DOBO, Siwalima.id - Rumah milik Daeng Maro yang terletak di Pantai Perek, Kota Dobo roboh dihantam angin kencang pada Senin (9/3).
Rumah yang terbuat dari dari kayu (rumah panggung) berdiri di atas laut di kawasan perek pantai RT/RW 001/004, kelurahan Siwalima kecamatan PP Aru.
Korban Daeng Maro ketika di konfirmasi mengaku rumahnya roboh sekitar pukul 05.40 WIT, usai dirinya menyelesaikan sholat. “Kalau rumah roboh itu, waktunya saya tidak tahu pasti, namun menjelang jam 6 karena saya baru selesai sholat,” kata Maro.
Dikatakan, saat sholat itu sudah rasa angin kencang apa lagi rumah berada pas di bagian paling luar atau ujung dari rumah lainnya. “Jadi, selesai sholat itu saya bilang kepada istri, anak dan cucu-cucu untuk keluar sementara dulu, karena angin semakin kuat dan ombak besar,” terangnya.
Ia mengaku setelah beberapa saat berada keluar, tiba-tiba rumah yang ditempati bersama istri dan anak-anak selama ini akhirnya roboh.
Tiang kayu (tiang peningkatan) patah,” jelasnya.
Dikatakan, kejadiannya cukup cepat, pas tiang penongkah patah tidak lama rumah langsung jatuh ke dalam air. “Keluarga saya semuanya selamat, tidak ada yang luka,” katanya.
Menurutnya, rumah yang berdiri diatas air laut ini sudah berumur 20 tahun lebih dan direncanakan untuk ganti tiang maupun tambah tiang penyangga karena banyak sudah termakan usia.
Namun, berhubung dalam bulan puasa, jadi direncanakan itu selesai bulan puasa ini baru ganti.
Lebih lanjut Maro mengaku sudah memberikan penjelasan ke pemerintah terkait dengan kejadian tersebut .
“Saya berharap pemerintah daerah dapat meringankan beban saya dalam perbaikan atau membangun rumah kembali,” ucapnya.
Sementara, Kepala Pelaksana BPBD Aru, Berthy Imuly ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya sudah melakukan pengecekan data lapangan.
Berdasarkan data tersebut pihaknya akan laporkan ke pa bupati untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
Terkait dengan bantuan rumah, ia mengatakan BPBD tidak berkewenangan untuk itu.
“BPBD hanya menyampaikan laporan ke pa bupati, selebihnya BPBD akan berkoordinasi dengan dinas Perumahan Pemukiman. Merekalah (dinas Perkim) yang memiliki kewenangan itu,” terang Imuly.(S-11)