SIWALIMA.id > Berita
Revisi UU P2SK dan Arah Baru Kedaulatan Finansial Indonesia
Opini | Senin, 15 Juni 2026 pukul 13:56 WIT

BANGSA yang menguasai sumber daya alam belum tentu menjadi bangsa yang menentukan harga. Bangsa yang memiliki teknologi belum tentu mengendalikan arus modal. Bangsa yang memiliki pasar besar belum tentu menjadi pusat keuangan.

Dalam ekonomi global abad ke-21, kedaulatan tidak lagi ditentukan semata oleh apa yang dimiliki sebuah negara, tetapi oleh kemampuan mereka mengelola sumber daya, membentuk harga, mengarahkan inves­tasi, menguasai teknologi, dan mengendalikan infra­struk­tur keuangan yang menopang pertumbuhan ekonomi.

Dalam konteks itulah revisi Undang-Undang Pe­ngem­­bangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) perlu dibaca. Sekilas, perubahan yang disepakati DPR dan pemerintah tampak sebagai penyempurnaan regulasi teknis. Namun, jika dicermati lebih dalam, revisi itu mencerminkan upaya menata ulang arsitektur sektor keuangan agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, penghasil bahan baku, atau pengguna teknologi, tetapi memiliki kendali yang lebih besar atas arah pembangunan ekonominya sendiri.

Relevansi revisi itu semakin kuat karena dunia se­dang mengalami tiga pergeseran besar sekaligus. Per­tama, pusat pertumbuhan ekonomi bergeser dari Barat menuju Asia. Kedua, ekonomi berbasis komoditas bertransformasi menjadi ekonomi berbasis data dan teknologi. Ketiga, globalisasi bergeser menuju kom­petisi kedaulatan ekonomi, ketika negara-negara berlomba menguasai rantai pasok strategis, memba­ngun infrastruktur keuangan domestik, dan memperkuat kapasitas pembiayaan nasional.

Ekonom politik Susan Strange menyebut penguasaan sistem keuangan sebagai bagian dari structural power, yaitu kemampuan suatu negara memengaruhi arah pembangunan melalui kendali atas produksi, perda­gangan, pengetahuan, dan keuangan. Dari perspektif tersebut, revisi UU P2SK bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan juga bagian dari pembangunan fondasi kedaulatan ekonomi Indonesia.

DARI PENGHASIL 

MENJADI PENENTU HARGA

Salah satu perubahan paling strategis ialah pem­bentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Indonesia. Indonesia menguasai sekitar 42% cadangan nikel dunia dan merupakan produsen terbesar global. Indonesia juga menjadi produsen utama batu bara, timah, bauksit, dan berbagai mineral kritis yang dibu­tuhkan dalam transisi energi dunia. Namun, harga berbagai komoditas tersebut masih banyak ditentukan bursa luar negeri.

Dalam perspektif resource nationalism, kepemilikan sumber daya alam saja tidak cukup. Nilai tambah ter­besar justru berada pada kemampuan mengendalikan perdagangan dan pembentukan harga. Karena itu, Bursa Mineral Indonesia berpotensi mengubah posisi Indonesia dari price taker menjadi price maker, sekaligus memperkuat transparansi perdagangan, meningkatkan devisa, dan mendukung hilirisasi nasional.

Namun, keberhasilan itu tidak terjadi secara otomatis. Banyak negara kaya sumber daya gagal menjadi pusat perdagangan komoditas dunia. Kredibilitas tata kelola, likuiditas pasar, kepastian hukum, dan kepercayaan pelaku pasar global akan menjadi faktor penentu. Pengalaman Tiongkok melalui Shanghai Futures Exchange dan Singapura sebagai pusat perdagangan komoditas menunjukkan penguasaan harga membu­tuh­­kan institusi yang kuat dan konsistensi jangka panjang.

MENATA RUANG BARU KEUANGAN DIGITAL

Pilar kedua revisi UU P2SK ialah penguatan peng­a­turan aset kripto, fintech, dan aktivitas keuangan digital. Dunia sedang memasuki era tokenisasi aset, blockchain, kecerdasan buatan, dan stablecoin. Indonesia sendiri telah memiliki lebih dari 14 juta investor kripto dengan nilai transaksi mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.

Revisi UU P2SK menunjukkan Indonesia memilih pendekatan yang seimbang: membuka ruang inovasi sekaligus menjaga stabilitas dan perlindungan kon­sumen. Pendekatan itu sejalan dengan langkah ber­bagai pusat keuangan dunia seperti Singapura dan Uni Emirat Arab yang aktif membangun kerangka regulasi aset digital.

Meski demikian, regulasi yang baik tidak otomatis menjadikan Indonesia sebagai pusat inovasi digital kawasan. Daya saing nasional tetap ditentukan kualitas talenta, kapasitas riset, keamanan siber, dan iklim investasi. Regulasi membuka pintu, tetapi kemampuan memanfaatkannya menentukan hasil akhirnya.

Di sisi lain, penguatan pengawasan terhadap pinjaman online ilegal, penipuan digital, dan judi online menunjukkan revisi itu juga memiliki dimensi perlindungan sosial. Digitalisasi harus menjadi sarana peningkatan kesejahteraan, bukan sumber kerentanan baru bagi masyarakat.

MEMBANGUN MESIN PEMBIAYAAN 

INDONESIA EMAS

Pilar ketiga ialah penguatan kapasitas pembiayaan pembangunan nasional. Masuknya pengaturan terkait dengan Danantara menunjukkan bahwa sektor keuangan tidak lagi dipandang semata sebagai instru­men stabilitas, tetapi juga sebagai mesin pertumbuhan.

Target Indonesia emas 2045 membutuhkan investasi dalam jumlah sangat besar untuk mendukung hilirisasi industri, transformasi digital, ketahanan energi, pem­bangunan infrastruktur, dan pengembangan sumber daya manusia. Kebutuhan tersebut tidak mungkin hanya mengandalkan APBN. Karena itu, perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, lembaga pem­biayaan, dan sovereign wealth fund harus bekerja seba­gai satu ekosistem pembiayaan nasional.

Danantara berpotensi memainkan peran strategis sebagaimana Temasek di Singapura atau berbagai sovereign wealth fund di kawasan Teluk. Namun, penga­laman global menunjukkan keberhasilan lembaga investasi negara sangat bergantung pada tata kelola, profesionalisme, transparansi, dan disiplin investasi. Ukurannya bukan besarnya aset yang dikelola, melain­kan kemampuan menciptakan nilai ekonomi jangka panjang.

KEDAULATAN FINANSIAL SEBAGAI AGENDA BANGSA

Jika dicermati secara menyeluruh, benang merah revisi UU P2SK ialah upaya memperkuat kedaulatan finansial Indonesia. Kedaulatan finansial bukan berarti menutup diri dari pasar global, melainkan memiliki kapasitas untuk mengelola sumber daya nasional, membiayai pembangunan, mengawasi inovasi, membentuk harga komoditas strategis, dan melindungi masyarakat dari risiko ekonomi modern.

Pertanyaan terbesar bukanlah apakah UU P2SK dire­visi secara sukses, melainkan apakah Indonesia mampu memanfaatkan momentum itu untuk mengubah posisinya dalam ekonomi global.

Selama puluhan tahun Indonesia dikenal sebagai pemasok bahan baku dan pasar yang besar. Revisi UU P2SK membuka peluang untuk melangkah lebih jauh: menjadi pusat pembentukan harga komoditas strategis, pusat inovasi keuangan digital, dan pusat pembiayaan pembangunan yang semakin mandiri dan berdaya saing.

Pada akhirnya, makna terbesar revisi UU P2SK bukan terletak pada perubahan pasal demi pasal. Ia mencer­minkan pilihan strategis bangsa untuk memperkuat kendali atas sumber daya, modal, teknologi, dan masa depannya sendiri. Jika dijalankan secara konsisten, reformasi itu dapat menjadi fondasi penting bagi Indonesia untuk tidak sekadar mengikuti perubahan ekonomi global, tetapi turut menentukan arahnya.Oleh: Setiawan Budi Utomo, Pemerhati keuangan dan kebijakan ekonomi, penulis buku Arsitektur Baru Sektor Jasa Keuangan Indonesia Pasca UU P2SK, Wakil Ketua IAEI.(*)

BERITA TERKAIT