SIWALIMA.id > Berita
Rencana Sanksi Membuang Sampah Diterapkan Juni
Daerah | Senin, 25 Mei 2026 pukul 14:43 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon berencana menerapkan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarang dan tidak pada waktunya pada bulan Juni nanti.

Sebelum sanksi ini diberikan, perlu ada payung hukum yang mengikat, agar menjadi dasar bagi pemerintah menerapkan aturan yang sudah dibuat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Apries Gaspersz mengaku saat ini pihaknya masih menunggu penandatanganan peraturan walikota sebagai dasar teknis pelaksanaan.

“Regulasi tersebut dibutuhkan karena aturan yang berlaku saat ini hanya mengatur besaran sanksi denda, tanpa mekanisme teknis penegakan.

“Kita masih menunggu pak wali menandatangani perwali terkait penindakan. Perda nomor 6 hanya mengatur besaran denda, tetapi belum mengatur teknis penindakan lapangan,” terangnya kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (23/5).

Menurutnya, penerapan sanksi nantinya akan dilakukan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan masyarakat.

“Kita nanti ikut aturan yang ada. Tidak mungkin orang buang satu botol Aqua langsung didenda 1 juta. Kadar pelanggarannya akan diukur dalam perwali,” jelasnya.

Perwali tersebut selanjutnya akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menentukan jenis pelanggaran, besaran sanksi, hingga teknis penindakan di lapangan.

Dinas LHP, lanjutnya, menargetkan penerapan aturan tersebut dapat dimulai pada Juni mendatang, sesuai rencana.

“Pak walikota sampaikan rencananya bulan Juni. Mudah-mudahan kalau pak walikota sudah tanda tangan. Ya kita aksi,” tandasnya.

Dengan diterbitkannya perwali tersebut, ia berharap penegakan aturan persampahan dapat berjalan lebih efektif, terukur dan mampu meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.(S-30) 

BERITA TERKAIT