SIWALIMA.id > Berita
Sales CV Berkat Anugerah Dituntut 3 Tahun Penjara
Hukum | Selasa, 12 Mei 2026 pukul 11:16 WIT

AMBON, Siwalima.id - Waty Tukloy alias Waty, terdakwa kasus penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 269 juta dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/5).

Terdakwa adalah Sales Pegawai CV Berkat Anugerah.

Dalam tuntutannya JPU Secrethail Pentury menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 488 UU No 1 Tahun 2023 jo Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023  tentang KUHP.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Waty Tokloy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun, dipotong masa penahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, " ucap JPU.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu didamping dua hakim anggota lainnya menunda sidang hingga Senin (18/5) dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa Waty Tukloy ditangkap pada November 2025 lalu lantaran menggelapkan dana perushaan CV Berkat Anugerah tempatnya bekerja.

Dimana perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut sehak November 2023 hingga Desember 2024. 

Terdakwa sendiri bekerja sebagai Sales pada CV Berkat Anugerah. Namun saat menjalankan tugas, terdakwa membuka nota yang merupakan orderan dari beberapa toko.

Ketika toko-toko menyetorkan uang pembayaran kepada terdakwa, terdakwa tidak menyetorkan ke perusahaan namun dipakai untuk keperluan pribadi. Perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut. Sehingga total dana perusahaan yang digelapkan terdakwa sebesar Rp 269 juta. (S-29)

BERITA TERKAIT