AMBON, Siwalimanews – Sedikitnya 10 saksi telah diperiksa penyidik Polda Maluku dalam kasus pengrusakan Kantor DPD Partai Golkar Maluku, yang terjadi pada Kamis (9/10).
Kasus ini resmi dilaporkan ke Polda Maluku oleh Wakil Ketua Bidang Kebijakan Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Maluku, Theodoron Makarios Soulisa, pada Kamis (9/10).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menegaskan, sudah 10 saksi diperiksa terkait kasus tersebut.
“10 orang yang sudah diperiksa,” ujar Kabid saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan Whatsapp, Minggu (12/10).
Meski demikian, Kabid tidak menjelaskan secara detail siapa saja yang telah diperiksa, dan kapan pemeriksaan dilakukan.
Sebelumnya, Kabid menjelaskan bahwa peristiwa pengrusakan terjadi di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di area kantor DPD Partai Golkar Maluku, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIT.
“Sesuai laporan yang diterima, terlapor dalam kasus ini adalah JFM bersama sekitar 30 orang lainnya yang diduga datang ke lokasi dan melakukan pengrusakan terhadap bangunan kantor serta sejumlah barang inventaris milik DPD Partai Golkar Maluku,” ujarnya.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku disebut langsung meninggalkan lokasi kejadian. Akibat insiden tersebut, pihak DPD Partai Golkar Maluku mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp70 juta, mencakup perabotan kantor dan perlengkapan administrasi organisasi yang ikut rusak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif dugaan pengrusakan tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman internal, sementara modus operandi para pelaku dilakukan dengan merusak barang dan fasilitas di dalam kantor.
Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku. Hingga saat ini, 10 orang saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang atau orang secara bersama-sama di muka umum, dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polda Maluku menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum akan berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terlibat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tangani dengan profesional. Kami menjamin penyidikan dilakukan secara adil dan proporsional,” tegas Kombes Rositah Umasugi.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat DPD Partai Golkar merupakan salah satu institusi politik besar di Maluku. Saat ini, kepolisian terus mengumpulkan alat bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi untuk memastikan arah penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Untuk diketahui, Kisruh internal Partai Golkar Maluku yang dipicu oleh proses pergantian antar waktu almarhum Rasyad Effendi Latuconsina, dan pemecatan Azis Mahulette berujung ricuh.
Kantor DPD Partai Golkar Maluku di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon diobrak-abrik sekelompok pemuda, kaca jendela dipecahkan, bahkan beberapa kursi dibanting di atas meja.
Peristiwa ini terjadi, Kamis (9/10) sekitar pukul 15.30 WIT, saat para pengurus DPD tengah melakukan rapat internal.
Sekelompok massa ini diperkirakan berjumlah sekitar 50 orang, mendatangi Kantor DPD Golkar Maluku menggunakan kendaraan roda dua dan mobil, kemudian masuk ke area kantor.
Sempat terjadi adu mulut antara massa dengan sejumlah pengurus DPD Partai Golkar, Ridwan Marasabessy yang berada di lokasi sempat menyambut kedatangan kelompok tersebut di depan kantor.
Polisi Olah TKP
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Androyuan Elim yang memimpin langsung proses penanganan di lokasi kejadian mengatakan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memasang garis polisi di sekitar Kantor DPD Golkar Maluku.
“Kita sudah turun ke TKP dan memasang police line di seputaran kantor. Satu jam lalu pengurus DPD I sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Maluku,” ungkap Kompol Elim kepada wartawan di lokasi kejadian.
Dia menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Maluku.
“Untuk sementara kita tunggu hasil penyelidikan dari Polda. Ada beberapa saksi yang sudah diperiksa, termasuk rekaman kejadian yang juga telah dibawa ke Polda untuk dilengkapi,” jelasnya. (S-26)