadi pada Kamis (9/10).

Kasus ini resmi di­laporkan ke Polda Ma­luku oleh Wakil Ketua Bidang Kebijakan Hu­kum dan HAM DPD Partai Golkar Ma­luku, Theodoron Makarios Souli­sa, pada Kamis (9/10).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Ma­luku, Kombes Rosi­tah Umasugi menegaskan, sudah 10 saksi diperiksa terkait kasus tersebut. 

“10 orang yang sudah diperik­sa,” ujar Kabid saat dikon­firmasi Siwalima melalui pesan Whats­app, Minggu (12/10).

Meski demikian, Kabid tidak menjelaskan secara detail siapa saja yang telah diperiksa, dan kapan pemeriksaan dilakukan.

Sebelumnya, Kabid menjelas­kan bahwa peristiwa pengrusakan terjadi di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di area kantor DPD Partai Golkar Maluku, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIT.

“Sesuai laporan yang diterima, terlapor dalam kasus ini adalah JFM bersama sekitar 30 orang lainnya yang diduga datang ke lokasi dan melakukan pengrusakan terhadap bangunan kantor serta sejumlah barang inventaris milik DPD Partai Golkar Maluku,” ujarnya.

Setelah melakukan aksinya, para pelaku disebut langsung mening­galkan lokasi kejadian. Akibat insiden tersebut, pihak DPD Partai Golkar Maluku mengaku mengala­mi kerugian materiil sekitar Rp70 juta, mencakup perabotan kantor dan perlengkapan administrasi organisasi yang ikut rusak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif dugaan pengrusakan ter­sebut diduga dipicu oleh kesa­lahpahaman internal, sementara modus operandi para pelaku dilakukan dengan merusak barang dan fasilitas di dalam kantor.

Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Krimi­nal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku. Hingga saat ini, 10 orang saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

Para pelaku disangkakan mela­nggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang atau orang secara bersama-sama di muka umum, dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan ba­rang, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polda Maluku menegaskan bah­wa seluruh proses penegakan hu­kum akan berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terlibat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tangani dengan profesional. Kami menjamin penyidikan dilakukan secara adil dan proporsional,” tegas Kombes Rositah Umasugi.

Kasus ini menjadi perhatian pub­lik mengingat DPD Partai Gol­kar me­rupakan salah satu institusi poli­tik besar di Maluku. Saat ini, kepo­li­sian terus mengumpulkan alat bukti tam­bahan dan memeriksa saksi-saksi untuk memastikan arah pene­gakan hukum dalam perkara tersebut.

Untuk diketahui, Kisruh internal Partai Golkar Maluku yang dipicu oleh proses pergantian antar waktu almarhum Rasyad Effendi Latuconsina, dan pemecatan Azis Mahulette berujung ricuh.

Kantor DPD Partai Golkar Maluku di kawasan Karang Panjang, Keca­matan Sirimau, Kota Ambon di­obrak-abrik sekelompok pemuda, kaca jendela dipecahkan, bahkan bebe­rapa kursi dibanting di atas meja.

Peristiwa ini terjadi, Kamis (9/10) sekitar pukul 15.30 WIT, saat para pengurus DPD tengah melakukan rapat internal.

Sekelompok massa ini diperki­ra­kan berjumlah sekitar 50 orang, mendatangi Kantor DPD Golkar Maluku menggunakan kendaraan roda dua dan mobil, kemudian masuk ke area kantor.

Sempat terjadi adu mulut antara massa dengan sejumlah pengurus DPD Partai Golkar, Ridwan Marasabessy yang berada di lokasi sempat menyambut kedatangan kelompok tersebut di depan kantor.

Polisi Olah TKP

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Androyuan Elim yang memimpin langsung pro­ses penanganan di lokasi kejadian mengatakan, pihaknya telah mela­kukan olah tempat kejadian perkara dan memasang garis polisi di sekitar Kantor DPD Golkar Maluku.

“Kita sudah turun ke TKP dan memasang police line di sepu­taran kantor. Satu jam lalu peng­urus DPD I sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Maluku,” ungkap Kompol Elim kepada wartawan di lokasi kejadian.

Dia menjelaskan, saat ini kasus ter­sebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Maluku.

“Untuk sementara kita tunggu hasil penyelidikan dari Polda. Ada beberapa saksi yang sudah dipe­riksa, termasuk rekaman kejadian yang juga telah dibawa ke Polda untuk dilengkapi,” jelasnya. (S-26)

BERITA TERKAIT