AMBON, Siwalima.id - Politeknik Negeri Ambon diminta DPRD untuk segera menyelesaikan persoalan nomor ijazah nasional mahasiswa lulusan tahun 2022, 2023 dan 2024.
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi telah memberikan rekomendasi kepada Polnam agar segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tersebut sudah berada di tangan Direktur Polnam, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda persoalan yang merugikan mahasiswa, tegas Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo ketika dikonfirmasi Siwalima, Minggu (4/1).
Menurutnya, DPRD Maluku telah mengawal masalah ijazah sejak menerima keluhan mahasiswa dan melakukan audiensi bersama pihak terkait.
Dari hasil komunikasi dengan kementerian, ditegaskan penerbitan nomor ijazah nasional melalui aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN) sangat bergantung pada kelengkapan dan keabsahan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Lanjutnya, berdasarkan surat Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan nomor: 5290/B2/DT.00.08/2025 tertanggal 12 Desember 2025, Polnam diwajibkan melaporkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi ke PDDikti secara lengkap, cermat, valid dan teratur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelalaian dalam pelaporan data tersebut akan berdampak langsung pada terlambatnya penerbitan nomor ijazah nasional.
Menurutnya, kejadian serupa tidak boleh terulang kembali di kemudian hari. Untuk itu pihak kampus harus melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola administrasi akademik, khususnya pelaporan data mahasiswa.
“Ini jangan sampai terjadi lagi. Ini menyangkut masa depan mahasiswa, terutama mereka yang ingin mencari kerja. Tanpa nomor ijazah, lulusan sangat dirugikan,” ingatnya.
Ia menambahkan, dalam sistem PISN, mahasiswa yang datanya dinyatakan eligible akan langsung memperoleh nomor ijazah, sementara data yang tidak eligible dapat diperbaiki atau diajukan eksepsi sesuai ketentuan.
Karena itu, kampus diminta proaktif menyelesaikan seluruh tahapan yang dipersyaratkan DPRD Maluku.
Pihaknya juga akan terus mengawal penyelesaian persoalan ini hingga seluruh mahasiswa lulusan tahun 2022, 2023, dan 2024 memperoleh haknya.
“Kami akan terus memantau dan memastikan persoalan ini benar-benar tuntas. Hak mahasiswa tidak boleh diabaikan,” tegasnya.(S-26)